OJK Usul Insentif hingga Keringanan Pajak untuk Dongkrak Free Float Emiten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan sederet insentif baru untuk mendukung rencana kenaikan batas minimum free float saham emiten. Termasuk di dalamnya, skema keringanan pajak agar emiten lebih terdorong menambah porsi saham publik. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, insentif dan kepatuhan merupakan dua aspek penting untuk memastikan perubahan kebijakan ini berjalan efektif. Karena itu, berbagai kemudahan sedang dipersiapkan, baik dari regulator maupun dari penyelenggara bursa. 

Baca Juga: OJK Sebut Perpanjangan Insentif PPN DTP 100% Dorong Pertumbuhan KPR

Insentif dari OJK dan Bursa untuk Memuluskan Transisi 

Untuk mendorong emiten meningkatkan porsi free float, OJK menyiapkan beberapa bentuk insentif biaya. Salah satunya ialah pengurangan biaya emisi bagi perusahaan yang sedang dalam proses penawaran umum. 

Langkah serupa akan dilakukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), yang rencananya memberikan insentif berupa pengurangan annual listing fee maupun initial listing fee

Usulan Tiering Pajak untuk Free Float 

Poin penting lainnya yang disampaikan OJK dalam rangka mendongkrak free float ialah usulan skema tiering untuk keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi emiten. Saat ini, perusahaan dengan free float 40% mendapat pengurangan 5% PPh.  

OJK mengusulkan agar insentif ini dibuat bertingkat, sehingga emiten dengan free float lebih rendah pun tetap memiliki ruang mendapatkan pengurangan pajak. Misalnya: 

  • Emiten dengan free float 25% dapat memperoleh pengurangan PPh sebesar 2%–3% 
  • Emiten yang mencapai 40% tetap mendapatkan insentif 5% 

Dengan pola bertahap seperti ini, OJK optimistis perusahaan akan lebih terdorong meningkatkan kepemilikan publik secara progresif. 

Baca Juga: Jadi Sorotan OJK, Begini Beda Perlakuan Pajak LKM Berbentuk PT dan Koperasi

Penyesuaian Aturan Free Float untuk IPO dan Perusahaan Tercatat 

OJK menegaskan bahwa ketentuan mengenai free float sudah tercantum dalam UU Pasar Modal. Namun, pembaruan penting dilakukan agar mekanismenya lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini. Ada dua ketentuan yang akan disesuaikan: 

1. Initial Free Float untuk perusahaan IPO 

Saat ini, penentuan free float di tahap IPO mengacu pada nilai ekuitas perusahaan. OJK mengusulkan perubahan menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan sistem tiering. Skema baru ini dinilai lebih tepat karena mencerminkan ukuran dan nilai perusahaan secara lebih aktual. 

2. Continuing Obligation untuk emiten yang sudah tercatat 

Perusahaan tercatat saat ini wajib mempertahankan free float minimum 7,5%. OJK berencana menaikkan syarat ini menjadi 10%–15%. Untuk memberikan waktu adaptasi, akan ada masa transisi: 

  • Emiten yang baru IPO wajib mempertahankan initial free float selama satu tahun pasca penawaran umum. 
  • Masa transisi continuing obligation bagi perusahaan baru IPO adalah empat tahun. 
  • Untuk emiten yang sudah lama tercatat, masa transisi ditetapkan tiga tahun. 

Kenaikan batas ini diharapkan meningkatkan likuiditas pasar sekaligus memperluas partisipasi publik dalam kepemilikan saham. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News