Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui PMK No. 1 Tahun 2026. Beleid ini merupakan Perubahan Keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Salah satu poin penting dalam PMK 1/2026 adalah penegasan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta, khususnya dalam transaksi merger, akuisisi, peleburan, dan pemekaran usaha. Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang melakukan restrukturisasi usaha.
Apa Itu Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi?
Dalam konteks perpajakan, nilai buku adalah nilai harta dan kewajiban yang tercatat dalam pembukuan perusahaan. Pada transaksi merger, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, penggunaan nilai buku memiliki implikasi pajak yang signifikan.
Secara umum, penggunaan nilai buku bertujuan untuk:
- Menghindari pengenaan Pajak Penghasilan atas selisih nilai pasar
- Menjaga keberlanjutan usaha pasca restrukturisasi
- Memberikan kelonggaran arus kas perusahaan
Namun, penggunaan nilai buku tidak berlaku otomatis dan tetap tunduk pada persyaratan tertentu.
Prinsip Umum Pengalihan Harta dalam Restrukturisasi Usaha
Pada prinsipnya, pengalihan harta dalam rangka:
- penggabungan,
- peleburan,
- pemekaran, atau
- pengambilalihan usaha,
menggunakan nilai pasar sebagai dasar pengenaan pajak.
Namun, PMK 1/2026 kembali menegaskan bahwa wajib pajak dapat menggunakan nilai buku, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh persetujuan otoritas pajak.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026:
“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”
Baca Juga: Bagaimana perlakuan pajak dalam Merger dan Akuisisi ?
Apa yang Berubah setelah PMK 1/2026?
PMK 1/2026 tidak hanya mempertahankan skema penggunaan nilai buku, tetapi juga memperjelas jenis wajib pajak dan kondisi tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, khususnya dalam pemekaran usaha.
Perubahan ini bertujuan untuk:
- mendukung restrukturisasi usaha yang sehat,
- meningkatkan kepastian hukum,
- serta menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan dunia usaha dan BUMN.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Nilai Buku
Melalui PMK 1/2026, pemerintah menetapkan 5 jenis wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku dalam pencatatan pengalihan hartanya, yaitu:
- Wajib pajak yang belum go public, sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka persiapan penawaran umum perdana (IPO).
- Wajib pajak yang telah go public, dengan ketentuan seluruh badan usaha hasil pemekaran juga melakukan penawaran umum perdana saham.
- Wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah, untuk memenuhi kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang badan usaha hasil pemekaran memperoleh tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar.
- Wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menerima tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penggunaan nilai buku difokuskan pada pemekaran usaha yang memiliki tujuan strategis, baik dari sisi pasar modal, investasi, maupun kebijakan pemerintah.
Kategori Pemekaran Usaha yang Diperbolehkan
Selain kriteria wajib pajak, PMK 1/2026 juga mengatur bahwa pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku dibagi ke dalam 3 kategori.
Adapun definisi, karakteristik, serta ketentuan teknis dari masing-masing kategori pemekaran usaha tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 392 ayat (5) PMK 1/2026. Pengaturan lanjutan ini menjadi dasar bagi DJP dalam menilai kelayakan permohonan penggunaan nilai buku.
Dampak bagi Wajib Pajak Badan
Dengan pengaturan yang lebih rinci dalam PMK 1/2026, wajib pajak badan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Penggunaan nilai buku bukan hak otomatis
- Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tetap menjadi syarat utama
- Tujuan pemekaran usaha harus sejalan dengan ketentuan regulasi
- Kesiapan dokumen dan konsistensi pembukuan sangat menentukan
Di tengah implementasi Coretax, transparansi data dan kepatuhan administrasi akan semakin menjadi perhatian otoritas pajak.
Baca Juga: Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?
FAQ Seputar Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi dalam PMK 1/2026
1. Apa yang dimaksud dengan nilai buku dalam merger dan akuisisi?
Nilai buku adalah nilai harta dan kewajiban yang tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dalam transaksi merger, akuisisi, peleburan, atau pemekaran usaha, nilai buku digunakan sebagai dasar pencatatan pengalihan harta untuk kepentingan perpajakan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Apakah setelah PMK 1/2026 wajib pajak bebas menggunakan nilai buku?
Tidak. PMK 1/2026 menegaskan bahwa penggunaan nilai buku bukan hak otomatis. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebelum menggunakan nilai buku atas pengalihan harta.
3. Kapan wajib pajak boleh menggunakan nilai buku atas pengalihan harta?
Wajib pajak dapat menggunakan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan dalam rangka merger, akuisisi, peleburan, atau pemekaran usaha setelah mendapatkan persetujuan DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026.
4. Siapa saja wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pemekaran usaha?
PMK 1/2026 menetapkan 5 jenis wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam pemekaran usaha, antara lain:
- Wajib pajak yang belum go public dalam rangka persiapan IPO
- Wajib pajak yang telah go public dengan seluruh hasil pemekaran melakukan IPO
- Wajib pajak yang memisahkan unit usaha syariah
- Wajib pajak badan dalam negeri dengan tambahan modal asing minimal Rp500 miliar
- Wajib pajak BUMN dalam rangka pembentukan holding BUMN
5. Apakah semua jenis pemekaran usaha dapat menggunakan nilai buku?
Tidak. PMK 1/2026 membatasi pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku ke dalam 3 kategori tertentu. Definisi dan ketentuan teknis masing-masing kategori diatur lebih lanjut dalam Pasal 392 ayat (5) PMK 1/2026, dan menjadi dasar penilaian DJP atas permohonan wajib pajak.









