Polemik baju bekas impor alias thrifting masih terus bergulir. Usai sempat dinyatakan tetap tak bisa dilegalkan meski pedagang siap membayar pajak, anggota DPR RI Adian Napitupulu mengingatkan bahwa negara pernah memajaki komoditas tersebut.
“Tahun 2025, ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah barang thrift pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian, dikutip dari Bisnis.com, Senin (1/12/2025).
Dalam pernyataannya, Adian mengacu pada PMK No. 132 Tahun 2015 yang mengatur penetapan sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas impor, termasuk pakaian bekas. Dalam beleid ini, impor baju bekas dikenakan pajak sebesar 35%.
Namun, kebijakan tersebut kemudian dicabut melalui PMK No. 6 Tahun 2017, yang kembali diperbarui melalui PMK No. 26 Tahun 2022 dan kini sebagian diubah dengan PMK No. 10 Tahun 2024. Dengan demikian, saat ini aktivitas impor pakaian bekas tidak lagi berada dalam kerangka pemajakan, melainkan kategori barang dilarang impor.
Baca Juga: Pedagang Siap Bayar Pajak, Purbaya Tetap Ogah Legalkan Bisnis Thrifting
Kilas Balik Aturan Pakaian Bekas dalam PMK 132/2015
Dalam PMK 132/2015, pemerintah menetapkan ulang struktur tarif bea masuk untuk berbagai komoditas impor melalui pembaruan Lampiran III. Salah satu kelompok barang yang tercantum adalah “Pakaian Bekas dan Barang Tekstil Bekas; Gombal”, yang diklasifikasikan ke dalam kategori Worn Clothing and Worn Textile Articles; Rags.
Bagian mengenai pakaian bekas muncul dalam daftar klasifikasi sebagai berikut:
1. Pencantuman Kategori “Pakaian Bekas dan Barang Tekstil Bekas; Gombal”
Dalam lampiran, kategori ini ditulis secara jelas:
“III. PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Gombal, skrap benang pintal, tali, tali tambang bekas atau baru serta barang usang dari benang tambang atau kabel, dari bahan tekstil.”
Ini menunjukkan bahwa pemerintah memasukkan pakaian bekas ke dalam struktur HS Code resmi untuk keperluan penetapan tarif bea masuk pada saat itu.
Kategori ini kemudian dipecah menjadi beberapa subklasifikasi:
- Sortiran:
- Gombal bekas atau baru
- Lain-lain
- Lain-lain:
- Gombal bekas atau baru
- Lain-lain
Walaupun teks yang ditampilkan dalam lampiran adalah deskripsi barang, kelompok ini berada dalam tabel tarif yang juga memuat angka bea masuk 35% pada salah satu baris terkait komoditas tekstil lain di kelompok yang sama.
Angka 35% itulah yang dikutip oleh Adian ketika menjelaskan besaran pajak yang pernah dikenakan pemerintah terhadap impor pakaian bekas.
2. Posisi Tarif dalam Struktur Bea Masuk
Dalam tabel bea masuk di halaman yang sama, terlihat ada item dengan tarif 35%, yang merupakan bagian dari kelompok barang tekstil dan garmen. Tarif ini diasosiasikan dengan kelompok “Other” pada beberapa subpos barang tekstil.
Pada periode berlakunya PMK 132/2015, pakaian bekas termasuk kelompok yang dikenakan bea masuk tinggi sebagai komoditas konsumsi, sehingga pemerintah menempatkannya dalam struktur tarif maksimal (35%) demi:
- melindungi industri tekstil lokal,
- membatasi masuknya barang bekas,
- mengatur arus impor pada barang konsumsi non-esensial.
3. Konteks Pencantuman dalam PMK 132/2015
Sesuai penjelasan bagian konsiderans di awal PMK, perubahan tarif dilakukan karena:
- usulan Kementerian Perindustrian untuk menaikkan tarif produk konsumsi tertentu,
- kebutuhan penyesuaian bea masuk pada beberapa komoditas.
Artinya, pencantuman “pakaian bekas” sebagai komoditas yang dikenai tarif bea masuk merupakan bagian dari kebijakan perlindungan industri dalam negeri.
4. Status Hukum setelah PMK 132/2015 Dicabut
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PMK 132/2015 tak lagi berlaku setelah dicabut melalui PMK 6/PMK.010/2017, sehingga:
- pakaian bekas tidak lagi diperlakukan sebagai barang yang dikenai bea masuk,
- melainkan masuk ke kategori barang yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Permendag yang berbeda.
Baca Juga: Pasar Thrifting Bakal Jual Brand Lokal dengan Skema Reseller, Bagaimana Aspek Perpajakannya?
Apakah PMK 6/2017 Masih Mengatur Pajak Baju Bekas Impor?
Pada Pasal 5 PMK 6/2017, secara eksplisit disebutkan bahwa PMK 132/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini berarti seluruh struktur tarif lama, termasuk klasifikasi “Pakaian Bekas dan Barang Tekstil Bekas; Gombal”, tak lagi menjadi bagian dari aturan di PMK 6/2017.
PMK 6/2017 sendiri adalah aturan umum mengenai klasifikasi barang, bukan aturan tarif pakaian bekas. Lebih tepatnya, beleid ini memuat:
- Ketentuan umum klasifikasi HS Code (Lampiran I)
- Catatan Bagian & Bab (Lampiran II)
- Struktur klasifikasi tarif nasional (Lampiran III)
Sikap Pemerintah: Bayar Pajak Tak Serta-Merta Legalkan Barang Ilegal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian pajak bukan solusi atas persoalan thrifting. Ia menilai bahwa akar masalahnya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk secara ilegal.
“Pokoknya barang masuk ilegal, saya hentikan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Menurut Purbaya, kesediaan pedagang untuk membayar pajak tidak dapat mengubah status hukum barang yang dilarang impor. Ia menekankan bahwa tak ada mekanisme perpajakan yang dapat mengubah barang ilegal menjadi legal, karena pelanggaran terjadi pada pintu masuknya.
Lebih jauh, Purbaya mengingatkan bahwa membuka ruang legalisasi thrifting justru berpotensi memperluas pasar bagi produk asing yang masuk secara tidak resmi. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengganggu daya saing pelaku usaha tekstil lokal.
“Kalau pasar domestik dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tegasnya.









