Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Penunjukan ini dilakukan pada November 2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak sektor ekonomi digital.
Pada November 2025, DJP menetapkan tiga pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu:
- International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD)
- Bespin Global
- OpenAI OpCo, LLC (pembuat ChatGPT)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa penunjukan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Rosmauli, dikutip Selasa (30/12/2025).
Satu Perusahaan Dicabut Statusnya sebagai Pemungut PPN PMSE
Selain penunjukan baru, DJP juga mencabut status pemungut PPN PMSE atas satu pelaku usaha PMSE, yaitu:
- Amazon Services Europe S.a.r.l.
Baca Juga: Roblox Jadi Pemungut PPN PMSE, Top Up Robux Bakal Makin Mahal?
Jumlah Pemungut PPN PMSE hingga November 2025
Dengan tiga penunjukan dan satu pencabutan tersebut, hingga November 2025 DJP mencatat:
- 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE
- 215 pemungut PPN PMSE aktif menyetorkan pajak ke kas negara (per 30 November 2025)
Sementara itu, sepanjang Januari–November 2025, total PPN PMSE yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp9,19 triliun.
Kriteria Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Penunjukkan OpenAI, perusahaan pencipta ChatGPT sebagai pemungut PPN PMSE tak terlepas dari ketentuan PER-12/PJ/2025 yang mengatur kriteria sebagai berikut:
- Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia:
- di atas Rp600 juta per tahun, atau
- di atas Rp50 juta per bulan; dan/atau
- Jumlah traffic dari Indonesia:
- lebih dari 12.000 per tahun, atau
- lebih dari 1.000 per bulan
Besaran PPN PMSE yang Wajib Dipungut
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia dengan ketentuan:
- Tarif PPN: 12%
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp43,75 T, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Capaian Penerimaan Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun
Selain memperluas basis pemungut PPN PMSE, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat kinerja positif dari penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp44,55 triliun.
DJP menilai capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara, seiring dengan berkembangnya layanan digital lintas negara, termasuk di sektor kecerdasan buatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan tersebut menunjukkan kontribusi nyata ekonomi digital terhadap APBN.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.
Sumber Penerimaan Pajak Digital
Penerimaan pajak digital hingga November 2025 berasal dari beberapa jenis pajak, dengan rincian sebagai berikut:
- PPN PMSE: Rp34,54 triliun
- Pajak aset kripto: Rp1,81 triliun
- Pajak fintech (P2P lending): Rp4,27 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp3,94 triliun
Dari komposisi tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak digital nasional.
Penunjukan Perusahaan AI Perluas Basis Pajak Digital
DJP menjelaskan bahwa penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE mencerminkan perluasan basis pajak digital, sejalan dengan pesatnya pertumbuhan layanan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Menurut Rosmauli, keterlibatan perusahaan teknologi berbasis AI dalam skema PPN PMSE menunjukkan bahwa ekonomi digital tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara.









