Mekanisme Pembetulan SPT Badan dan Status Rugi

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT perusahaan dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT untuk wajib pajak badan (WP) sedikit lebih rumit daripada SPT pribadi. Tidak mengherankan, selalu dimungkinkan untuk melakukan koreksi terhadap SPT setelah diumumkan. Pajakku akan meninjau ketentuan korektif pengembalian pajak perusahaan dan tindakan yang harus dilakukan ketika situasinya ternyata merugi. 

 

Ketentuan Pembetulan SPT Badan Jika Berstatus Rugi

Kekeliruan terkadang terjadi dalam proses administrasi perpajakan, sehingga perlu dilakukan pembenahan. Hal tersebut dijelaskan pada  UU No 28 Tahun 2007 Pasal 8 dimana peraturan ini adalah perubahan ketiga (3) dari UU No 6 Tahun 1983 mengenai Peraturan Umum serta Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini menegaskan bahwa wajib pajak dapat dengan sukarela mengoreksi SPT tahunan yang diajukan.

Dimana mengandung maksud bahwa Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) memberikan hak kepada WP (wajib pajak), baik badan ataupun orang pribadi (OP), untuk membetulkan SPT tahunan ini. Tapi ingat, Anda tidak bisa hanya mengoreksi pengembalian pajak Anda.

Ada kondisi untuk mengoreksi pajak penghasilan badan. Menurut Pasal 6 Angka 1 Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan, satu hal yang pasti pegawai administrasi perpajakan (KPP) mengisi koreksi yang diberikan oleh WP dengan formulir pemungutan SPT, dengan WP terdaftar sebagai salah satu syaratnya. 

 

Syarat Pembetulan SPT Badan Apabila Berstatus Rugi

Apabila Saudara membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan ketentuan kerugiannya lebih besar dari yang dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan sebelum pembetulan, maka SPT (surat pemberitahuan) yang telah dibetulkan wajib dilaporkan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya suatu kontrak.

Hal ini juga berlaku jika pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan terbukti lebih bayar dibandingkan dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT)  sebelumnya. Hal ini dijelaskan pada UU No 28 Tahun 2007. Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa koreksi yang disampaikan secara tertulis kepada Surat Pemberitahuan (SPT)  mensyaratkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan prosedur pemeriksaan setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada wajib pajak, agen, kuasa hukum, pegawai, atau anggota keluarga dewasa yang bersangkutan.  

 

Cara Melakukan Pembetulan SPT Tahunan Badan

Adapun, langkah-langkah dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan adalah sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen yang mendukung pembetulan SPT, seperti laporan keuangan, rekonsiliasi pajak, pembayaran pajak (SSP), dan SPT sebelumnya
  • Login ke Rekening Pelaporan SPT Online DJP atau e-SPT Pajakku
  • Buka halaman utama dan klik “Laporan SPT Tahunan”
  • Kemudian, klik “Buat SPT”. Catat jumlah perbaikan pada kolom Status SPT. Jika tambalan pertama, isikan dengan angka 1 dan seterusnya
  • Kemudian, melakukan perbaikan pada bagian-bagian yang akan diperbaiki
  • Terakhir, klik “Kirim” dan perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT)  selesai.  

Baca juga: Apa Itu Deemed Tax?

 

Batas Waktu Pembetulan SPT Badan Berstatus Rugi

Selain itu, berdasarkan Pasal 8 (1) KUP, jangka waktu atau berakhirnya syarat adalah 5 tahun sejak tanggal jatuh tempo pajak atau akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak. Artinya, jika WP ingin melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun 2015-2019.

Di tahun 2019, melaporkan kerugian lebih besar dari yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh badan sebelum koreksi, maka firma hukum atau perusahaan tidak dapat lagi melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Buku 2015 dan 2016, karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 dan 2016 jatuh tempo pada tahun 2020 dan 2021. Dengan demikian, batas maksimal pembetulan adalah 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak. 

 

Sanksi Bunga atas Kekurangan Utang Pajak yang Disebabkan Oleh Pembetulan Surat SPT

Merujuk pada Pasal 8(2) UU Ketentuan Umum Perpajakan, jika wajib pajak melakukan pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mengakibatkan kewajiban pajak bertambah, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga bulanan yang diatur dalam Undang-Undang  Perpajakan. Menteri Keuangan. Denda dikenakan paling lama 24 bulan atau 2 tahun, dihitung bagian dari bulan sebagai 1 bulan penuh.

Baca juga: Apa Itu General Anti Avoidance Rules?

 

Pelonggaran Dokumen Pembetulan SPT Badan

Menurut Pasal 7 (2) PER-06/2020 WB perusahaan dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan Pajak Penghasilan  (PPh) Tahun Pajak 2019-2020 hanya dengan menyampaikan:

    • Formulir 1771 dan Jadwal 1771-I sampai 1771-VI
    • Lampiran khusus SPT tahunan perusahaan
    • Kutipan dari bagian laporan keuangan
    • Surat keterangan kurang bayar pajak yang terutang, jika kurang bayar tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Informasi atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk pelaporan SPT diatur dalam Peraturan No. PER-02/PJ/2019 tentang penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT. Mengenai informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan Badan dapat dilihat lebih rinci pada surat J PER-02/2019 pada Lampiran II.

  • Persyaratan Lain Guna Memperlancar Dokumen Koreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Organisasi

Fasilitasi dokumen ini tersedia bagi wajib pajak badan yang menutup rekeningnya pada akhir masa buku pada tanggal 31 Desember 2020, dengan ketentuan telah memberitahukan kepada DJP sebelum menyampaikan SPT PPh tahun 2020 untuk tahun pajak 2020. Setelah itu, pajak penghasilan untuk tahun pajak 2020 akan disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2021. Pasal 7(3) PER-06/2020 juga mengatur bahwa lampiran tambahan berupa laporan tahunan atau dokumen lain yang diperlukan sebagai laporan keuangan dapat diajukan paling lambat tanggal 30 Juni 2021 dengan menggunakan pajak penghasilan terkoreksi.

  • Sanksi Pengajuan Koreksi Surat Pemberitahuan (SPT)

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan sesuai dengan Pasal 8 (5) PER-06/2021 sebelum tanggal 30 Juni 2021, maka PPh Tahun Pajak 2020 dianggap sebagai wajib pajak yang dihilangkan dan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksinya berupa denda yang diatur dalam Pasal 7(1) UU KUP yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang aturan penalti IRS yang diperbarui setiap bulan dengan membaca tingkat penalti penuh IRS.

Demikian penjelasan syarat-syarat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Badan dan jika mengalami kerugian dibandingkan dengan pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelumnya.