P3B Indonesia–AS Jadi Satu-satunya yang Terapkan Limitation on Benefits (LOB)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga saat ini, hanya terdapat satu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia yang memuat ketentuan limitation on benefits (LOB), yakni perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Ketentuan LOB berfungsi sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak memperoleh manfaat perjanjian tersebut. 

Penjelasan DJP soal Ketentuan LOB 

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, menjelaskan bahwa ketentuan LOB dalam P3B Indonesia-AS mengatur kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. 

“Ada satu P3B, yakni Indonesia dengan AS, yang mengatur mengenai limitation on benefits, di mana penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria,” ujar Leli dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip Senin (19/1/2026). 

Apa Itu Limitation on Benefits dalam PMK 112/2025? 

Dalam PMK 112/2025, limitation on benefits ditegaskan sebagai salah satu instrumen pencegahan penyalahgunaan P3B. Pasal 27 ayat (1) menjelaskan bahwa LOB mengatur kriteria penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat P3B. 

Artinya, tidak semua pihak yang berasal dari negara mitra P3B otomatis berhak atas fasilitas P3B. Mereka harus memenuhi kriteria tertentu agar tidak dianggap melakukan praktik treaty shopping atau penyalahgunaan perjanjian. 

Tujuan Penerapan Limitation on Benefits 

Berdasarkan struktur pengaturan dalam PMK 112/2025, ketentuan LOB bertujuan untuk: 

  • Mencegah pemanfaatan P3B oleh pihak yang tidak memiliki substansi ekonomi. 
  • Menutup celah penggunaan entitas perantara (conduit company). 
  • Memastikan manfaat P3B hanya diberikan kepada pihak yang sesuai dengan maksud dan tujuan perjanjian. 

Empat Kriteria Limitation on Benefits 

Merujuk Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, berikut empat kriteria yang memungkinkan wajib pajak luar negeri memperoleh manfaat P3B: 

1. Orang Pribadi Penduduk Negara Mitra P3B 

Manfaat P3B dapat diberikan apabila penerima penghasilan merupakan: 

  • Orang pribadi, dan 
  • Berstatus sebagai penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan. 

Kriteria ini menegaskan bahwa individu yang memiliki domisili fiskal jelas di negara mitra tetap dapat mengakses manfaat P3B. 

2. Badan dengan Kepemilikan Saham Mayoritas oleh Penduduk Negara Mitra 

Manfaat P3B juga dapat diberikan apabila: 

  • Penerima penghasilan merupakan badan usaha, dan 
  • Lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk negara mitra P3B. 

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa badan tersebut benar-benar dikendalikan oleh subjek pajak dari negara mitra, bukan hanya entitas perantara. 

Baca Juga: Tata Cara Pengenaan PPh Lintas Negara P3B Terbaru sesuai PMK 112/2025

3. Badan yang Tidak Menyalurkan Mayoritas Penghasilannya ke Pihak Lain 

Syarat berikutnya adalah: 

  • Lebih dari 50% penghasilan badan tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali pihak yang secara tegas disebutkan dalam P3B. 

Kriteria ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penggunaan badan sebagai pass-through entity

4. Saham Diperdagangkan di Bursa yang Diakui dalam P3B 

Kriteria terakhir adalah: 

  • Lebih dari 50% saham penerima penghasilan diperdagangkan secara teratur di bursa saham yang secara tegas disebutkan dalam P3B. 

Ketentuan ini umumnya berlaku bagi perusahaan terbuka yang memiliki transparansi dan tata kelola yang baik. 

Posisi LOB dalam Skema Pencegahan Penyalahgunaan P3B 

Dalam PMK 112/2025, LOB bukan satu-satunya instrumen pencegahan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B dapat berupa: 

  • Penentuan beneficial owner
  • Pengaturan kepemilikan saham minimum; 
  • Pengujian hak pemajakan atas harta tidak bergerak; 
  • Pencegahan penghindaran bentuk usaha tetap; 
  • Pembatasan penerima manfaat P3B (LOB); dan/atau 
  • Principal purpose test (PPT). 

Mekanisme Pencegahan di P3B selain AS 

Sementara P3B Indonesia-AS memakai LOB, sebagian besar P3B Indonesia dengan negara lain menggunakan instrumen principal purpose test (PPT). PPT menilai apakah tujuan utama atau salah satu tujuan utama suatu transaksi adalah untuk memperoleh manfaat P3B.  

PMK 112/2025 juga mengatur PPT dalam Pasal 28. Dalam ketentuan ini, manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama suatu transaksi adalah untuk memperoleh manfaat P3B itu sendiri. 

Perbedaan LOB dan PPT dalam PMK 112/2025 

Aspek 

Limitation on Benefits 

(LOB) 

Principal Purpose Test 

(PPT) 

Pendekatan 

Berbasis kriteria 

Berbasis tujuan 

Sifat 

Objektif 

Subjektif 

Fokus 

Status dan struktur penerima 

Motif transaksi 

Pembuktian 

Formal dan kuantitatif 

Analisis substansi 

 Baca Juga: Kriteria Beneficial Owner yang Bisa Terima Manfaat P3B Menurut PMK 112/2025

FAQ Seputar Limitation on Benefits (LOB) dalam P3B Indonesia–AS 

1. Apa itu limitation on benefits (LOB) dalam P3B? 

Limitation on benefits (LOB) adalah ketentuan dalam P3B yang membatasi siapa saja yang berhak memperoleh manfaat perjanjian pajak. Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. 

2. Mengapa hanya P3B Indonesia–AS yang menerapkan LOB? 

Hingga saat ini, DJP mencatat hanya P3B Indonesia–Amerika Serikat yang secara eksplisit memuat ketentuan LOB. Sementara itu, P3B Indonesia dengan negara lain umumnya menggunakan mekanisme pencegahan berbeda, yakni principal purpose test (PPT). 

3. Apa tujuan utama penerapan LOB dalam PMK 112/2025? 

Penerapan LOB bertujuan untuk: 

  • Mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B. 
  • Menutup celah praktik treaty shopping. 
  • Memastikan manfaat P3B hanya diberikan kepada pihak yang memiliki substansi ekonomi. 

4. Siapa saja yang bisa memperoleh manfaat P3B berdasarkan LOB? 

Merujuk PMK 112/2025, manfaat P3B dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi salah satu dari empat kriteria, antara lain: 

  • Orang pribadi penduduk negara mitra P3B. 
  • Badan yang mayoritas sahamnya dimiliki penduduk negara mitra. 
  • Badan yang tidak menyalurkan mayoritas penghasilannya ke pihak lain. 
  • Perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa yang diakui dalam P3B. 

5. Apa perbedaan utama antara LOB dan principal purpose test (PPT)? 

Perbedaan utama terletak pada pendekatan yang digunakan: 

  • LOB bersifat objektif dan berbasis kriteria formal. 
  • PPT bersifat subjektif karena menilai tujuan utama suatu transaksi. 
  • LOB fokus pada struktur dan status penerima manfaat, sementara PPT menilai motif di balik transaksi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News