Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melegalkan perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2025. Aturan ini merevisi POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dan berlaku sejak 10 November 2025.
Legalisasi ini memperluas pilihan produk investasi berbasis kripto. Namun, di balik peluang tersebut, investor tetap perlu memahami aspek perpajakan agar aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital sesuai ketentuan.
Latar Belakang Penerbitan POJK 23/2025
OJK menyampaikan bahwa POJK No. 23 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons atas perkembangan pesat aset kripto dan munculnya produk turunan yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif.
Secara garis besar, tujuan penerbitan aturan ini meliputi:
- Memperkuat peran dan perluasan ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital;
- Mengakomodasi inovasi produk investasi berbasis kripto;
- Mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan;
- Menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Aset Kripto Kini Masuk Rezim Aset Keuangan Digital
Sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditi, melainkan menjadi bagian dari aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
Dalam POJK 23/2025, ruang lingkup aset keuangan digital mencakup:
- Aset kripto; dan
- Aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.
Aset keuangan digital yang diperdagangkan wajib:
- Menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology);
- Mengacu pada aset keuangan digital yang mendasarinya;
- Masuk dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.
Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025
Ketentuan Perdagangan Derivatif Aset Keuangan Digital
POJK 23/2025 secara khusus mengatur mekanisme perdagangan derivatif aset keuangan digital, dengan ketentuan utama sebagai berikut:
- Bursa yang menyelenggarakan perdagangan derivatif wajib memperoleh persetujuan OJK;
- Pedagang dapat melakukan jual dan/atau beli derivatif atas amanat konsumen di bursa yang telah disetujui OJK;
- Kegiatan tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK terpisah sepanjang telah ada perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa;
- Pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK;
- Penyelenggara wajib menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus untuk kepentingan perlindungan konsumen;
- Konsumen wajib mengikuti knowledge test sebelum melakukan perdagangan derivatif.
Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Seiring dengan dilegalkannya perdagangan derivatif aset keuangan digital, aspek perpajakan telah diatur melalui PMK No. 50 Tahun 2025. Ketentuan ini menegaskan bahwa pajak atas aset kripto, termasuk derivatifnya, mengikuti rezim aset keuangan, bukan lagi komoditi.
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Atas transaksi perdagangan aset kripto, termasuk derivatif aset keuangan digital, dikenakan PPh Final dengan ketentuan:
- Transaksi melalui platform domestik (PPMSE dalam negeri)
- Dikenakan PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan.
- Transaksi melalui platform luar negeri (PPMSE luar negeri)
- Dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai transaksi, dipungut oleh PPMSE luar negeri atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PMK 50/2025 menegaskan bahwa:
- Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN, karena dipersamakan dengan surat berharga;
- Aset kripto termasuk kelompok barang yang dikecualikan dari PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Meski demikian, PPN tetap dikenakan atas jasa yang berkaitan dengan transaksi aset kripto, antara lain:
- Fee atau komisi yang dikenakan oleh exchange;
- Jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh miner;
- Jasa lain yang bersifat layanan dalam ekosistem aset kripto.
Dengan demikian, objek PPN bukan kriptonya, melainkan jasa yang menyertainya.
Baca Juga: Pajak Kripto: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung
Pihak yang Memiliki Kewajiban Pajak
Dalam perdagangan derivatif aset keuangan digital, kewajiban perpajakan melekat pada beberapa pihak berikut:
- Investor
- Dikenakan PPh Final atas transaksi derivatif aset keuangan digital;
- Wajib melaporkan penghasilan dan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan.
- Exchange/Penyelenggara Perdagangan
- Dikenakan PPh dan PPN atas fee atau komisi yang diterima.
- Miner
- Dikenakan PPh dan PPN atas jasa verifikasi transaksi.
Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan
Selain pemungutan pajak, investor juga memiliki kewajiban pelaporan. Kepemilikan aset kripto dan derivatifnya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari harta dan/atau penghasilan.
Pelaporan harta kripto tidak serta-merta menambah pajak terutang, tetapi bertujuan untuk menilai kewajaran antara penghasilan dan pertambahan harta Wajib Pajak.









