Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang menjadi andalan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakyat.
Kontribusi wajib yang diberikan oleh wajib pajak daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan umum dan pemerintahan, contohnya pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga penyediaan lapangan kerja baru. Pajak daerah juga menjadi salah satu sumber pendapatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kinerja Pajak DKI Jakarta Semester I 2024
DKI Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi salah satu daerah yang memiliki penerimaan daerah yang cukup fantastis. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat kinerja perpajakan di DKI Jakarta termasuk pajak dan bea di sepanjang Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp19,1 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 34,89% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp54,75 triliun. Penerimaan semester I tahun 2024 tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah (LLPAD). Rincian penerimaan tersebut meliputi Rp16,83 triliun pajak daerah, Rp209,67 miliar retribusi daerah, dan Rp2,06 triliun lain-lain pendapatan asli daerah.
Baca juga: Berapa Target Sasaran Inflasi Tahun 2025, 2026, dan 2027?
Secara keseluruhan, penerimaan yang mencatatkan angka terbesar adalah pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp4,44 triliun. Selanjutnya, diikuti oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan penerimaan mencapai Rp3,18 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan penerimaan sebesar Rp2,29 triliun, pajak restoran dengan penerimaan sebesar Rp2,06 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp1,32 triliun.
Penerimaan Teringgi dan Terendah
Selain itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi jika dilihat dari persentase adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang mencapai 55,59% atau senilai Rp861,67 miliar dari target penerimaan pajak di angka Rp1,55 triliun. Sementara penerimaan terendah secara persentase berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru meraup Rp1,32 triliun dari yang sudah ditargetkan Rp10,5 triliun.
Pajak hiburan juga baru mencatatkan kinerja di angka Rp291 miliar atau setara 32,35% dari target semester I 2024 walaupun di awal tahun sudah mengalami kenaikan tarif. Dengan rincian tersebut, secara keseluruhan pendapatan daerah DKI Jakarta belum mencapai 40% walaupun sudah lewat pertengahan tahun. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memacu penerimaan pajak di semester II 2024 agar target penerimaan yang sudah ditetapkan dapat tercapai.









