Nilai Tukar Rupiah Melemah, Apa Pengaruhnya terhadap Penerimaan Pajak?

Pada 25 Maret 2025, nilai tukar rupiah kembali ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat, berada di level Rp 16.612 per USD. Kondisi ini mencerminkan tren depresiasi yang berkepanjangan dalam beberapa pekan terakhir. Tekanan global seperti ketegangan geopolitik, ancaman tarif mobil oleh Presiden AS Donald Trump, dan kehati-hatian The Fed dalam penurunan suku bunga turut memperburuk sentimen pasar. Dari dalam negeri, kekhawatiran terhadap intervensi pemerintah di pasar modal.  Namun, yang jarang dibahas secara mendalam adalah bagaimana pelemahan nilai tukar rupiah memengaruhi sistem perpajakan nasional. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut melalui pendekatan ekonomi fiskal, perpajakan internasional, serta telaah empiris dari jurnal dan studi akademik global.

 

Depresiasi Rupiah dan Dampaknya Terhadap Penerimaan Pajak

 

Pelemahan nilai tukar rupiah dapat berdampak langsung dan tidak langsung terhadap penerimaan pajak negara. Berdasarkan framework yang ditawarkan Bird dan Zolt (2005) dalam “Tax Policy in Developing Countries”, nilai tukar merupakan salah satu faktor eksogen yang dapat mengganggu stabilitas fiskal negara berkembang, terutama bila sistem perpajakannya sangat bergantung pada aktivitas impor dan investasi asing.

 

1. Pajak Impor: Dampak Positif Jangka Pendek

 

Depresiasi rupiah menyebabkan harga barang impor menjadi lebih mahal. Dalam jangka pendek, hal ini dapat meningkatkan nilai PPN impor dan bea masuk yang dikenakan dalam rupiah. Menurut studi IMF (2022) dalam “Exchange Rate Movements and Fiscal Revenues in Emerging Markets”, penurunan nilai tukar sebesar 10% dapat meningkatkan pendapatan PPN impor sebesar 1-1,5% dari baseline, tergantung struktur tarif dan elastisitas permintaan barang impor.

 

Baca juga: Dampak dan Peluang Melemahnya Rupiah terhadap Kebijakan Pajak

 

Namun, efek ini bersifat sementara. Jika depresiasi rupiah berkepanjangan, maka volume impor bisa menurun akibat daya beli yang melemah, sehingga basis pengenaan PPN dan bea masuk juga ikut turun.

 

2. PPh Badan dan Penghasilan Karyawan: Tertekan oleh Inflasi dan Biaya Produksi

 

Nilai tukar yang lemah meningkatkan biaya produksi perusahaan, terutama yang menggunakan bahan baku atau komponen impor. Margin keuntungan menyempit, laba kena pajak menurun, dan pada akhirnya penerimaan PPh Badan berpotensi turun.

 

Penelitian oleh Tanzi (1992) dalam jurnal International Monetary Fund Staff Papers menunjukkan bahwa fluktuasi nilai tukar dapat merusak nilai riil basis pajak, terutama dalam negara-negara dengan inflasi yang tinggi sebagai dampak lanjutan dari depresiasi.

 

Hal serupa bisa terjadi pada PPh Pasal 21. Ketika perusahaan menekan pengeluaran, salah satu cara yang diambil adalah menahan kenaikan gaji atau bahkan melakukan efisiensi tenaga kerja. Ini akan menekan potensi pajak dari penghasilan pekerja.

 

Pengaruh Terhadap Investasi dan Kapitalisasi Pasar

 

Pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut saham sebagai bentuk “judi” serta pembentukan Danantara dianggap oleh sebagian investor sebagai sinyal intervensi pemerintah dalam pasar modal. Dalam kondisi nilai tukar rupiah yang tidak stabil, sentimen negatif ini mempercepat keluarnya modal asing.

 

Dalam jurnal Journal of International Money and Finance (Bekaert et al., 2020), dijelaskan bahwa ketidakstabilan nilai tukar secara signifikan mengurangi arus masuk investasi portofolio di negara-negara berkembang. Penurunan investasi ini akan berdampak pada:

 

  • Pajak atas dividen dan capital gain menurun karena aktivitas pasar saham lesu.
  • PPh Badan menurun karena perusahaan publik mengalami tekanan valuasi dan laba.
  • PPN dan pajak konsumsi lain ikut terimbas ketika konsumsi domestik melemah akibat penurunan daya beli investor dan masyarakat kelas menengah.

 

Beban Fiskal Pemerintah Meningkat

 

Selain menekan sisi penerimaan, pelemahan rupiah juga berdampak pada beban pengeluaran pemerintah, terutama dalam hal pembayaran utang luar negeri dan subsidi energi.

 

Indonesia masih memiliki sebagian utang dalam denominasi USD. Ketika nilai tukar melemah, biaya pelunasan meningkat dalam rupiah. Untuk menjaga defisit fiskal agar tidak melebar, pemerintah bisa jadi harus menahan belanja publik atau menaikkan pajak—dua opsi yang berisiko secara sosial dan ekonomi.

 

Hal ini dikonfirmasi oleh penelitian Kose et al. (World Bank, 2023) yang menunjukkan bahwa depresiasi mata uang secara signifikan memperburuk rasio utang terhadap PDB di negara berkembang, terutama bila 30% atau lebih dari utang bersumber dari luar negeri.

 

Baca juga: Peran Insentif Pajak dalam Mendukung IPO di Indonesia

 

Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan

 

Dengan mempertimbangkan seluruh dampak tersebut, ada beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan pemerintah untuk meredam efek negatif pelemahan rupiah terhadap sistem perpajakan:

 

  1. Diversifikasi Basis Pajak: Pemerintah harus memperkuat kontribusi pajak dalam negeri yang tidak bergantung pada aktivitas impor dan investasi asing, seperti pajak UMKM dan sektor digital.
  2. Stabilisasi Nilai Tukar: Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sangat penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi melalui instrumen suku bunga, intervensi pasar valas, dan kebijakan fiskal ekspansif yang terukur.
  3. Pemberian Insentif Pajak yang Selektif: Dalam jangka pendek, insentif perlu diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak depresiasi namun punya potensi ekspor tinggi, seperti manufaktur dan agribisnis, untuk menjaga daya saing.
  4. Perlindungan Sosial Pajak: Penerapan pajak konsumsi seperti PPN sebaiknya disertai dengan kebijakan pengaman sosial agar kelompok rentan tidak terdampak terlalu keras oleh tekanan harga akibat depresiasi.

 

Kesimpulan

 

Pelemahan nilai tukar rupiah bukan hanya berdampak pada investor dan pelaku pasar, tetapi juga memiliki konsekuensi yang luas terhadap penerimaan dan stabilitas sistem pajak nasional. Dampaknya bisa positif di awal, terutama pada PPN impor, tetapi berpotensi negatif dalam jangka menengah hingga panjang jika depresiasi berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan fiskal dan moneter yang responsif serta berbasis pada riset dan koordinasi antarlembaga untuk memastikan sistem perpajakan tetap kuat dalam menghadapi tekanan global.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News