Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) baru-baru ini mengadakan audiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta untuk menjelaskan status dan penggunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari warga rumah susun. Mengutip Kompas.com, audiensi ini merupakan langkah penting P3RSI dalam memastikan kejelasan status IPL dan bagaimana dana ini dikelola serta dibelanjakan untuk keperluan pengelolaan gedung.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 1 Oktober 2024 lalu, hadir sekitar 25 perwakilan dari pengurus P3RSI. Sementara dari Ditjen Pajak, pihak yang hadir termasuk perwakilan dari Direktorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), dan Direktorat P2Humas, serta Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Muh. Tunjung Nugroho. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya P3RSI untuk memperjelas fungsi badan pengelola IPL, baik yang dibentuk secara mandiri maupun yang ditunjuk oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Latar Belakang Pembentukan PPPSRS dan Fungsi Badan Pengelola
Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa pembentukan PPPSRS adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan bagian bersama, tanah bersama, serta benda bersama di lingkungan rusun. Dalam mengelola berbagai fasilitas ini, diperlukan biaya yang cukup besar. Karena itulah PPPSRS bisa membentuk atau menunjuk badan pengelola profesional guna memastikan bangunan dan fasilitasnya dikelola dengan baik.
Dalam menjalankan tugasnya, PPPSRS dan badan pengelola tidak mencari keuntungan dari IPL yang ditarik dari warga. Dana yang terkumpul dari IPL ini dikelola seperti urunan warga pada tingkat RT/RW, di mana setiap pemilik atau penghuni rumah susun turut menanggung beban biaya perawatan sesuai dengan luas unit mereka. Hal ini bertujuan agar setiap penghuni berkontribusi secara adil dalam perawatan dan pengelolaan gedung yang mereka tinggali.
Baca juga: Ramai Penolakan Pajak IPL Rusun dan Apartemen, Cek Faktanya!
Penentuan Besaran dan Penggunaan Dana IPL
Penetapan besaran iuran IPL dilakukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS, di mana para anggota memutuskan besaran IPL sesuai dengan rencana anggaran dan program kerja tahunan yang dirancang oleh PPPSRS. Dengan cara ini, setiap penghuni memahami alokasi anggaran yang akan digunakan untuk perawatan gedung, dan IPL ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang telah direncanakan.
Dana IPL ini kemudian dimasukkan dalam rekening PPPSRS dan digunakan untuk membayar vendor kebersihan, layanan keamanan, dan gaji karyawan yang bertugas mengelola dan merawat gedung. Dana IPL juga digunakan untuk perawatan fasilitas umum seperti lift, taman, dan sistem kebersihan lainnya. Dengan demikian, semua pengeluaran yang dilakukan oleh PPPSRS menggunakan dana IPL telah diatur dalam perencanaan tahunan yang disepakati bersama.
Penjelasan Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada IPL
Dalam pertemuan tersebut, Adjit menyampaikan bahwa IPL seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak memenuhi kriteria pertambahan nilai. Menurut P3RSI, penarikan IPL dari warga adalah urunan untuk membiayai perawatan gedung dan fasilitas bersama, bukan untuk memberikan layanan tambahan. Dengan demikian, P3RSI menganggap bahwa IPL tidak termasuk dalam jenis transaksi yang dikenai PPN.
Ditjen Pajak (DJP) yang diwakili oleh Tunjung Nugroho tampaknya memahami sudut pandang P3RSI mengenai hal ini. Adjit merasa lega karena pihak DJP dapat menerima pandangan bahwa IPL tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN. Namun, P3RSI tetap menyatakan bahwa meski IPL bebas dari PPN, dana yang dialokasikan untuk membayar vendor atau jasa pihak ketiga seperti layanan kebersihan dan keamanan tetap dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen P3RSI dalam mematuhi aturan perpajakan yang berlaku sambil tetap membela hak-hak penghuni rusun agar tidak terbebani oleh pajak yang seharusnya tidak dikenakan.
P3RSI dan Ditjen Pajak: Mencari Solusi Terbaik
Audiensi ini menjadi momen penting bagi P3RSI untuk menyampaikan aspirasi warga rumah susun di Indonesia agar kebijakan perpajakan yang berlaku dapat sesuai dengan kondisi di lapangan. Diskusi antara P3RSI dan Ditjen Pajak menunjukkan upaya mencari solusi yang menguntungkan bagi warga rumah susun serta negara secara umum. Dengan komunikasi yang baik antara kedua pihak, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan pajak yang diterapkan pada IPL.
Melalui pertemuan ini, P3RSI berharap agar ketentuan perpajakan dapat disesuaikan dengan realita pengelolaan rusun sehingga tidak ada beban pajak tambahan yang dirasa tidak adil bagi penghuni. P3RSI juga menegaskan bahwa semua dana yang digunakan dalam pengelolaan rusun adalah untuk kepentingan bersama tanpa unsur keuntungan komersial. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah dapat memahami dan mendukung pengelolaan rumah susun agar tetap transparan dan efisien.
Baca juga: Mengapa PPN DTP 100% untuk Apartemen Belum Maksimal?
Pentingnya Transparansi Pengelolaan Dana IPL untuk Warga
Sebagai langkah menuju pengelolaan yang transparan, P3RSI mendorong seluruh PPPSRS untuk membuat laporan keuangan yang dapat diakses oleh para pemilik dan penghuni rusun. Laporan ini sebaiknya mencakup rincian penggunaan dana IPL dan alokasi anggaran, sehingga para penghuni memiliki pemahaman yang jelas mengenai bagaimana dana yang mereka keluarkan digunakan dalam pengelolaan rusun. Transparansi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan penghuni terhadap PPPSRS dan badan pengelola, serta memastikan bahwa dana IPL benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan yang telah disepakati bersama.
Pertemuan antara P3RSI dan Ditjen Pajak menegaskan pentingnya sinergi antara pihak pengelola rumah susun dan pemerintah untuk memastikan pengelolaan lingkungan rusun yang adil dan berkeadilan. P3RSI berharap agar ada perbaikan dalam regulasi terkait perpajakan bagi warga rumah susun sehingga beban pajak tidak memberatkan mereka. Kesepahaman ini diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi seluruh penghuni rusun di Indonesia.







