Mengenal Pajak Hiburan: Jenis dan Tarifnya

Hiburan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tak lepas dari kehidupan sehari-hari. Beragam jenis hiburan tersedia untuk menemani waktu luang dan memberikan kesenangan. Di tengah kesibukan dan rutinitas harian, menikmati hiburan menjadi salah satu cara untuk melepas penat dan menyegarkan pikiran. Baik itu menonton konser, film di bioskop, bernyanyi karaoke, atau sekadar bermain game, semua aktivitas ini memberikan momen relaksasi yang berharga. Dalam menikmati kegiatan hiburan tersebut terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak hiburan yang merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat kepada negara yang diperoleh dari berbagai jenis kegiatan hiburan. 

 

Definisi Pajak Hiburan

 

Pajak hiburan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha hiburan dan konsumen yang menikmati hiburan. Pajak hiburan merupakan pajak yang dipungut atas penyediaan hiburan dan dipungut oleh pemerintah daerah di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT sendiri adalah jenis pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas pembelian barang dan/atau jasa tertentu. Dengan kata lain, pajak ini dikenakan kepada orang yang menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa tersebut.

 

Dasar Hukum Pajak Hiburan

 

Pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan diperbarui dengan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Namun, untuk aturan teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah. Pajak hiburan merupakan pajak daerah yang dipungut dari warga negara oleh pemerintah daerah di daerah tertentu. 

 

Subjek Pajak Hiburan

 

  • Penikmat Hiburan: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  • Penyelenggara Hiburan: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

 

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan

 

 Dasar pajak atas hiburan adalah jumlah yang diterima atau diharapkan diterima oleh penyelenggara hiburan. Hal ini meliputi:

 

  • Harga tiket atau biaya masuk hiburan
  • Potongan harga yang diberikan kepada pengunjung
  • Nilai tiket cuma-cuma atau gratis yang diberikan kepada pihak tertentu

 

Jenis Hiburan yang Kena Pajak

 

Pajak hiburan, yang juga dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT), merupakan salah satu pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penyelenggaraan hiburan. Berdasarkan Pasal 55 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), berikut adalah beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak:

 

  • Tontonan: Film, pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau busana.
  • Kontes: Kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.
  • Pameran: Berbagai jenis pameran.
  • Hiburan Malam: Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
  • Pertunjukan: Sirkus, akrobat, sulap, dan lainnya.
  • Permainan: Bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan.
  • Relaksasi: Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center).
  • Olahraga: Pertandingan olahraga.

 

Walaupun UU PDRD sudah menyebutkan jenis hiburan yang kena pajak, pemerintah daerah bisa mengecualikan beberapa jenis hiburan tertentu.

 

Tarif Pajak Hiburan 

 

Tarif pajak hiburan biasanya mencapai 10%. Namun berdasarkan tarif BPJT untuk layanan hiburan tarifnya ditetapkan minimal 40% dan maksimal 75%. Berdasarkan kisaran tarif tersebut, tarif pasti dari pajak hiburan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

 

Cara Menghitung Pajak Hiburan

 

Untuk menghitung pajak atas hiburan dapat dilakukan dengan cara total pembayaran yang diterima dari konsumen dikalikan dengan tarif pajak hiburan yang berlaku. Hasil perkaliannya merupakan umlah pajak hiburan yang harus dibayarkan.

 

Contoh:

 

  • Konsumen membayar Rp100.000 untuk karaoke.
  • Tarif pajak hiburan untuk menonton pertunjukkan musik adalah 40%.
  • Maka, pajak hiburan yang harus dibayarkan adalah Rp40.000 (Rp 100.000 x 40%)

 

Contoh lain:

 

Dewi bersama 2 orang temannya menonton film di salah satu bioskop yang ada di Jakarta dengan harga satu tiket sebesar Rp50.000,00 Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 10%. Maka biaya menonton film yang harus dibayar Dewi dan temannya termasuk tarif pajaknya sebesar:

 

Jumlah harga tiket film:

= Rp50.000,00 x 3 orang

= Rp150.000,00

 

Tarif pajak:

= Tarif pajak x Jumlah harga

= 10% x Rp150.000,00

= Rp15.000,00

 

Total biaya film + pajak:

= Jumlah harga + Tarif pajak

= Rp150.000,00 + Rp15.000,00

= Rp165.000,00

 

Sehingga yang menjadi kewajiban wajib pajak yang menyelenggarakan hiburan untuk menyetorkan ke pemerintah daerah adalah sebesar Rp15.000 atas pajak tiket film yang dibayar Dewi.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News