Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) berperan penting sebagai penanda lokasi usaha yang digunakan dalam berbagai transaksi. Ini dicantumkan saat membuat faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan yang membutuhkan kejelasan lokasi terjadinya kegiatan usaha.
Bagi perusahaan yang memiliki beberapa cabang, penggunaan NITKU menjadi krusial guna memastikan setiap transaksi terdokumentasi sesuai unit usaha yang sebenarnya. Karena itu, ketika NITKU Cabang tidak muncul di Coretax, proses administrasi perpajakan pun bisa ikut terhambat.
Menjawab keluhan ini, Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan dan langkah penyelesaiannya agar Wajib Pajak dapat kembali memproses dokumen perpajakan dengan lancar.
Menurut Kring Pajak, masalah tersebut umumnya terjadi karena pembuatan dokumen dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak akses sebagai PIC Cabang atau pegawai yang telah mendapatkan hak akses drafter/signer cabang.
“Jika NITKU Cabang tidak muncul saat pembuatan bukti potong atau faktur pajak, pastikan pihak yang melakukan impersonate adalah PIC Cabang atau pegawai yang sudah diberikan hak akses drafter/signer cabang,” jelas Kring Pajak, dikutip Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Kewajiban Pelaporan dan Fungsi NITKU dalam PER-7/PJ/2025
Cara Menambahkan PIC Cabang di Coretax
Untuk menambahkan PIC Cabang, Wajib Pajak badan bisa mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak badan.
- Pilih menu Portal Saya, kemudian masuk ke Informasi Umum.
- Klik Edit pada halaman tersebut.
- Gulir ke bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU)/Sub Unit.
- Pilih TKU/Sub Unit yang dimaksud dan klik Edit untuk menambahkan atau memperbarui PIC Cabang.
Dengan memastikan PIC Cabang sudah terdaftar dan memiliki hak akses, NITKU Cabang dapat dipilih saat proses pembuatan bukti potong atau faktur pajak.
Ketentuan Pengisian NPWP dan NITKU pada Faktur Pajak
Selain masalah akses, wajib pajak juga perlu memahami aturan penggunaan NPWP dan NITKU pada faktur pajak. Kring Pajak menjelaskan bahwa:
- Secara umum, identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak menggunakan NPWP pusat dan alamat NITKU pusat.
- Syarat yang harus diperhatikan adalah syarat material, yaitu identitas yang dicantumkan harus menggambarkan transaksi yang sebenarnya terjadi.
Namun, terdapat pengecualian untuk transaksi tertentu. Jika pembeli adalah entitas cabang yang berada di kawasan berikat (FP 07) dan transaksi tersebut mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka ketentuannya adalah:
- Faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat pembeli.
- Namun, penjual harus mencantumkan NITKU Cabang yang berada di kawasan berikat tersebut sebagai lokasi transaksi.
Ketentuan ini memastikan bahwa dokumen perpajakan tetap mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya, tanpa mengubah NPWP pembeli yang bersifat terpusat.
Ketentuan Pengisian NITKU pada Bukti Potong PPh Pasal 21
Selain faktur pajak, NITKU juga berperan dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21. Aturannya adalah sebagai berikut:
- Pemotong pajak bisa dilakukan oleh kantor pusat atau cabang, tergantung lokasi pembayaran gaji atau penghasilan.
- Pengisian NPWP dan NITKU harus mengikuti kondisi yang sebenarnya, sesuai lokasi di mana penghasilan dibayarkan.
- Jika gaji dibayarkan oleh cabang, maka NITKU Cabang wajib dicantumkan pada bukti potong yang diterbitkan cabang tersebut.
- Ketentuan ini juga berlaku pada pemotongan PPh Unifikasi.
Dengan demikian, NITKU tidak hanya digunakan untuk transaksi barang/jasa, tetapi juga penting dalam pengadministrasian pemotongan PPh atas penghasilan karyawan.
Baca Juga: Apa Fungsi NITKU Bagi Wajib Pajak Pusat dan Cabang?
Salah Kaprah Impersonate TKU Cabang
Kring Pajak juga meluruskan kesalahpahaman terkait impersonate di Coretax. Fitur ini hanya berlaku untuk akun Wajib Pajak, bukan untuk NITKU atau unit cabang. Apabila Wajib pPjak ingin bertindak sebagai cabang, lakukan hal berikut:
- Lakukan impersonate pada akun Wajib Pajak badan.
- Saat membuat bukti potong atau faktur pajak, pilih NITKU cabang yang relevan sebagai lokasi kegiatan usaha.
FAQ Seputar NITKU Tidak Muncul di Coretax
1. Mengapa NITKU Cabang tidak muncul saat membuat faktur pajak di Coretax?
NITKU Cabang biasanya tidak muncul karena pembuatan dokumen dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak akses sebagai PIC Cabang atau drafter/signer cabang. Pastikan yang melakukan impersonate adalah pegawai yang memiliki hak akses cabang.
2. Bagaimana cara menambahkan PIC Cabang di Coretax?
Untuk menambahkan PIC Cabang, wajib pajak badan perlu masuk ke akun Coretax, membuka menu Portal Saya → Informasi Umum, kemudian mengedit data pada bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit (TKU) dan menambahkan PIC Cabang yang sesuai.
3. Apa ketentuan pengisian NPWP dan NITKU pada faktur pajak?
Secara umum, faktur pajak menggunakan NPWP pusat dan NITKU pusat, selama sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Namun untuk pembeli cabang di kawasan berikat (FP 07) yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, penjual wajib mencantumkan NITKU Cabang pembeli.
4. Kapan NITKU Cabang wajib dicantumkan pada bukti potong PPh Pasal 21?
NITKU Cabang wajib dicantumkan apabila cabanglah yang membayar gaji atau penghasilan. Pengisian NPWP dan NITKU harus mengikuti lokasi pembayaran yang sebenarnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk pemotongan PPh Unifikasi.
5. Apakah fitur impersonate di Coretax berlaku untuk NITKU Cabang?
Tidak. Fitur impersonate hanya berlaku untuk akun Wajib Pajak, bukan unit cabang. Untuk bertindak sebagai cabang, wajib pajak harus impersonate akun badan terlebih dahulu, lalu memilih NITKU Cabang saat membuat bukti potong atau faktur pajak.







