Wajib Pajak orang pribadi maupun badan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempermudah proses pelaporan SPT melalui sistem Coretax.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan? Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut daftarnya.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) dari pemberi kerja
- Pencatatan omzet atau penghasilan selama satu tahun pajak
- Daftar harta dan utang
- Daftar anggota keluarga dan tanggungan
Dokumen tersebut diperlukan agar pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan kondisi Wajib Pajak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak Badan
Sementara itu, Wajib Pajak badan perlu mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap, antara lain:
- Arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN
- Arsip bukti pemotongan pajak
- Arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25
- Arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) bagi pelaku UMKM
- Laporan keuangan yang memuat:
- harta,
- kewajiban,
- modal,
- penghasilan dan biaya,
- penjualan dan pembelian
- Dokumen akta pendirian
- Dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan penghasilan perusahaan selama satu tahun pajak
Baca Juga: Persiapkan 3 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax
Tahapan Awal Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP
Setelah Wajib Pajak berhasil login ke akun Coretax, terdapat beberapa tahapan awal yang perlu diperhatikan sebelum mengirimkan SPT Tahunan:
- Membuat kode otorisasi DJP
- Kode ini digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sebelum SPT Tahunan dikirimkan.
- Mengakses menu SPT
- Memilih Buat Konsep SPT
- Menentukan jenis SPT:
- PPh Orang Pribadi, atau
- PPh Badan
- Memilih tahun pajak yang akan dilaporkan
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti tahapan pelaporan yang benar, Wajib Pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih lancar dan tepat waktu.
Permudah Pelaporan SPT Tahunan Badan dengan Pajakku
Agar pelaporan SPT Tahunan Badan berjalan lebih efisien dan minim kendala, perusahaan dapat memanfaatkan solusi digital dari Pajakku melalui layanan Tarra e-Faktur dan e-PPT.
Tarra e-Faktur membantu perusahaan mengelola ekosistem PPN secara lebih cepat, aman, dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan Faktur Pajak hingga SPT PPN. Sementara itu, e-PPT Pajakku memudahkan pengelolaan kewajiban Pajak Penghasilan, termasuk e-Bupot Unifikasi serta PPh 21/26, dalam satu aplikasi.
Dengan Tarra dan e-PPT Pajakku, perusahaan dapat memperoleh berbagai kemudahan berikut:
- Pengelolaan Faktur Pajak, SPT PPN, bukti potong, dan SPT PPh yang terintegrasi
- Pemantauan aktivitas perpajakan secara real-time, kapan saja dan di mana saja
- Manajemen akses pengguna yang fleksibel dan kolaboratif untuk menjaga kerahasiaan data
- Keamanan data dan perlindungan privasi di setiap level pengguna
- Digitalisasi dan pengelolaan dokumen pajak yang lebih rapi
- Integrasi omni-channel untuk mendukung kelancaran operasional
- Fitur rekonsiliasi data, kustomisasi laporan, dan cetakan sesuai kebutuhan perusahaan
- Dukungan e-Meterai untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi
Dengan solusi ini, perusahaan dapat lebih fokus pada kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan efisiensi operasional saat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp di 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Siapkan 5 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax
FAQ Seputar Persiapan Dokumen Lapor SPT Tahunan
1. Mengapa Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen sebelum lapor SPT Tahunan?
Dokumen diperlukan agar pengisian SPT Tahunan akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi penghasilan, harta, serta kewajiban pajak Wajib Pajak.
2. Apa saja dokumen utama yang wajib disiapkan Wajib Pajak orang pribadi?
Wajib Pajak orang pribadi perlu menyiapkan bukti potong PPh, catatan penghasilan atau omzet setahun, daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga dan tanggungan.
3. Dokumen apa yang paling penting bagi Wajib Pajak badan saat lapor SPT Tahunan?
Dokumen penting meliputi arsip SPT Masa PPh/PPN, bukti pemotongan dan pembayaran pajak, serta laporan keuangan dan dokumen pendirian perusahaan.
4. Apakah laporan keuangan wajib dilampirkan saat lapor SPT Tahunan badan?
Ya, laporan keuangan wajib disiapkan karena memuat informasi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya yang menjadi dasar penghitungan pajak.
5. Apakah pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online?
Ya, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui Coretax, dengan syarat Wajib Pajak telah menyiapkan dokumen dan kode otorisasi DJP.







