Melansir dari Bisnis, laporan tahun anggaran 2023 kinerja atas pengelolaan aset daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup menarik banyak perhatian dan komentar kritis dari sejumlah fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan penyebab rendahnya realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, terutama pendapatan denda pajak.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (29/7/2024), Heru Budi menjelaskan bahwa rendahnya pendapatan denda pajak disebabkan oleh pemberian stimulus kepada masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Stimulus tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Heru, selain mempengaruhi pendapatan denda pajak, kebijakan tersebut juga berdampak pada pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dan penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Tahun Anggaran 2023.
Minimnya Minat dan Daya Beli Masyarakat
Heru juga menyebutkan bahwa penerimaan hasil pemanfaatan BMD belum optimal karena kurangnya minat calon pemanfaat BMD dan pengaruh daya beli masyarakat yang rendah. Sedangkan catatan penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan juga kurang optimal karena beberapa kasus kerugian lama yang masuk dalam kategori macet, sehingga kecil kemungkinan untuk dapat ditagih.
Kebijakan relaksasi pajak ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat pasca-pandemi dan meningkatkan daya beli. Namun, dampak negatifnya terlihat pada berkurangnya pendapatan daerah yang diharapkan dari denda pajak dan pemanfaatan aset daerah.
Baca juga: Penerimaan Pajak DKI Jakarta Semester I 2024 Belum Capai Target
Realisasi Pemanfaatan BMD
Sebelumnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta juga menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan aset daerah yang berdampak pada rendahnya pendapatan daerah. Anggota Fraksi PSI, Cornelis Hotman, menyebut bahwa hal tersebut tercermin dari rendahnya pendapatan DKI Jakarta dari pemanfaatan BMD.
Realisasi penerimaan pendapatan lain-lain yang sah di DKI Jakarta, khususnya hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, hanya mencapai 28,64% dari target. Cornelis Hotman menjelaskan bahwa terjadi penurunan yang signifikan dari pendapatan pemanfaatan BMD, yang pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp253 miliar, namun pada tahun anggaran 2023 hanya mencapai Rp94,8 miliar alias 28,64%.
Solusi Mengatasi Dampak Relaksasi Pajak Terhadap Penurunan Pendapatan Daerah
Relaksasi pajak merupakan kebijakan yang sering digunakan oleh pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi, terutama dalam situasi pascakrisis seperti pandemi Covid-19. Kebijakan ini biasanya mencakup penghapusan atau pengurangan denda dan sanksi pajak, serta penundaan pembayaran pajak. Namun, meskipun kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli dalam jangka pendek, terdapat dampak signifikan yang perlu diperhatikan terhadap pendapatan daerah. Berikut rekomendasi yang telah dirangkum Pajakku untuk mengatasi dampak dari relaksasi pajak terhadap penurunan pendapatan daerah.
1. Evaluasi Kebijakan Relaksasi Pajak
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relaksasi pajak perlu dilakukan untuk menilai dampaknya terhadap pendapatan daerah. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan cara-cara untuk memitigasi penurunan pendapatan sambil tetap memberikan stimulus yang diperlukan kepada masyarakat.
2. Peningkatan Pengelolaan BMD
Peningkatan minat calon pemanfaat BMD dapat dilakukan melalui promosi yang lebih efektif dan perbaikan infrastruktur serta fasilitas yang terkait dengan aset daerah. Langkah-langkah ini dapat meningkatkan daya tarik dan nilai ekonomi BMD.
3. Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Pemprov DKI Jakarta perlu mengembangkan strategi diversifikasi sumber pendapatan daerah untuk mengurangi ketergantungan pada pendapatan dari denda pajak dan BMD. Ini bisa mencakup peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Relaksasi pajak sebagai kebijakan stimulus ekonomi memiliki dampak signifikan terhadap penurunan pendapatan daerah, terutama dalam hal pendapatan dari denda pajak dan pemanfaatan BMD. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli, perlu adanya strategi yang tepat untuk mengelola dampak negatif terhadap pendapatan daerah. Evaluasi kebijakan, peningkatan pengelolaan aset, dan diversifikasi sumber pendapatan adalah langkah-langkah penting yang perlu diambil untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah.









