Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam transaksi keuangan terkait judi online (judol) di Indonesia. Judi online telah menjadi salah satu masalah utama yang mengkhawatirkan di era digital ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan sosial masyarakat. Tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat, tetapi juga menimbulkan risiko pencucian uang dan penipuan yang lebih besar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online mencapai Rp101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024, angka yang mencengangkan dan menunjukkan pertumbuhan eksponensial dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data ini menjadi peringatan akan urgensi untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas judi online di Indonesia.
Tren Peningkatan Judi Online
PPATK mulai memantau transaksi judi online sejak tahun 2017, dengan nilai transaksi Rp2,1 triliun, dan meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2018. Angka ini terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Ivan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, setidaknya terdapat 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online. Pada tahun ini saja, hingga kuartal pertama, sudah lebih dari 60 juta transaksi tercatat.
Temuan 7000 Transaksi di DPR RI
Ivan juga mengungkapkan bahwa PPATK mencatat 7.000 transaksi judi online yang dilakukan oleh anggota DPR RI. Jumlah ini merupakan bagian dari total 63.000 transaksi yang dilakukan oleh para anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, maupun Sekretariat Jenderal. Ivan menjelaskan bahwa data ini nantinya akan diserahkan kepada DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sesuai permintaan para anggota dewan.
Jumlah Anggota Dewan yang Terlibat
Ivan mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota dewan di tingkat pusat dan daerah terlibat dalam transaksi judi online. Data ini diungkapkan sebagai respons atas permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang ingin mengetahui jumlah anggota dewan yang terdeteksi bermain judi online. Ivan pun bersedia menyerahkan detail data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada MKD.
Total Transaksi dan Nilai Agregat
Dari hasil penelusuran PPATK, tercatat bahwa jumlah transaksi dari 1.000 pemain judi online di DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal mencapai 63.000 transaksi. Nilai transaksi ini bisa mencapai Rp25 miliar secara agregat. Ivan menjelaskan bahwa nilai ini adalah keseluruhan dari semua transaksi, bukan tiap orang anggota dewan.
Kerjasama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online
Saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sedang berkeliling kementerian dan lembaga untuk menyerahkan data pemain judi online di masing-masing instansi. Ivan menyatakan bahwa PPATK siap menyerahkan data tersebut dan akan mengklaster data terkait transaksi judi online ini.
Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Ini Tugas dan Wewenangnya
Kerugian Dalam Perpajakan dari Judi Online
Judi online tidak hanya menjadi masalah sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak negatif dari segi perpajakan. Salah satu dampak utama dari judi online adalah bahwa aktivitas ini tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak negara. Transaksi-transaksi yang terjadi dalam judi online umumnya tidak tercatat secara resmi dan berada di luar sistem perpajakan yang berlaku. Hal ini berbeda dengan bisnis legal lainnya yang wajib membayar pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan berbagai jenis pajak lainnya. Karena sifatnya yang ilegal, judi online tidak berada di bawah pengawasan DJP. Transaksi-transaksi ini tidak dilaporkan dan tidak diaudit, sehingga tidak ada mekanisme untuk memastikan bahwa pendapatan dari judi online disertakan dalam laporan pajak tahunan individu atau perusahaan.
Tidak jarang judi online seringkali digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Dana yang dihasilkan dari kegiatan ilegal atau kriminal dapat dicuci melalui transaksi judi online, sehingga sulit dilacak dan dikendalikan oleh otoritas pajak. Hal ini mengurangi efektivitas sistem perpajakan negara dalam menangkap semua pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak.
Pencegahan dan Pengawasan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait judi online dan meningkatkan kerjasama internasional untuk menutup celah-celah yang memungkinkan operator judi online beroperasi tanpa membayar pajak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya mendukung ekonomi legal melalui pembayaran pajak juga sangat penting.
Kolaborasi antara PPATK, DPR, dan berbagai lembaga terkait akan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan judi online. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan aktivitas judi online dapat diminimalisir dan negara dapat mengoptimalkan pemasukan dari sektor-sektor ekonomi yang legal dan sah.









