Pasar Thrifting Bakal Jual Brand Lokal dengan Skema Reseller, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Rencana pemerintah mengganti peredaran baju impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, dan Pasar Gedebage, Bandung, mulai menemukan bentuk baru. Bukan lagi thrifting, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan skema business to business (B2B) yang melibatkan 1.300 merek lokal. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa para pedagang nantinya diarahkan untuk menjadi reseller atau distributor dari produk lokal tersebut. Bahkan, pola penjualannya juga akan dibuat mirip dengan sistem balpres pada thrifting. 

“Ada yang paketnya yang tipe A, tipe B, tipe C ya. Itu ada antara Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 jutaan. Kita ingin teman-teman brand lokal ini juga bikin paket seperti itu,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/11/2025). 

Transformasi ini tentu membuka peluang usaha yang lebih legal dan terjamin. Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan, yakni kewajiban perpajakan bagi reseller

Baca Juga: Penjualan Barang Preloved atau Barang Bekas Kena Pajak? Berikut Penjelasannya

Dasar Hukum Pajak Reseller 

Sebagai informasi, dalam bisnis reseller, pedagang harus menyiapkan modal untuk membeli stok dari pemasok, kemudian menyimpannya terlebih dahulu sebelum dijual kembali ke konsumen. 

Berbeda dari thrifting yang memasarkan pakaian bekas dari luar negeri, aktivitas reseller masuk dalam kategori penjualan barang baru yang berada langsung di bawah ketentuan perpajakan Indonesia. 

Kewajiban pajak bagi reseller diatur dalam: 

Aspek Perpajakan bagi Reseller 

Berdasarkan beleid tersebut, bisnis reseller dikenai pajak: 

1. PPh Final 0,5% (PP No. 55 Tahun 2022) 

  • Berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun. 
  • Jika omzet di bawah Rp500 juta setahun, tidak dikenakan pajak. 

Contoh: 

Toko “ModeKu” berperan sebagai reseller perlengkapan fashion dan memiliki omzet rata-rata Rp75 juta per bulan. Maka: 

PPh Final = 0,5% × Rp75.000.000 = Rp375.000 

2. PPh Umum (PPh Badan dan PPh Pasal 17) 

Jika omzet usaha lebih dari Rp4,8 miliar, atau pelaku usaha berbentuk badan hukum, maka dikenakan tarif umum. 

  • PPh Badan 22% 

Contoh: 

PT Busana Prima menjual pakaian pria dan memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp6,5 miliar. Maka: 

PPh Badan = 22% × Rp6.500.000.000 = Rp1,43 miliar 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan Reseller dan Dropshipper

  • PPh Orang Pribadi – Tarif Progresif 

Contoh: 

Ibu Sari adalah reseller kosmetik dengan PKP beromzet Rp1,2 miliar. Maka, simulasi perhitungannya: 

  • 5% × Rp60 juta = Rp3 juta 
  • 15% × Rp190 juta = Rp28,5 juta 
  • 25% × Rp250 juta = Rp62,5 juta 
  • 30% × Rp700 juta = Rp210 juta 

Total PPh Terutang = Rp3 juta + 28,5 juta + 62,5 juta + 210 juta = Rp304 juta 

3. PPN atas Pembelian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

  • Jika reseller atau dropshipper membeli barang dari pemasok berstatus PKP, maka transaksi tersebut dikenakan PPN dan pemasok menerbitkan Faktur Pajak elektronik. 
  • Jika reseller/dropshipper adalah PKP → PPN dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. 
  • Jika tidak PKP → PPN menjadi bagian dari harga pokok penjualan. 

4. Pajak Operasional Lainnya 

Beberapa jenis pajak tambahan yang mungkin timbul: 

  • PPh Pasal 21 – Jika mempekerjakan karyawan. 
  • PPh Pasal 23 – Misalnya atas biaya sewa kendaraan atau jasa tertentu. 
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2) – Untuk biaya sewa kios, ruko, atau gudang. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News