Pemerintah tengah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NIK menjadi NPWP ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, hingga 18 Oktober 2022 sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang tervalidasi sebagai NPWP dan dapat digunakan untuk login ke laman DJP Online. Sementara sekitar 30 juta NIK masih diperlukan konfirmasi, dan sebanyak 15 juta NIK lainnya dapat dimutakhirkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa untuk NIK yang belum valid, Wajib Pajak perlu melakukan permintaan verifikasi kepada DJP baik melalui DJP Online, surat elektronik, maupun saluran-saluran lainnya. Dirinya juga mengingatkan Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP masih memiliki waktu hingga akhir 2023.
Pasalnya juga, tahun ini hingga 31 Oktober 2022 merupakan masa transisi untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP. Tujuannya agar NIK tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Sejalan dengan itu, Neilmaldrin menyampaikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib Pajak terkait kebijakan baru tersebut, seperti kampanye ataupun edukasi melalui kanal informasi DJP.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP terus dilakukan oleh pihak DJP.
Yon mengemukakan data yang diperoleh pihaknya menyatakan kurang dari 50% NIK yang belum tervalidasi. Namun, baik Yon maupun Neilmadrin tidak menyebutkan total NIK yang ditargetkan valid di tahun ini.
Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri atau mengecek validitas NIK-nya dengan cara login di situs DJP Online (pajak.go.id).
Sebagai informasi kembali, untuk implementasi penggunaan format NPWP baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Adapun hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP berformat baru.









