Depresiasi Aset Tetap dalam Perpajakan

Depresiasi atau penyusutan tidak melulu berkaitan dengan akuntansi saja, melainkan dalam dunia perpajakan juga memiliki hubungan, khususnya dalam PPh (Pajak Pengahasilan). Hal ini lantaran karena biaya penyusutan salah satu biaya yang dibolehkan sebagai pengurang dari penghasilan bruto atau bisa dikatakan depresiasi menjadi proses pengurangan pada biaya yang mana sebagai objek atas aset bisnis tertentu.

Merujuk dalam UU PPh dimana biaya pengeluaran dalam memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dikenakan sebagai biaya guna mendapatkan, memelihara, hingga menagih penghasilan.

Pembebanan yang dilakukan sebagai bentuk pengalokasian pengeluaran dalam masa maanfaat harta berwujud melalui penyusutan atau depresiasi. Namun, pada biaya perolehan hak milik tanah, baik hak guna bangunan, hak guna usaha, hingga hak pakai pertama kali tidak dapat disusutkan. Dalam hal ini biaya perolehan yang dapat disusutkan hanya pada tanah itu dimiliki dan/atau digunakan untuk memperoleh penghasilan. Tetapi ada beberapa syarat tertentu, seperti nilai tanahnya yang berkurang akibat pemakaiannya sebagai sarana mendapatkan penghasilan.

Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?

Aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan, seperti kendaraan dan mesin tidak bisa digunakan secara terus menerus. Kemampuan dari aset tersebut akan mengalami pengurangan atau mengalami kerusakan seiring dengan waktu pemakaiannya. Aset tetap yang digunakan dari waktu ke waktu secara terus menerus akan mengalami penurunan nilai, bahkan bisa mengalami kerusakan jika tidak terawat dengan baik. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan penyusutan/depresiasi atas aset tetap yang mereka miliki supaya dapat mengetahui nilai sisa dari aset tetap. 

OECD Glossary of Tax Terms mengartikan depresiasi sebagai sebuah teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya. Istilah depresiasi biasanya berkaitan dengan akuntansi, tetapi sebenarnya juga bersinggungan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh). Biaya penyusutan dapat digunakan sebagai salah satu biaya untuk pengurang penghasilan bruto. 

Dalam kaitannya dengan pajak, depresiasi dapat diartikan sebagai proses pengurangan biaya atas aset bisnis tertentu. Walaupun depresiasi dalam konsep pajak memiliki konsep yang mirip dengan yang digunakan untuk akuntansi, jumlahnya seringkali berbeda karena perbedaan metode atau tarif. Penyusutan sendiri dijadikan sebagai salah satu biaya yang dikenakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Cara pengerjaan penyusutan aset tetap yang sesuai dengan ketentuan pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPh.

Ketika kita melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan, kita akan melihat tempat untuk mengisi penyusutan atau amortisasi. Perhitungan tarif dan penentuan dari kelompok penyusutan aktiva tetap menurut pajak sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga Serba-Serbi Audit Laporan Keuangan

Berikut tarif dan pengelompokan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.03/ 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.

1.  Bukan Bangunan

  • Kelompok 1, memiliki masa manfaat 4 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 25% sedangkan tarif menurun sebesar 50%.
  • Kelompok 2, memiliki masa manfaat 8 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 12.5% sedangkan tarif menurun sebesar 25%.
  • Kelompok 3, memiliki masa manfaat 16 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 6.25% sedangkan tarif menurun sebesar 12.5%.
  • Kelompok 4, memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 5% sedangkan tarif menurun sebesar 10%.

2.  Bangunan

  • Bangunan permanen, memiliki masa manfaat 20 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 5%.
  • Bangunan non permanen, memiliki masa manfaat 10 tahun dengan tarif garis lurus sebesar 10%.

Ada baiknya kita mengetahui mekanisme penyusutan pada perpajakan sehingga memudahkan kita saat pelaporan pajak (PPh Badan). Untuk daftar lebih detail penjabaran setiap kelompok dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 / PMK.03/ 2009.