Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan perjudian online secara tegas dan terpadu guna melindungi masyarakat. Tanggung jawab satgas berada langsung di bawah Presiden. Demikian juga segala biaya pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Judi online telah menjadi perhatian serius pemerintah. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Selama lima tahun terakhir, jumlah transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Tugas Pokok Satgas Judi Online
Satgas judi online memiliki tiga tugas utama yang tertuang dalam Pasal 4, di antaranya:
- Mengoptimalkan Pencegahan dan Penegakan Hukum: Melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian online secara efektif dan efisien.
- Meningkatkan Koordinasi dan Kerja Sama: Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama dengan pihak luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
- Menetapkan Kebijakan Strategis: Menyelaraskan dan menetapkan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Struktur Anggota Satgas Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto ditugaskan langsung sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh Ketua Harian Penegakan Hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.
Selain ketua dan wakil ketua, satgas ini juga mencakup Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong. Sementara anggota lainnya berasal dari berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Pemerintah Akan Blokir Lebih Dari 4000 Rekening Pengguna Judi Online
Masa Kerja Satgas Judi Online
Setelah pembentukan satgas, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan tetapi juga pencegahan. Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Kominfo telah membahas pembentukan kelompok kerja (Pokja) untuk mempercepat tugas satgas, meskipun Pokja ini bersifat opsional dan dapat melibatkan pihak yang tidak masuk dalam tim satgas.
Adapun masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan melalui Keputusan Presiden. Satgas akan didukung oleh Sekretariat yang berkedudukan di kantor Kemenkopolhukam.
Saat ini, pemerintah mengklaim telah menutup 2,1 juta situs judi online dan 5.000 rekening yang diduga terkait transaksi judi online. Jokowi memberikan pernyataan khusus mengenai dampak sosial judi online pada Rabu, 12 Juni 2024. Ia mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk saling mengingatkan dan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online.
Dengan pembentukan satgas ini, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat diharapkan dapat ditekan dan diminimalisir melalui kerjasama berbagai pihak dan tindakan tegas dari pemerintah. Satgas ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi negara.









