Bagi banyak orang, menonton film di bioskop adalah cara untuk melepas penat. Namun, di balik tiket yang dibeli, ternyata ada komponen pajak yang turut dibayarkan, baik oleh penonton maupun perusahaan bioskop sebagai penyelenggara hiburan.
Pajak hiburan yang dipungut dari tiket bioskop masuk ke kas daerah untuk membiayai layanan publik. Sementara itu, pajak yang dibayar perusahaan bioskop masuk ke kas negara.
Dengan kata lain, setiap kali menonton bioskop, penonton ikut berkontribusi membiayai pembangunan daerah, dan perusahaan bioskop memastikan bisnisnya berjalan sesuai aturan.
Lalu, apa saja pajak yang berlaku?
Baca Juga: Mengenal Pajak Hiburan: Jenis dan Tarifnya
Pajak Hiburan untuk Penonton
Menonton bioskop termasuk kategori hiburan yang dikenai Pajak Hiburan (PBJT). Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut pemerintah kota atau kabupaten.
– Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, misalnya Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
– Dasar pengenaan: harga tiket masuk atau jumlah uang yang seharusnya diterima penyelenggara, termasuk potongan harga dan tiket gratis.
– Tarif pajak: umumnya 10% dari harga tiket, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU HKPD.
Contoh Perhitungan
Harga tiket bioskop di Jakarta Rp50.000 dengan potongan harga sebesar 30%. Meski hanya membayar Rp35.000, pajak dihitung dari harga tiket tanpa diskon, yakni sebagai berikut:
Pajak hiburan: 10% × Rp50.000 = Rp5.000
Total bayar: Rp35.000 + Rp5.000 = Rp40.000
Baca Juga: Dampak Pemutaran Film terhadap Penerimaan Pajak di Insudtri Hiburan
Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Bioskop
Selain memungut pajak hiburan dari penonton, perusahaan bioskop juga wajib membayar sejumlah pajak sesuai regulasi perpajakan nasional.
PPh Pasal 21
- Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh, terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008.
- Dipotong dari penghasilan pegawai bioskop. Disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dilaporkan paling lambat tanggal 20.
PPh Pasal 22 (Impor Film)
- Dasar hukum: PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
- Tarif 10% dari nilai impor (termasuk biaya CIF).
PPh Pasal 23/26 atas Royalti
- Dasar hukum: UU PPh No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008.
- Tarif 15% (penerima dalam negeri, Pasal 23) atau 20% (penerima luar negeri, Pasal 26).
PPh Pasal 4 Ayat (2) (Sewa Bangunan)
- Dasar hukum: UU PPh jo. PP No. 34 Tahun 2017.
- Tarif final 10% dari nilai sewa.
PPh Badan
- Dasar hukum: UU PPh No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008.
- Dihitung dari penghasilan kena pajak perusahaan setelah dikurangi biaya operasional.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN, terakhir diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.
- Berlaku pada penyerahan film cerita impor dari importir kepada bioskop (tarif 12%).
Pajak Hiburan (PBJT)
- Dasar hukum: UU HKPD dan Perda masing-masing daerah.
- Dipungut dari penonton, disetor oleh penyelenggara hiburan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa beban pajak bioskop terbagi dua arah. Penonton menanggung pajak secara langsung saat membeli tiket, sedangkan perusahaan bioskop menanggung pajak dari sisi operasional bisnis, seperti PPh Badan atas laba, PPh 21 dari gaji karyawan, hingga pajak daerah seperti reklame.
Agar lebih mudah dipahami, berikut tabel ringkasannya:
|
Pihak |
Jenis Pajak |
Dasar Hukum |
Contoh Kasus |
|
Penonton (Konsumen) |
Pajak Hiburan (dari tiket nonton) |
UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) Pasal 45 → tarif max. 10% |
Tiket Rp50.000 → Pajak Hiburan Rp5.000 → Total bayar Rp55.000 |
|
Perusahaan Bioskop |
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) |
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
Tarif 22% atas laba kena pajak perusahaan |
|
PPh Pasal 21 (atas gaji pegawai) |
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
Potongan PPh 21 dari gaji karyawan bioskop |
|
|
PPh Pasal 23 (atas sewa gedung/peralatan, jasa) |
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
Misal sewa gedung bioskop → wajib potong PPh 23 |
|
|
PPN atas penjualan makanan/minuman/merchandise |
UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) |
Perusahaan wajib pungut dan setor PPN dari transaksi di bioskop |
|
|
Pajak Daerah lainnya (contoh: pajak reklame) |
UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) |
Iklan film atau billboard bioskop bisa kena pajak reklame sesuai aturan daerah |
Dengan kata lain, pajak bioskop bukan hanya urusan satu pihak. Penonton berkontribusi melalui setiap pembelian, sedangkan perusahaan bioskop punya kewajiban rutin untuk menyetor pajak dari seluruh aktivitas bisnisnya. Kombinasi keduanya pada akhirnya menjadi sumber penerimaan negara dan daerah.









