Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat dilakukan oleh semua penerima penghasilan dari Indonesia. Melalui PMK No. 112 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa hanya pihak yang memenuhi kriteria beneficial owner yang berhak memperoleh manfaat P3B.
Ketentuan tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 19 PMK 112/2025 dan menjadi acuan utama untuk menentukan apakah Wajib Pajak Luar Negeri benar-benar berhak atas fasilitas pajak berdasarkan perjanjian internasional.
Beneficial Owner Jadi Syarat Utama Manfaat P3B
PMK 112/2025 menegaskan bahwa manfaat P3B, seperti tarif pemotongan pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak di Indonesia, hanya dapat diberikan kepada pihak yang merupakan beneficial owner.
Artinya, meskipun penerima penghasilan berasal dari negara mitra P3B, manfaat perjanjian tidak otomatis berlaku jika pihak tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan.
Baca Juga: Mengenal Beneficial Owner Rules
Kriteria Beneficial Owner Menurut Pasal 19 PMK 112/2025
Pasal 19 PMK 112/2025 membedakan kriteria beneficial owner berdasarkan jenis Wajib Pajaknya, yaitu orang pribadi dan badan.
1. Kriteria bagi Orang Pribadi
Orang pribadi dapat dikategorikan sebagai beneficial owner sepanjang tidak bertindak sebagai:
- agen; atau
- nominee.
Dengan demikian, orang pribadi yang hanya mewakili kepentingan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai pihak yang sebenarnya menerima manfaat penghasilan.
2. Kriteria bagi Wajib Pajak Badan
Badan usaha dapat diakui sebagai beneficial owner apabila tidak bertindak sebagai:
- agen;
- nominee; atau
- perusahaan perantara (conduit)
Bagi Wajib Pajak badan luar negeri, kriteria beneficial owner ditetapkan lebih ketat. Selain ketentuan di atas, badan usaha juga wajib memenuhi syarat tambahan berikut:
- Memiliki kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia.
- Tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali:
- pembayaran gaji karyawan yang wajar; dan
- biaya operasional yang lazim dalam menjalankan usaha.
- Menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki.
- Tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan dari Indonesia kepada pihak lain.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif agar badan usaha luar negeri dapat diakui sebagai beneficial owner.
Jika Tidak Memenuhi Kriteria Beneficial Owner
Apabila penerima penghasilan tidak memenuhi kriteria Pasal 19 PMK 112/2025, konsekuensinya adalah:
- manfaat P3B tidak dapat diterapkan; dan
- pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan kata lain, keberadaan perjanjian P3B tidak cukup jika status beneficial owner tidak dapat dibuktikan secara substansi.
Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pemotong Pajak
Ketentuan ini membawa implikasi penting, baik bagi Wajib Pajak Luar Negeri maupun pihak pemotong pajak di Indonesia.
Bagi Wajib Pajak Luar Negeri
- Harus memastikan struktur usaha dan aliran penghasilan mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya.
- Tidak cukup hanya memenuhi formalitas administratif.
Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
- Wajib menilai apakah penerima penghasilan memenuhi kriteria beneficial owner sebelum menerapkan manfaat P3B.
- Perlu berhati-hati terhadap skema yang berpotensi melibatkan pihak perantara.
Baca Juga: DJP Gunakan Data Beneficial Ownership dari Ditjen AHU dalam Pemeriksaan Pajak
FAQ Seputar Kriteria Beneficial Owner Menurut PMK 112/2025
1. Apa yang dimaksud beneficial owner menurut PMK 112/2025?
Beneficial owner adalah pihak yang sebenarnya menerima dan menikmati manfaat atas penghasilan dari Indonesia. Dalam PMK 112/2025, hanya Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi kriteria beneficial owner yang berhak memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
2. Apakah semua penerima penghasilan dari negara mitra P3B otomatis dapat manfaat P3B?
Tidak. Meskipun berasal dari negara mitra P3B, manfaat perjanjian pajak tidak otomatis berlaku jika penerima penghasilan tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner sesuai Pasal 19 PMK 112/2025.
3. Apa kriteria beneficial owner bagi orang pribadi?
Orang pribadi dapat dikategorikan sebagai beneficial owner sepanjang tidak bertindak sebagai agen atau nominee. Jika hanya mewakili atau menerima penghasilan untuk kepentingan pihak lain, status beneficial owner tidak terpenuhi.
4. Apa saja syarat beneficial owner bagi Wajib Pajak badan luar negeri?
Wajib Pajak badan luar negeri harus memenuhi kriteria secara kumulatif, antara lain:
- tidak bertindak sebagai agen, nominee, atau perusahaan perantara (conduit);
- memiliki kendali atas penggunaan atau pemanfaatan penghasilan;
- tidak meneruskan lebih dari 50% penghasilan kepada pihak lain (kecuali biaya wajar);
- menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban; dan
- tidak memiliki kewajiban untuk meneruskan penghasilan kepada pihak lain.
5. Apa konsekuensi jika tidak memenuhi kriteria beneficial owner?
Jika kriteria beneficial owner tidak terpenuhi, maka manfaat P3B tidak dapat diterapkan. Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan akan dilakukan sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, meskipun terdapat perjanjian P3B dengan negara domisili penerima penghasilan.









