Sehubungan dengan munculnya kebijakan baru dalam kepemilikan NPWP yang akan diintegrasikan dengan NIK bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia, saat ini Wajib Pajak yang bersangkutan sudah bisa melakukan aktivasi integrasi NIK menjadi NPWP. Aktivasi yang dilakukan dengan melakukan validasi data serta informasi Wajib Pajak pada laman resmi DJP online.
Terkait proses validasi, pihak DJP juga melakukan pemadanan data serta informasi yang dimiliki Wajib Pajak, baik pada database DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kemenkeu, maupun Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri.
Apabila proses pemadanan telah berhasil dilakukan maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, apabila proses pemadanan tersebut tidak tervalidasi dengan baik, maka pihak DJP akan segera melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Baca juga DJP Temukan 22 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP per 18 Oktober
Berikut adalah tata cara atau mekanisme yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi atau validasi NIK sebagai NPWP:
- Akses melalui laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login dengan memasukkan NPWP dan password. Jangan lupa isi juga kode keamanan
- Setelah berhasil login, pilih tab “Profil” dan klik pada menu “Data Profil”
- Kemudian, isi kolom NIK dengan nomor e-KTP
- Lalu, klik “Validasi”
- Jika hasil pemadanan atau validasi data NIK sudah sesuai dengan data Dukcapil, maka akan pop up notifikasi “Data Ditemukan”. Selanjutnya, klik “OK” untuk melanjutkan
- Selanjutnya, pilih tab “Ubah Profil” dan klik pada menu “Data Lainnya”
- Periksalah kebenaran data pada alamat dan lengkapi apabila terdapat data yang masih kosong, setelah itu klik “Ubah Profil”
- Kemudian, isi sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki pada kolom “KLU”. Apabila terdapat perubahan data, jangan lupa untuk klik “Ubah Profil”
- Selanjutnya, klik pada tab “Anggota Keluarga” lalu lengkapi seluruh data dan pastikan data anggota keluarga tervalidasi. Perlu diingat, apabila ada perubahan atau penambahan data jangan lupa untuk klik “Ubah Profil”
- Proses aktivasi atau validasi selesai.
Baca juga Apa Itu NITKU?
Demikianlah mekanisme aktivasi atau validasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online. Terkait proses pemadanan NIK menjadi NPWP, DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk membantu melakukan aktivasi secara mandiri terkait data dan informasi tersebut.
Hal tersebut tentunya tidak hanya membantu kerampungan kebijakan tersebut melainkan juga memudahkan pihak DJP karena segala data dan informasi identitas pasti Wajib Pajak lebih mengetahui identitasnya masing-masing. Harapannya, dengan proses aktivasi atau validasi ini dapat sekaligus memperbarui data dan informasi Wajib Pajak yang ada di DJP.







