Setelah menerbitkan program Tax Amnesty, pemerintah kembali membuat program serupa yang menjadi kelanjutan dari Tax Amnesty, yaitu PAS Final. PAS Final merupakan singkatan dari Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final.
Program ini diadakan sebagai solusi agar para pengusaha memperoleh perpanjangan waktu untuk melaporkan asset dan hartanya agar terbebas dari sanksi. Jika Tax Amnesty memiliki batas waktu, lain halnya dengan PAS Final yang tidak terbatas waktu selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Lantas, apa itu PAS Final dan bagaimana cara mengikuti PAS Final? Yuk, simak artikel berikut ini!
Definisi Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final
Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final atau disingkat PAS Final adalah program lanjutan Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setelah menyelenggarakan 3 (tiga) periode Tax Amnesty, pemerintah kembali menyelenggarakan program Tax Amnesty agar Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk menyampaikan harta yang belum diungkap baik dalam Surat Pengungkapan Harta (SPH) maupun di Surat Pemberitahuan (SPT). Artinya, jika Wajib Pajak baik peserta Tax Amnesty maupun non peserta Tax Amnesty yang belum dilakukan pemeriksaan masih memperoleh kesempatan untuk deklarasi harta.
Hal ini juga disampaikan Rohim (2018) bahwa setelah kesuksesan program Tax Amnesty oleh DJP, maka DJP menyelenggarakan program yang disebut dengan PAS Final. PAS Final merupakan salah satu program dari DJP yang berfungsi sebagai prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan harta yang belum terungkap dalam SPH maupun yang belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode Tax Amnesty dengan syarat tertentu.
Sebelum PAS Final hadir, pemerintah membuat program Tax Amnesty sebagai solusi bagi Wajib Pajak untuk memperoleh pengampunan pajak. Program Tax Amnesty yang diselenggarakan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2021 selama 3 (tiga) periode. Program Tax Amnesty ini adalah salah satu upaya dari pemerintah yang didorong semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah NKRI, karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatkan intensitas pertukaran informasi antar negara.
Selama 3 (tiga) periode tersebut, terbukti sebesar Rp 4.881 triliun harta diungkapkan. Bagian terbesar datang dari deklarasi dalam negeri, yaitu sebagai Rp 3.697,94 triliun. Sementara itu, komposisi kedua berasal dari deklarasi luar negeri, yaitu sebesar Ro 1.036,37 trilium. Kemudian, sebesar Rp 146,69 triliun berasal dari dana repatriasi.
Program Tax Amnesty juga telah diikuti oleh 972.530 Wajib Pajak yang terdiri dari 321.895 Wajib Pajak orang pribadi UMKM, 413.613 Wajib Pajak orang pribadi non UMKM, 111.238 Wajib Pajak badan UMKM, dan 125.784 Wajib Pajak badan non UMKM.
Manfaat dari mengikuti PAS Final ini agar Wajib Pajak, khususnya pengusaha dapat terbebas dari sanksi administrasi.
Baca juga: Apa Itu PPh Potput?
Dasar Hukum PAS Final
Ketentuan PAS Final telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Aturan ini berisi mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Kemudian, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016, memberikan kesempatan pada Wajib Pajak yang belum mengungkapan hartanya dalam SPH maupun belum dilaporkan dalam SPT dengan menyelenggarakan program PAS Final pasca Tax Amnesty ini.
Wajib Pajak PAS Final
Wajib pajak yang dapat mengikuti PAS Final adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak tertentu. Adapun, Wajib Pajak tertentu yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir paling banyak senilai Rp 4,8 miliar.
Berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir paling banyak Rp 632 juta. Selain itu, berlaku juga bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan gabungan dengan jumlah penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta, serta jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp 4,8 miliar dari usaha atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Tarif PAS Final
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, tarif PAS Final yang berlaku, yaitu sebesar 25% untuk Wajib Pajak badan, 30% untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu.
Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) dari perhitungan PAS Final adalah sebesar jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan hingga periode pengampunan pajak berakhir. Maka dari itu, PPh Final dapat dihitung dengan cara mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP).
Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti PAS Final
Persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak untu mengikuti PAS Final adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang belum diterbitkan, dan telah membayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih.
Apabila Wajib Pajak ingin mengikuti PAS Final karena terlewat dari program Tax Amnesty, Wajib Pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan kelengkapan dokuman yang harus disiapkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Selain itu, Wajib Pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak untuk meminta penjelasan.
Adapun, pengisian dan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:
- Bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih, dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.
- Melampirkan daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hard copy dan soft copy.
- Dokumen-dokumen pendukung.
- Dokumen penilaian dari DJP atau Kantor Jasa Penilai Publik atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya.
Setelah Wajib Pajak melengkapi semua dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan PAS Final, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor dan melaporkan SPT Masa PPh Final ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Setelah menyampaikan SPT Masa PPh Final tersebut, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima SPT Masa.
Baca juga: Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Keuntungan Mengikuti PAS Final
Bagi Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A ayat (1) PMK Nomor 165/PMK.03/2017, maka Wajib Pajak dapat terbebas dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yaitu:
- Atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dikenakan PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan bunga sebesar 200% atas PPh yang tidak atau kurang dibayar.
- Atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dikenakan pajak dan sanksi sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.









