Pajak atas Pengalihan Saham oleh WPLN di Indonesia

Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi suatu negara, yang memungkinkan pemerintah untuk membiayai berbagai program dan layanan yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Salah satu jenis pajak yang menjadi fokus utama adalah pajak atas pengalihan saham.

Pengalihan saham adalah transaksi penting dalam dunia bisnis yang melibatkan pemindahan kepemilikan saham dari satu entitas ke entitas lainnya. Saat saham-saham perusahaan berpindah tangan, seringkali terjadi peningkatan nilai aset dan kekayaan yang harus diperhitungkan dalam kewajiban pajak. Namun, ketika pemilik saham tersebut adalah seorang Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), aspek-aspek perpajakan menjadi semakin kompleks.

 

Klasifikasi Wajib Pajak Luar Negeri

Kriteria penentuan apakah seseorang atau entitas dapat dianggap sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bervariasi dari satu yurisdiksi pajak ke yurisdiksi pajak lainnya. Di Indonesia, terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk mengklasifikasikan individu atau entitas sebagai WPLN. Beberapa kriteria umum yang mungkin digunakan meliputi:

  1. Kediaman Fiskal: Salah satu kriteria utama adalah tempat kediaman fiskal. Individu atau entitas yang tidak memiliki kediaman fiskal di Indonesia kemungkinan besar akan dianggap sebagai WPLN. Kediaman fiskal biasanya ditentukan berdasarkan jumlah hari atau periode tertentu yang dihabiskan di Indonesia
  2. Kegiatan Usaha atau Transaksi di Indonesia: Jika individu atau entitas memiliki aktivitas usaha atau transaksi di Indonesia, mereka mungkin dapat dianggap sebagai WPLN, terlepas dari kediaman fiskal mereka. Kriteria ini biasanya digunakan untuk perusahaan atau entitas yang beroperasi di Indonesia
  3. Kriteria Khusus: Terdapat juga kriteria khusus yang dapat mengklasifikasikan seseorang atau entitas sebagai WPLN, seperti memiliki objek pajak tertentu di Indonesia, memiliki hak atas aset di Indonesia, atau berstatus sebagai pekerja lepas yang bekerja di Indonesia.

 

Kewajiban Pajak dan Pembatasan WPLN yang Bertransaksi di Indonesia

Kewajiban pajak dan pembatasan bagi WPLN yang bertransaksi di Indonesia juga dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis transaksi dan status pajak mereka. Di Indonesia, WPLN yang bertransaksi di Indonesia dapat menghadapi beberapa kewajiban pajak dan pembatasan, seperti:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): WPLN yang mendapatkan penghasilan dari sumber di Indonesia mungkin harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif yang berlaku. Tarif PPh biasanya lebih tinggi bagi WPLN dibandingkan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): WPLN yang melakukan penjualan barang atau jasa di Indonesia dapat dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
  3. Kewajiban Pelaporan: WPLN juga mungkin memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi dan kegiatan mereka kepada otoritas pajak Indonesia. Pelaporan ini dapat melibatkan pengisian formulir pajak dan pemenuhan berbagai persyaratan administratif
  4. Pembatasan Keuangan dan Transaksi: Beberapa transaksi atau investasi yang melibatkan WPLN dapat dikenai pembatasan atau persyaratan khusus sesuai dengan hukum perpajakan Indonesia.

Baca juga: Perbedaan WPDN dan WPLN

 

Tata Cara Pajak Pengalihan Saham

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak yang dipungut dari setiap entitas bisnis di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran, termasuk pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan transaksi sejenis kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dengan kata lain, setiap perusahaan yang melakukan pembayaran semacam itu kepada WPLN harus mengurangkan PPh Pasal 26.

Bagi WPLN yang menjual sahamnya, mereka dapat merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 Tahun 1999 mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diperoleh oleh WPLN dari penjualan saham (dikenal dengan KMK 434/1999).

Dalam KMK 434/1999 ini, dijelaskan bahwa penghasilan dari penjualan saham yang diperoleh oleh WPLN akan dikenakan potongan pajak sebesar 20 persen dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto ini sebesar 25 persen dari harga jual saham, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 5 persen dari harga jual.

Meskipun PPh Pasal 26 bersifat final, perlu dicatat bahwa hal ini tidak berlaku bagi WPLN yang memiliki perjanjian perpajakan (tax treaty) dengan Indonesia. Jika WPLN tersebut berasal dari negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, dengan otoritas perpajakan ada di pihak Indonesia.

  • Langkah dalam Perhitungan dan Pelaporan Pajak atas Pengalihan Saham
    • Penentuan Kewajiban Pajak: Langkah pertama adalah menentukan kewajiban pajak yang timbul dari pengalihan saham. Hal ini termasuk mengidentifikasi apakah pengalihan saham tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atau PPh Pasal 26
    • Perhitungan Pajak: Setelah menentukan jenis PPh yang dikenakan, WPLN harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif yang berlaku
    • Pengisian dan Pernyataan SPT: WPLN harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan jumlah pengalihan saham dan jumlah pajak yang terutang
    • Pembayaran Pajak: Setelah mengisi SPT, WPLN harus membayar jumlah pajak yang terutang kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Dokumentasi yang Dibutuhkan oleh WPLN dan Proses Pendaftaran
    • Dokumen Transaksi Saham: WPLN harus memiliki dokumentasi lengkap terkait transaksi pengalihan saham, termasuk perjanjian jual beli saham, surat kuasa, dan catatan-catatan keuangan yang relevan
    • Bukti Pembayaran Pajak: WPLN harus menyimpan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan, seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran
    • Pendaftaran sebagai Wajib Pajak: Jika belum terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia, WPLN harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran ini biasanya melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan kepada otoritas pajak setempat
    • Pengajuan SPT: WPLN harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan yang sudah diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

 

Perhitungan PPh 26 untuk Transaksi Pengalihan Saham WPLN

Mengambil contoh fiktif, mari kita pertimbangkan kasus seorang WPLN bernama John, seorang investor asing yang berencana untuk menjual sahamnya dalam sebuah perusahaan Indonesia. John memiliki 10% saham dalam perusahaan tersebut dan ingin tahu berapa jumlah pajak yang harus dia bayarkan atas pengalihan saham ini.

Baca juga: WPLN Berniat Menjadi WPDN, Apa Saja Persyaratannya?

 

Langkah Perhitungan Pajak yang Relevan

  1. Penentuan Jenis Pajak: Langkah pertama adalah menentukan jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pengalihan saham. Jika John adalah individu dan memiliki saham tersebut selama lebih dari 2 tahun, maka penghasilan dari penjualan saham akan dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Namun, jika John adalah entitas hukum, maka dia akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas keuntungan yang diperoleh.
  2. Perhitungan Jumlah Pajak:
    • Jika John dikenakan PPh Final: John harus menghitung jumlah pajak dengan mengalikan 0,1% dengan nilai transaksi penjualan saham. Misalnya, jika nilai transaksi sahamnya adalah Rp 100.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000 x 0,1% = Rp 100
    • Jika John dikenakan PPh Pasal 26: John harus menghitung keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham. Keuntungan tersebut adalah selisih antara harga jual saham dan harga beli saham saat dia membelinya. Setelah itu, dia harus membayar PPh sebesar 20% dari keuntungan tersebut.

Contoh:

  • Harga beli saham: Rp 90.000
  • Harga jual saham: Rp 110.000
  • Keuntungan = Rp 110.000 – Rp 90.000 = Rp 20.000 
  • PPh Pasal 26 = Rp 20.000 x 20% = Rp 4.000.