Pemerintah telah melakukan reklasifikasi 5 jenis pajak dengan basis konsumsi menjadi 1 jenis pajak dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
PBJT merupakan nomenklatur pajak baru sesuai dengan ketetapan dalam UU HKPD. PBJT adalah integrasi atas 5 jenis dari pajak daerah yang dikategorikan pada konsumsi meliputi pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran serta pajak penerangan jalan.
Objek PBJT
Barang dan/atau jasa tertentu merupakan objek PBJT, antara lain:
1. Makanan dan/atau Minuman
Transaksi penjualan atau penyerahan terkait dengan makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah makanan dan minuman yang disajikan/disediakan oleh beberapa tempat seperti:
- Restoran dengan kategori penyediaan layanan penyajian baik makanan atau minuman meliputi meja, kursi serta peralatan untuk makan dan minum.
- Penyedia jasa boga atau catering dengan kategori melakukan:
-
- Proses dalam persiapan bahan baku dan bahan setengah jadi hingga melakukan proses pembuatan, penyimpanan hingga penyajian sesuai dengan pesanan.
- Melakukan penyajian makanan atau minuman di lokasi yang ditentukan oleh pemesan sehingga lokasi dari proses pembuatan berbeda dengan penyimpanan yang dilakukan.
- Penyajian yang dilakukan baik dengan atau tanpa peralatan dan petugas
2. Tenaga Listrik
Konsumsi tenaga listrik merupakan objek dari PBJT atas penggunaan tenaga listrik yang dilakukan oleh pengguna akhir.
Baca juga: Mengukur Efektifitas Wacana Pajak Kendaraan Motor Non-Listrik
3. Jasa Perhotelan
Jasa perhotelan yang menjadi objek atas PBJT ini merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan jasa penyediaan akomodasi serta fasilitas penunjangnya, serta atas sewa untuk ruang rapat/pertemuan atas penyedia jasa untuk perhotelan meliputi hotel, villa, pondok wisata, losmen, motel, wisma, pariwisata, guest house, pesanggrahan, rumah, resort, bungalow, atau tempat tinggal pribadi yang dimanfaatkan menjadi hotel dan glamping.
4. Jasa Parkir
Jasa parkir yang menjadi objek atas PBJT meliputi jasa atas penyediaan atau sebagai penyelenggara dari tempat parkir dan/atau pelayanan untuk memarkirkan kendaraan (parkir valet).
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek atas PBJT yaitu meliputi tontonan film maupun tontonan atas audio visual lainnya yang dipetontonkan secara langsung pada suatu lokasi tertentu yang ditetapkan, perselenggaraan kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, dan binaraga.
Tarif PBJT
Pemungutan atas PBJT ini menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT yang ditetapkan adalah sebesar 10%. Meskipun demikian, pemerintah daerah telah memberikan fleksibelitas atas ketetapan tarif pajak yang lebih tinggi yaitu pada jasa hiburan misalnya, diskotek, karaoke, bar, mandi uap dengan minimal 40% dan maksimal 75%.
Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan atas tenaga listrik yaitu maksimal sebesar 3% pada sektor konsumsi tenaga listrik yang diperoleh dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi serta gas alam. Selanjutnya, penetapan tarif maksimal 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.









