Persiapkan 3 Hal Ini sebelum Lapor SPT Tahunan di Coretax

Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Coretax sebagai sistem utama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. 

Sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan, Coretax dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data. Namun, agar proses pelaporan berjalan lancar, Wajib Pajak perlu melakukan sejumlah persiapan sejak dini. 

Berikut tiga hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. 

1. Aktifkan Akun Coretax 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan akun Coretax sudah aktif. Tanpa akun yang aktif, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT dan fitur perpajakan lainnya. 

Cara aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan DJP Online: 

  • Klik menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login Coretax. 
  • Masukkan NIK (Orang Pribadi) atau NPWP 16 digit (Badan). 
  • Pilih metode pengiriman tautan pengaturan ulang kata sandi melalui email atau nomor ponsel terdaftar. 
  • Buat kata sandi baru sesuai ketentuan sistem. 

Cara aktivasi akun Coretax bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan DJP Online atau baru terdaftar: 

  • Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di portal Coretax. 
  • Masukkan NIK atau NPWP Badan. 
  • Lengkapi data yang diminta dan lakukan verifikasi identitas melalui swafoto. 
  • Dokumen aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar. 

Setelah akun aktif, Wajib Pajak sudah dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online melalui Coretax. 

2. Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP 

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak wajib memiliki sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. 

Langkah pembuatan sertifikat elektronik: 

  • Masuk ke menu “Portal Saya” di Coretax. 
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Pilih penyedia tanda tangan elektronik, seperti: 
    • KO DJP 
    • BRIN 
    • BSSN 
    • Vinotek 
  • Jika memilih KO DJP, buat passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan elektronik. 
  • Centang pernyataan dan klik kirim

Setelah permohonan dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik. Namun, Wajib Pajak masih perlu memastikan bahwa status sertifikat telah valid

Cara cek status sertifikat: 

  • Masuk ke menu “Profil Saya”
  • Pilih submenu “Nomor Identifikasi Eksternal”
  • Klik “Digital Certificate” dan periksa statusnya. 
  • Jika belum valid, klik “Periksa Status” atau “Menghasilkan”

Sertifikat yang sudah valid dapat langsung digunakan tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan. 

Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya

3. Perbarui Profil dan Periksa Data Perpajakan 

Coretax bekerja berdasarkan data yang tersimpan dalam sistem. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh informasi telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Data yang perlu diperiksa dan diperbarui: 

  • Alamat email dan nomor ponsel 
  • Data unit keluarga 
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 

Pembaruan dapat dilakukan melalui menu “Profil Wajib Pajak” di Coretax. Sistem ini juga memfasilitasi pengaturan status perpajakan, termasuk bagi Wajib Pajak wanita kawin yang ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami sebagai kepala keluarga. 

Selain itu, Wajib Pajak juga disarankan untuk mengecek: 

  • Kelengkapan bukti pemotongan PPh 
  • Data penghasilan yang sudah tercatat 
  • Informasi pihak pemotong pajak 

Dengan data yang lengkap dan akurat, proses pengisian SPT akan menjadi lebih mudah dan minim risiko koreksi. 

Permudah Kepatuhan Pajak Perusahaan dengan Pajakku 

Bagi Wajib Pajak Badan, transisi ke sistem Coretax tentu menuntut kesiapan yang lebih matang, mulai dari pengelolaan data, validasi identitas, rekonsiliasi fiskal, hingga pengarsipan dokumen pajak. 

Untuk membantu perusahaan menghadapi era baru pelaporan pajak yang semakin digital dan terintegrasi, Pajakku menyediakan berbagai solusi yang dapat mendukung proses kepatuhan pajak secara end-to-end

Dengan Pajakku, perusahaan dapat mengelola berbagai kebutuhan perpajakan dalam satu platform, antara lain: 

  • Tarra e-Faktur Pajak 
    Kelola faktur pajak sekaligus lapor SPT PPN secara online. 
  • e-PPT 
    Buat bukti potong dan lapor SPT PPh 21/26 serta unifikasi secara praktis. 
  • e-Meterai dan Tanda Tangan Digital 
    Gunakan e-meterai dan e-sign untuk pengesahan dokumen pajak tanpa ribet. 
  • e-KS 
    Validasi NIK dan NPWP secara online langsung dari sistem resmi DJP. 
  • Sistem Integrasi Perpajakan (SIP) 
    Rekonsiliasi dan koreksi fiskal otomatis hingga pembuatan SPT proforma. 
  • Business Intelligence Pajak (BIP) 
    Pantau risiko dan tingkat kepatuhan pajak perusahaan secara real-time. 
  • Tador 
    Simpan, kelola, dan distribusikan faktur, bukti potong, serta dokumen pajak ke lawan transaksi. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk-produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com. 

Baca Juga: Perbedaan Lapor SPT Tahunan di Coretax dan DJP Online

FAQ Seputar Persiapan Lapor SPT di Coretax 

1. Apa itu Coretax dan sejak kapan digunakan untuk lapor SPT Tahunan? 

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai digunakan sebagai sarana utama pelaporan SPT Tahunan PPh sejak tahun 2026 untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. 

2. Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum lapor SPT Tahunan di Coretax? 

Sebelum melapor SPT Tahunan di Coretax, Wajib Pajak perlu menyiapkan tiga hal utama, yaitu: 

  • Akun Coretax yang sudah aktif 
  • Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP 
  • Data profil dan dokumen perpajakan yang sudah diperbarui dan akurat 

3. Bagaimana cara aktivasi akun Coretax? 

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui portal Coretax. Wajib Pajak yang sudah menggunakan DJP Online dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi”, sementara Wajib Pajak baru dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan mengikuti proses verifikasi identitas. 

4. Mengapa sertifikat elektronik penting dalam pelaporan SPT di Coretax? 

Sertifikat elektronik atau KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. Tanpa sertifikat yang valid, proses pelaporan dan pengesahan SPT tidak dapat dilakukan. 

5. Bagaimana Pajakku membantu Wajib Pajak Badan menghadapi sistem Coretax? 

Pajakku menyediakan solusi perpajakan terintegrasi seperti e-Faktur, e-Bupot, e-Meterai, validasi NPWP, rekonsiliasi fiskal otomatis, hingga monitoring kepatuhan pajak. Seluruh layanan ini membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih efisien, akurat, dan terdokumentasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News