Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi pembelian rumah mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit perumahan tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga perlu ditunjang oleh kebijakan lain yang dapat memperkuat daya beli masyarakat.
“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran,” kata Dian, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).
Menurut Dian, dukungan terhadap berbagai program pemerintah, khususnya yang bisa memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan sektor properti, akan menjadi faktor penting dalam memperluas penyaluran kredit perbankan.
Baca Juga: Jadi Sorotan OJK, Begini Beda Perlakuan Pajak LKM Berbentuk PT dan Koperasi
OJK pun terus mendorong bank agar menjalankan peran optimal sebagai agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Dian juga menegaskan pentingnya menjaga kondisi likuiditas perbankan yang bersumber dari dana pihak ketiga (DPK). Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dana masyarakat agar dapat disalurkan ke kegiatan produktif, termasuk pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK menyambut baik hadirnya Kredit Program Perumahan (KPP) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan bagi pelaku UMKM. Potensi pasar kredit jenis ini dinilai cukup besar dan diharapkan dapat membantu pemerintah mewujudkan Program Tiga Juta Rumah.
“Kredit di sektor perumahan masih menunjukkan prospek positif. Pertumbuhan KPR ke depan diproyeksikan tetap kuat,” ujar Dian.
OJK mencatat, hingga Agustus 2025, kredit untuk kepemilikan properti seperti rumah, apartemen, dan ruko tumbuh 7,14% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 7,1%, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR yang mencapai 7,22% (yoy).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Pembelian Properti hingga 2027
PPN DTP Diperpanjang hingga 2027
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa insentif PPN rumah DTP 100% akan diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus menjaga kinerja sektor properti yang berperan penting dalam perekonomian nasional.
“Fasilitas ini [PPN rumah DTP] awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, tapi kini diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025) lalu.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati pembebasan PPN untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN akan tetap ditanggung pemerintah hingga batas Rp2 miliar, sementara sisanya menjadi tanggungan pembeli.
“Kebijakan ini mencakup pembangunan sekitar 40.000 unit rumah per tahun. Ini menjadi dorongan baru bagi sektor properti yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tambah Purbaya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa perpanjangan periode PPN rumah DTP hingga 2027 bertujuan memberikan kepastian berusaha bagi pengembang (developer).
Dengan adanya kepastian ini, pengembang dapat mempercepat pembangunan rumah dan memperluas pasar domestik.
“Fasilitas PPN DTP ini juga akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera diterbitkan sebagai payung hukum pelaksanaannya,” tutup Febrio.









