Dalam konteks perpajakan internasional, konsep Beneficial Owner (BO) menjadi semakin penting, terutama seiring dengan meningkatnya upaya global untuk mencegah penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan yang tidak sesuai. Di Indonesia, penerapan aturan terkait beneficial owner mulai mendapat perhatian yang lebih besar. Yuk, kita bahas lebih dalam!
Apa itu Beneficial Owner?
Secara umum, beneficial owner merujuk pada individu atau entitas yang memiliki hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset, meskipun nama mereka tidak terdaftar sebagai pemilih legal. Hal ini menjadi penting karena pemerintah perlu tau siapa yang benar-benar berkuasa atas entitas tersebut. Dalam konteks perpajakan, istilah ini sering digunakan untuk menentukan siapa yang sebenarnya berhak atas pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan oleh suatu entitas, sehingga dapat dikenakan pajak secara adil dan tepat.
Dasar Hukum
Prinsip Beneficial Owner ini diadopsi melalui berbagai regulasi, salah satu yang paling penting adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Hal ini didasari dengan komitmen Indonesia yang ingin memerangi tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut adalah memberitahukan kepada para BO untuk melakukan kewajiban pelaporan data sebagai pemilik manfaat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bagi entitas yang tidak melaporkan data pemilik manfaatnya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pengelolaan Aset DKI Jakarta Turun Akibat Relaksasi Pajak? Apa Solusinya?
Kriteria Menentukan Status Beneficial Owner
Dalam praktiknya, definisi beneficial owner dapat bervariasi tergantung pada konteks dan hukum yang berlaku. Namun, dalam konteks perpajakan internasional, termasuk Indonesia, terdapat beberapa kriteria umum yang sering digunakan untuk menentukan status sebagai beneficial owner:
- Memiliki hak untuk menerima penghasilan atau keuntungan dari suatu aset.
- Meskipun tidak memiliki aset secara langsung, beneficial owner harus memiliki penguasaan atau kontrol yang signifikan atas penghasilan atau aset yang dimiliki. Ini berarti bahwa pemilik yang hanya memiliki hak nominal atas aset tersebut tanpa mengontrol pengelolaannya tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner.
- Bersedia menanggung risiko terkait dengan aset dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan aset tersebut. Dalam hal ini, jika individu atau entitas hanya berfungsi sebagai perantara tanpa menanggung risiko, mereka tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner.
Relevansi Beneficial Owner Rules dalam Perpajakan
Penerapan Beneficial Owner Rules memiliki relevansi yang signifikan dalam mencegah penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan secara tidak sah. Dengan menentukan siapa yang menjadi beneficial owner, otoritas pajak dapat memastikan bahwa pajak dikenakan secara tepat pada individu atau entitas yang sebenarnya menikmati manfaat dari pendapatan atau aset yang dihasilkan.
Alasan lainnya mengapa konsep ini menjadi semakin penting karena dapat membantu otoritas pajak dalam memerangi praktik penghindaran pajak dari satu negara ke negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Selain itu, penentuan status beneficial owner juga membantu otoritas pajak dalam memastikan bahwa semua entitas yang terlibat dalam transaksi internasional mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak negara dan mengurangi basis pajak yang tergerus oleh penghindaran pajak.
Implikasi Penerapan Beneficial Owner Rules
Penerapan beneficial owner ules memiliki implikasi yang signifikan bagi perusahaan, khususnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, di antaranya:
1. Basis Data Pajak Kuat
Informasi mengenai beneficial owner dapat digunakan untuk memperkuat basis data perpajakan pemerintah. Dengan data yang lebih lengkap tentang siapa yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.
2. Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik
Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan beneficial owner, otoritas pajak dapat lebih mudah melakukan audit dan memastikan bahwa pajak dibayar sesuai dengan kewajiban yang berlaku. Hal ini juga membantu mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan struktur kepemilikan yang tidak transparan.
Baca juga: Apa Itu Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final?
3. Sanksi bagi Entitas Tidak Patuh
Entitas yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan beneficial owner dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan dalam melakukan perubahan anggaran dasar atau pendaftaran baru. Ini memberikan insentif bagi perusahaan untuk memenuhi regulasi perpajakan dengan baik dan benar.
Dapat disimpulkan bahwa Beneficial Owner Rules merupakan langkah penting menuju transparansi dalam dunia bisnis di Indonesia, terutama dalam hal pajak. Dengan mengungkap siapa yang benar-benar memiliki perusahaan, aturan ini bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan penghindaran pajak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Bila dicontohkan pada suatu kasus di mana orang kaya menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan aset dan menghindari pajak, regulasi ini diharapkan bisa menemukan dan menindak orang-orang yang berusaha menghindari kewajiban pajak.
Namun, tantangan dalam implementasinya masih ada, terutama terkait dengan kesadaran dan kepatuhan entitas terhadap regulasi ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi kepemilikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan Beneficial Owner Rules secara efektif, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih bersih dan bertanggung jawab, serta mendukung tujuan perekonomian nasional secara keseluruhan.









