Berapa Target Sasaran Inflasi Tahun 2025, 2026, dan 2027?

Inflasi menjadi salah satu indikator ekonomi yang penting untuk dipantau oleh pemerintah dan masyarakat. Secara singkat, inflasi yang terkendali menunjukkan bahwa perekonomian berjalan dengan baik, sedangkan inflasi yang tidak terkendali dapat mengindikasikan adanya masalah dalam perekonomian suatu negara. 

 

Untuk itu, pemerintah menetapkan sasaran inflasi yang jelas dan terukur dengan berkoordinasi Bersama Bank Indonesia (BI) guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan serta dapat mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah.

 

Dalam artikel ini, Pajakku akan membahas target sasaran inflasi di Indonesia yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk periode 2025 hingga 2027 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2024.

 

 

Definisi Istilah dalam Sasaran Inflasi

 

Terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami untuk mengetahui lebih dalam mengenai sasaran inflasi, antara lain:

  1. Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa dari kebutuhan dasar masyarakat atau penurunan daya jual mata uang suatu negara.
  2. Sasaran Inflasi adalah tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.
  3. Indeks Harga Konsumen (IHK) adalah indeks yang mengukur rata-rata perubahan harga dari sekumpulan barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga dalam periode tertentu.
  4. Inflasi Indeks Harga Konsumen (Inflasi IHK) adalah kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari waktu ke waktu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Inflasi IHK juga sering dikenal sebagai headline inflation.

 

 

Jenis dan Bentuk Sasaran Inflasi

 

Menurut Pasal 2 PMK 31/2024, sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan 2 (dua) pendekatan utama, yakni:

  1. Jenis Sasaran Inflasi menggunakan Inflasi IHK tahunan atau year-on-year (YoY) pada akhir tahun.
  2. Bentuk Sasaran Inflasi menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).

 

Jenis dan bentuk sasaran inflasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di Indonesia dengan metode yang transparan dan dapat diukur.

 

Baca Juga: Keadaan Inflasi Nol Persen, Apa Penyebabnya?

 

 

Tingkat dan Periode Sasaran Inflasi

 

Pemerintah telah menetapkan target sasaran inflasi untuk tahun 2025, 2026, dan 2027 sesuai Pasal 3 PMK 31/2024 dengan tingkat serta periode sebagai berikut: 

  1. Sasaran Inflasi Tahun 2025: 2,5% dengan deviasi (plus minus) sebesar 1%.
  2. Sasaran Inflasi Tahun 2026: 2,5% dengan deviasi sebesar 1%.
  3. Sasaran Inflasi Tahun 2027: 2,5% dengan deviasi sebesar 1%.

 

Sasaran inflasi ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga target sasaran inflasi pada tingkat 1,5% hingga 3,5% pada periode tahun 2025 – 2027 yang diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. 

 

Perlu diketahui, bahwa target sasaran inflasi pada tahun 2022 – 2024 cenderung lebih tinggi, yakni pada level 3% (tahun 2022), 3% (tahun 2023), dan 2,5% (tahun 2024) dengan deviasi masing-masing sebesar 1%. 

 

 

Implementasi PMK 31/2024

 

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2024. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah diharapkan dapat mengendalikan laju inflasi dengan lebih efektif serta memberikan sinyal positif kepada pasar dan masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News