Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?

Dalam menjalankan kegiatan usaha, berbagai macam cara akan dilakukan oleh pengusaha agar dapat meningkatkan daya saing bisnis, diantaranya langkah yang dapat diambil adalah dengan melakukan merger, pemekaran usaha, atau pengambilalihan usaha.

Pada dasarnya, sesuai dengan praktik yang dijalankan dalam melakukan langkah pemekaran usaha, merger, ataupun pengambilalihan usaha akan melibatkan proses pengalihan harta ke entitas lain ataupun entitas yang baru terbentuk.

Dalam pengalihan harta, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha, merger, ataupun pengambilalihan usaha. Lalu, apa yang dimaksud dengan nilai buku?

Pengertian Nilai Buku

Nilai buku dapat diartikan sebagai nilai aset yang terdapat dalam catatan akuntansi atau pembukuan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Nilai yang ada pada nilai buku umumnya sudah dikurangi dengan biaya penyusutan dan nilai buku biasanya juga dapat dilihat dalam laporan neraca suatu entitas.

Nilai buku merupakan suatu aktiva yang dipengaruhi dengan metode penyusutan yang digunakan oleh suatu perusahaan. Dan hal ini didukung juga dengan pernyataan seorang ahli, yaitu Cyssco (2009) yang menyatakan bahwa nilai buku adalah sebagai nilai dari suatu aset yang dinyatakan dalam sebuah pembukuan. Apabila suatu aset nantinya mengalami penyusutan, maka nilai buku dari aset tersebut merupakan harga beli yang dikurangi dengan akumulasi dari penyusutan aset.

Pada awalnya, nilai buku ini dicatat sesuai dengan harga pada saat suatu aset perusahaan tersebut dibeli, dan selanjutnya setiap tahun nilai aset ini akan dikurangi dengan biaya penyusutan aset. Kaitan antara nilai buku dengan penyusutan kerap membuat nilai buku atas suatu aset di sebuah perusahaan dapat berbeda dengan perusahaan yang lainnya.

Dalam kaitannya dengan proses pengalihan harta, pada proses ini akan menimbulkan implikasi pada terdapatnya kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Kewajiban pajak ini berkaitan dengan adanya Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas keuntungan dari proses pengalihan harta ini. Keuntungan tersebut berasal dari selisih harga pasar aset dengan harga buku aset.

Dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta ini dapat menyebabkan tidak adanya keuntungan yang ditimbulkan dalam proses pengalihan harta sehingga tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.

Persyaratan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta

Bagi Wajib Pajak yang hendak menggunakan nilai buku atas pengalihan harta, berhak memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, yaitu dengan menyediakan:

  1. Surat permohonan atas penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha telah memenuhi persyaratan atas tujuan bisnis
  3. Surat Pernyataan yang menyatakan mengenai alasan dan tujuan dari penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha yang dilakukan
  4. Surat keterangan fiskal yang berasal dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bagi setiap Wajib Pajak dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terkait.

Prosedur Berkaitan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta

  1. Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan terkait penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha dengan mendatangi secara langsung Kantor Wilayah atau Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar ataupun dengan mengirimkannya melalui pos jasa ekspedisi dengan jangka waktu paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha dilakukan.
  2. Apabila Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP, maka Wajib Pajak harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
  3. Setelah nomor antrian dipanggil, Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan permohonan atas pengajuan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, ataupun pengambilalihan usaha yang telah diisi dan dilengkapi dengan tanda tangan Wajib Pajak yang bersangkutan.
  4. Petugas TPT KPP akan mengecek kelengkapan dari pengisian dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan.
  5. Apabila berkas yang diajukan belum lengkap, maka petugas dapat mengembalikan berkas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan menginformasikan kepada Wajib Pajak apa saja yang masih harus dilengkapi.
  6. Apabila berkas permohonan telah lengkap, maka petugas akan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan BPS akan diberikan kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

Jangka waktu penyelesaian terkait permohonan atas penggunaan nilai buku yang telah diajukan adalah paling lama 1 bulan sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap.