NPWP Suami–Istri Digabung, Ajukan NPPN Lewat Akun Coretax Siapa?

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto secara lebih sederhana. Namun, masih banyak yang bertanya mengenai proses administrasinya, terutama jika NPWP suami dan istri digabung

Pertanyaan yang sering muncul adalah, jika NPWP suami–istri digabung, pengajuan NPPN dilakukan lewat akun siapa di Coretax? Berikut penjelasannya yang dilansir dari jawaban Kring Pajak di X. 

Memahami Status NPWP Suami–Istri Digabung 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri bisa memilih menggabungkan hak dan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP suami. Jika status ini dipilih, maka seluruh administrasi perpajakan keluarga dilakukan melalui NPWP tersebut. 

Beberapa hal yang perlu dipahami terkait status NPWP gabung, antara lain: 

  • NPWP suami menjadi identitas perpajakan utama keluarga, sehingga seluruh administrasi perpajakan menggunakan NPWP tersebut. 
  • Penghasilan istri tetap diperhitungkan, termasuk jika istri memiliki usaha atau menjalankan pekerjaan bebas. 
  • Pelaporan pajak dilakukan dalam satu SPT Tahunan, yaitu menggunakan NPWP suami sebagai Wajib Pajak yang mewakili keluarga. 

Dengan mekanisme ini, penghasilan suami dan istri akan digabung dalam satu pelaporan pajak. 

Pengajuan NPPN Dilakukan lewat Akun Coretax Suami 

Apabila istri menjalankan pekerjaan bebas dan ingin menggunakan NPPN, maka pemberitahuan penggunaan norma tersebut cukup diajukan melalui akun Coretax milik suami. Hal ini karena seluruh administrasi perpajakan mengikuti NPWP yang digunakan sebagai identitas perpajakan keluarga. 

Dengan demikian, pengajuan NPPN dapat dilakukan dengan cara berikut: 

  • Menggunakan akun Coretax dengan NPWP suami
  • Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui akun tersebut. 
  • Menggabungkan penghasilan dari pekerjaan bebas istri dalam perhitungan penghasilan keluarga. 

Langkah ini memastikan bahwa administrasi perpajakan tetap konsisten dengan status NPWP yang digabung. 

Baca Juga: Bukan Hanya SPT Orang Pribadi, 31 Maret 2026 Jadi Batas Akhir Pengajuan Ini

Apakah Akun Coretax Istri Perlu Digunakan? 

Jika hak dan kewajiban perpajakan istri telah digabung dengan NPWP suami, maka akun Coretax milik istri biasanya tidak digunakan secara aktif. Hal ini karena: 

  • Seluruh kewajiban perpajakan keluarga sudah melekat pada NPWP suami. 
  • Akun Coretax istri dapat berstatus nonaktif atau tidak digunakan untuk pelaporan terpisah. 
  • Proses administrasi, termasuk pemberitahuan NPPN, cukup dilakukan melalui akun suami. 

Namun, penghasilan yang diperoleh istri tetap harus dimasukkan dalam penghitungan penghasilan keluarga dan dilaporkan dalam SPT Tahunan menggunakan NPWP suami. 

Batas Waktu Pengajuan NPPN 

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP sebelum 31 Maret 2026. Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Pemberitahuan NPPN menentukan skema penghitungan pajak selama satu tahun pajak. 
  • Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha maupun pekerja bebas yang memilih menggunakan norma. 

Jika pemberitahuan terlewat, skema penghitungan pajak yang berlaku dapat berdampak pada kewajiban pajak sepanjang tahun berjalan. 

Cara Mengajukan NPPN di Coretax 

1. Pastikan Akun Coretax Sudah Aktif 

  • Sebelum mengajukan permohonan, pastikan beberapa hal berikut sudah tersedia: 
  • Akun Coretax sudah diaktivasi 
  • Memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik 

2. Ajukan Permohonan Layanan Administrasi 

Setelah akun siap, lakukan pengajuan melalui menu layanan di Coretax dengan langkah berikut: 

  • Login ke akun Coretax 
  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak 
  • Klik Layanan Administrasi 
  • Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi 
  • Pilih kode layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas 
  • Pilih sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 

3. Lengkapi Data dan Submit Permohonan 

Langkah selanjutnya adalah melengkapi data permohonan hingga proses pengajuan selesai. 

Tahapannya meliputi: 

  • Masuk ke menu Alur Kasus 
  • Lengkapi seluruh data yang diminta 
  • Klik Submit 
  • Pemberitahuan penggunaan NPPN dinyatakan selesai apabila: 
  • Status kasus tertulis “ditutup” 
  • Terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) 
  • Surat pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia 

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Wajib Pajak dapat memastikan proses pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan benar melalui Coretax. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru

FAQ Seputar NPWP Suami–Istri Digabung dan Pengajuan NPPN 

1. Jika NPWP suami–istri digabung, pengajuan NPPN dilakukan lewat akun siapa? 

Jika hak dan kewajiban perpajakan istri digabung dengan NPWP suami, maka pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN cukup dilakukan melalui akun Coretax milik suami. 

2. Apakah akun Coretax istri tetap digunakan jika NPWP digabung? 

Tidak. Jika status perpajakan istri digabung dengan suami, maka akun Coretax istri biasanya tidak digunakan secara aktif karena seluruh kewajiban perpajakan sudah mengikuti NPWP suami. 

3. Apakah penghasilan istri tetap harus dilaporkan jika NPWP digabung? 

Ya. Meskipun NPWP digabung, penghasilan istri tetap harus dihitung dan dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan keluarga dalam SPT Tahunan menggunakan NPWP suami. 

4. Kapan batas waktu pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN? 

Batas waktu pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN adalah sebelum 31 Maret pada tahun pajak berjalan, bersamaan dengan periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. 

5. Bagaimana cara mengajukan NPPN di Coretax? 

Pengajuan NPPN dilakukan melalui menu Layanan Administrasi di Coretax, dengan memilih kode layanan AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu memilih sublayanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan menyelesaikan pengajuan hingga status kasus ditutup serta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News