Optimalisasi CRM Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam konteks administrasi perpajakan modern, pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (WP) tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan konvensional yang bersifat reaktif, seragam, dan menyita banyak sumber daya. Tantangan globalisasi ekonomi, digitalisasi transaksi, serta makin kompleksnya skema penghindaran pajak, mendorong otoritas perpajakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi strategi pengawasan yang lebih cerdas dan berbasis risiko.

Oleh karena itu, salah satu strategi utama yang dikembangkan dalam RAPBN 2026 adalah Compliance Risk Management (CRM), yaitu sistem manajemen risiko yang bertujuan mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko ketidakpatuhan WP secara sistematis dan berkelanjutan. Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.

CRM bertumpu pada pemahaman bahwa tidak semua Wajib Pajak memiliki tingkat risiko yang sama. Dengan pendekatan segmentasi WP berdasarkan tingkat risikonya, pengawasan dapat dilakukan lebih efisien dan tepat sasaran. Otoritas pajak dapat mengklasifikasikan WP ke dalam kategori risiko tinggi, menengah, atau rendah, berdasarkan indikator seperti rekam jejak pelaporan pajak, transaksi bisnis, data pihak ketiga, serta perilaku kepatuhan historis.

Baca Juga: Isi 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 dari Presiden Prabowo

Melalui klasifikasi ini, strategi pengawasan menjadi lebih terarah: WP berisiko tinggi dapat diprioritaskan untuk pemeriksaan atau klarifikasi, sementara WP risiko rendah cukup diawasi melalui edukasi dan pengingat kepatuhan.

Untuk mendukung CRM, DJP memanfaatkan teknologi informasi dan analisis data. Pemerintah mengembangkan compliance risk engine, yaitu sistem yang mengintegrasikan data dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, data perbankan, hingga ekspor-impor. Sistem ini berfungsi mendeteksi potensi ketidakpatuhan sejak dini. Dengan dukungan machine learning dan sistem Coretax, potensi penyimpangan bisa dikenali bahkan sebelum pelanggaran terjadi.

Transformasi ini menggeser pendekatan pengawasan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif. Tujuannya bukan hanya mencegah kerugian negara, tapi juga menciptakan iklim kepatuhan sukarela.

Implementasi CRM yang optimal memerlukan sinergi lintas unit. Fungsi intelijen, pemeriksaan, penyuluhan, dan penegakan hukum harus berkoordinasi untuk merancang dan melaksanakan intervensi yang sesuai. Hasil pemetaan risiko oleh intelijen dapat digunakan untuk mengedukasi WP, sementara hasil audit dijadikan umpan balik dalam perbaikan model risiko. Pendekatan ini menciptakan sistem CRM yang adaptif dan berbasis hasil.

Namun, tantangan tetap ada. Kualitas data belum sepenuhnya optimal, kapasitas sumber daya manusia terbatas, dan integrasi antar-unit perlu diperkuat. Untuk menjawab ini, RAPBN 2026 menekankan pentingnya infrastruktur data, pelatihan teknis, dan tata kelola CRM yang konsisten dan akuntabel.

Baca Juga: Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 dan Target Pembangunan

Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengukur efektivitas CRM. Indikatornya mencakup peningkatan kepatuhan sukarela, penurunan tax gap, dan peningkatan pembayaran pasca-intervensi. Hasil evaluasi akan memperkuat CRM sebagai sistem yang terus relevan dengan dinamika risiko pajak.

Optimalisasi CRM bukan hanya efisiensi pengawasan, melainkan fondasi sistem perpajakan modern yang terpercaya. CRM memberi dasar bagi DJP untuk bertindak secara terukur, berbasis bukti, dan berorientasi pada keadilan. Dengan CRM yang kokoh, Indonesia melangkah menuju administrasi pajak yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan.

Sumber: Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2026

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News