Di zaman globalisasi saat ini banyak fenomena dalam bentuk interaksi budaya yang masuk ke Indonesia, salah satunya yaitu budaya Korea atau biasa disebut dengan Korean wave (Hallyu). Sejak tahun 2004 hingga kini antusiasme penggemar budaya Korea sangat besar terutama di kalangan generasi muda, hal ini menyebabkan mudahnya budaya Korea tersebut diterima dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Namun demikian, industri Korean Pop (K-Pop) juga turut ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional. Tak hanya itu, gelombang K-Pop ini juga disebut sebagai salah satu penyebab hubungan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan semakin baik. Bahkan, K-Pop juga memberikan efek bagi daya beli masyarakat Indonesia yang dimana hal tersebut juga dapat meningkatkan penerimaan negara.
Pajak Album K-Pop
Apa itu pajak album K-Pop? Pajak album K-Pop ini merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian album K-Pop yang berasal dari Korea Selatan. Pendapatan dari industri musik Korea sangat bergantung pada penjualan lagu baik dalam bentuk digital maupun fisik yang dikemas dalam bentuk album. Maraknya minat terhadap pembelian album K-Pop ini menyebabkan banyak munculnya penjual yang menawarkan album serta merchandise K-Pop.
Pembelian barang seperti album dari Korea termasuk pembelian barang impor dan akan dikenakan pajak bea cukai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang bea masuk dan pajak impor, pembeli tidak dikenai bea masuk tapi dikenakan PPN 10 persen jika harga album K-Pop di bawah US$ 3 atau setara dengan Rp43.500 namun, jika di atas US$ 3 akan dikenakan pajak bea masuk dan PPN. Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mengenakan bea masuk barang impor dengan batas minimal US$ 75.
Baca juga Pandemi Usai, Konser Marak Kembali, Bagaimanakah Ketentuan Pajaknya?
Contoh perhitungan pajak untuk album k-pop bebas pajak. Misalnya, Joji membeli album girlband Blackpink dari Korea Selatan dengan rincian harga seperti berikut:
Harga album K-Pop US$ 3 (karena FOB < US$ 3 maka bebas bea masuk); Ongkos kirim US$ 1 serta asuransi US$ 1 dengan kurs pajak US$ 1 setara dengan Rp14.000. Maka, perhitungan pajaknya:
1. Nilai Pabean (NP)
(Harga album + ongkos kirim + asuransi album K-Pop) x kurs pajak = (US$ 3 + US$ 1 + US$ 1) x Rp14.000 = Rp70.000
2. Bea Masuk (BM)
Karena masih berada dalam batas minimum jadi tidak dikenakan bea masuk (dibebaskan)
3. Nilai Impor (NI)
Nilai Pabean (NP) + Bea Masuk (BM) = Rp70.000 + 0 = Rp70.000
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif PPN x Nilai Impor (NI) = 11% x Rp70.000 = Rp7.700
Jadi, total yang harus dibayar Joji yaitu sebesar Rp7.700.
Contoh perhitungan pajak untuk album K-Pop seperti berikut, jika membeli album idol K-Pop dengan harga kisaran US$ 20 (Rp280.000), maka harus menambahkan bea masuk sebesar 7,5 persen dan ditambah dengan PPN sebesar 10 persen dari harga album atau 11 persen jika pembeliannya setelah bulan Maret 2022.
Jadi, harus membayar bea masuk US$ 1,5 (Rp21.000) ditambah PPN US$ 2 (Rp28.000) untuk tarif 10 persen atau US$ 2,2 (Rp30.800) untuk tarif 11 persen namun belum termasuk ongkos kirim. Pajak album K-Pop tersebut dibayarkan setelah album sampai di Indonesia. Jadi, apabila selama ini penggemar K-Pop biasa membeli album maupun merchandise dari Korea langsung sebagai bentuk dukungan kepada idola mereka, siap-siap harganya naik.
Baca juga Pajak Hiburan Naik 196,93%, Ini Kata Sri Mulyani
Pandangan Masyarakat Terkait Pajak K-Pop
Tak sedikit masyarakat khususnya para K-Popers yang protes mengenai keputusan itu karena merasa dirugikan dengan batas minimal tersebut. Menurut mereka keterbatasan ketersediaan album dan merchandise yang ada di pasar lokal menyebabkan mereka membeli dari luar negeri. Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa penurunan batas minimal bea masuk barang impor ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang melakukan produksi barang-barang head-to-head (beradu) dengan barang kiriman.
Ia menyatakan bahwa selama ini kebanyakan impor barang kiriman yang tercatat dalam dokumen pengiriman barang yaitu nilainya berada di bawah US$ 75 atau sekitar 98,65 persen. Sedangkan di sisi lain, barang-barang yang mendominasi yaitu barang bebas bea masuk sebesar 83,88 persen.







