Kewajiban Pelaporan dan Fungsi NITKU dalam PER-7/PJ/2025

Dalam rangka memperkuat integrasi administrasi perpajakan berbasis Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha (TKU) serta pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara lebih sistematis. Penegasan tentang NITKU tercantum dalam Pasal 31 hingga 33 PER-7/PJ/2025.

 

Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Menurut Pasal 1 angka 40 PER 7/PJ/2025, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha milik Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU berperan sebagai pengenal resmi atas lokasi usaha yang wajib dicatat dalam sistem administrasi DJP.

 

Kewajiban Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (TKU)

Sesuai Pasal 31 PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha (baik baru maupun cabang) wajib melaporkan lokasi tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Laporan harus disampaikan paling lambat 1 bulan sejak tempat usaha didirikan, dan akan diberikan NITKU sebagai bukti pelaporan. Selain itu, NITKU juga diberikan secara otomatis (jabatan) atas alamat tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak saat pendaftaran.

Jenis lokasi yang harus dilaporkan meliputi, antara lain:

  • Objek PBB sektor perkebunan
  • Objek PBB sektor kehutanan
  • Objek PBB sektor pertambangan minyak dan gas
  • Objek PBB sektor pertambangan panas bumi
  • Objek PBB sektor pertambangan mineral dan batubara
  • Objek PBB sektor lainnya
  • Subunit Organisasi milik Instansi Pemerintah

Jika kegiatan usaha di lokasi tersebut dihentikan, maka penghapusan NITKU wajib dilakukan melalui sistem administrasi DJP. 

 

Tata Cara Pelaporan dan Penghapusan NITKU

Ketentuan pelaporan dan penghapusan NITKU mengikuti prosedur perubahan data Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 24 – 27 PER 7/PJ/2025. Bila dalam penelitian administrasi ditemukan bahwa:

  • Wajib Pajak belum melaporkan lokasi usaha, maka NITKU akan diberikan secara jabatan
  • Wajib Pajak belum menghapus lokasi yang sudah tidak aktif, maka penghapusan NITKU dilakukan secara jabatan

Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025

 

Fungsi NITKU dalam Administrasi Perpajakan Berdasarkan PER 7/PJ/2025

Berikut ini adalah fungsi-fungsi utama NITKU berdasarkan Pasal 33 PER 7/PJ/2025:

  • Akses Pengurus & Pegawai Cabang 
    Memberikan akses kepada pengurus atau pegawai di kantor cabang atau unit organisasi untuk membuat atau menandatangani bukti potong PPh dan faktur pajak.
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21
    Digunakan untuk mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
  • SPT Tahunan PPh Skema Final 
    Identifikasi lokasi usaha pelaporan omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu atau Wajib Pajak Badan dengan skema penghasilan final.
  • Pembuatan Faktur Pajak 
    Mencantumkan alamat lokasi penyerahan atau pengiriman Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) baik oleh penjual maupun pembeli.
  • Pelaporan PBB 
    Menjadi referensi lokasi objek pajak PBB untuk pelaporan yang sesuai.
  • Administrasi Pajak Lainnya 
    Mendukung fungsi perpajakan lainnya yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

 

 

Kesimpulan

PER-7/PJ/2025 memberikan dasar hukum dan panduan teknis yang jelas dalam pelaporan tempat kegiatan usaha (TKU) serta pemberian dan pengelolaan NITKU. Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara adil dan transparan.

Seluruh Wajib Pajak disarankan untuk segera melaporkan tempat usaha dan memastikan NITKU tercatat dalam sistem, serta menghapus NITKU bila usaha sudah tidak berjalan, guna menghindari sanksi administrasi dari DJP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News