Jadi Sorotan OJK, Begini Beda Perlakuan Pajak LKM Berbentuk PT dan Koperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perbedaan perlakuan pajak antara Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan yang berbadan hukum koperasi. Isu ini menjadi salah satu perhatian dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024–2028 yang mulai dijalankan pada tahun 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk menelaah lebih dalam perbedaan tersebut, terutama dalam hal pajak bunga simpanan

“Pembedaan ini dilakukan agar aspek perpajakan dapat berjalan lebih transparan dan adil, sekaligus meningkatkan daya saing, memperluas layanan simpanan masyarakat, dan mendorong inklusi keuangan,” ujar Agusman, dikutip dari Kontan.co.id, Senin (20/10/2025). 

Pajak untuk LKM Berbentuk PT 

Dalam roadmap tersebut dijelaskan, LKM berbadan hukum PT dikenakan pajak bunga simpanan sebesar 20% dari pendapatan bunga tabungan, mengikuti ketentuan yang berlaku pada lembaga keuangan bank. Namun, pemotongan pajak penghasilan tidak diberlakukan untuk tabungan atau deposito dengan saldo tidak melebihi Rp7,5 juta

Skema pajak ini dinilai membuat beban pajak LKM berbentuk PT lebih tinggi dibandingkan koperasi, sehingga berpotensi menurunkan daya saing dalam menghimpun dana dari masyarakat. 

Baca Juga: Apa Bedanya Pajak pada UKM dan UMKM ?

Pajak untuk LKM Berbentuk Koperasi 

Berbeda dengan LKM berbentuk PT, LKM berbadan hukum koperasi baru dikenakan pajak bunga simpanan jika bunga yang diterima melebihi Rp240.000 per bulan. Tarif pajaknya pun lebih rendah, yakni 10% dari pendapatan bunga tabungan. 

Perbedaan tarif dan batasan ini membuat koperasi lebih unggul dari sisi perpajakan dalam menarik minat masyarakat untuk menabung. OJK menilai hal ini berpotensi menciptakan ketimpangan antar-lembaga keuangan mikro yang seharusnya memiliki tujuan serupa, yakni memperluas akses keuangan bagi masyarakat kecil. 

Perbandingan Pajak PT dan Koperasi 

Aspek 

LKM Berbadan Hukum PT 

LKM Berbadan Hukum Koperasi 

Dasar Hukum Pajak  Mengacu pada ketentuan pajak lembaga keuangan bank  Mengacu pada ketentuan perpajakan koperasi 
Tarif Pajak Bunga Simpanan  20% dari pendapatan bunga tabungan  10% dari pendapatan bunga tabungan 
Batasan Tidak Kena Pajak  Tidak dikenakan pajak jika jumlah tabungan/deposito ≤ Rp7,5 juta  Tidak dikenakan pajak jika bunga yang diterima ≤ Rp240.000 per bulan 
Kewenangan Pemotongan Pajak  Dipotong langsung oleh lembaga keuangan sesuai ketentuan  Dapat dilakukan oleh koperasi jika memenuhi batas ketentuan 
Pengakuan Cadangan Piutang Tak Tertagih  Belum dapat diakui sebagai biaya pengurang pajak (tidak tercakup dalam PMK No. 219/PMK.011/2012)  Dapat diakui sebagai biaya pengurang pajak 
Dampak terhadap Daya Saing  Daya saing lebih rendah karena beban pajak lebih tinggi  Lebih kompetitif karena beban pajak lebih ringan 
Penilaian OJK  Memerlukan insentif pajak agar setara dengan koperasi dan mendukung inklusi keuangan  Mendapat keuntungan relatif dari sisi perpajakan 

 Baca Juga: Perlakuan Pajak Terhadap Koperasi

Dorongan OJK untuk Keadilan Pajak 

Melihat kondisi yang demikian, OJK pun mendorong agar insentif pajak juga diberikan kepada LKM berbadan hukum PT. Harapannya, LKM berbentuk PT lebih kompetitif dalam menghimpun dana dan memperkuat perannya dalam mendukung inklusi dan keuangan nasional. 

Selain itu, OJK juga menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 219/PMK.011/2012 yang mengatur pembentukan dana cadangan sebagai pengurang pajak. Dalam aturan itu, LKM belum termasuk lembaga yang bisa mengakui penyisihan cadangan piutang tak tertagih sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan. 

Akibatnya, beban pajak LKM menjadi lebih besar dibandingkan dengan koperasi simpan pinjam, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), atau bank umum yang sudah diperbolehkan mencatat cadangan tersebut sebagai pengurang pajak. 

OJK pun menilai perbedaan kebijakan ini menempatkan LKM pada posisi yang kurang menguntungkan dari sisi perpajakan. Karena itu, penyesuaian aturan dinilai penting agar seluruh LKM, baik berbadan hukum PT maupun koperasi, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkontribusi dalam memperluas layanan keuangan masyarakat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News