Tahukah kamu? Wajib Pajak di Uni Emirat Arab bakal mempunyai waktu panjang untuk menyiapkan SPT Tahunan dan membayar pajak setelah Tahun Pajak berakhir.
Merujuk pada ketentuan PPh Badan di Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) menyampaikan bahwa Wajib Pajak badan diberikan waktu selama 9 (sembilan) bulan untuk menyiapkan SPT Tahunan dan menyampaikannya kepada otoritas pajak.
Adapun, Wajib Pajak dengan tahun pajak mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 mempunyai waktu mulai 1 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak.
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran pajak yang panjang ini ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan mendukung kelancaran dari implementasi PPh Badan di Uni Emirat Arab dan memberikan waktu kepada Wajib Pajak untuk bersiap.
Baca juga Nigeria Usulkan Pembentukan UN Tax Convention Kepada PBB
Tidak hanya itu, Wajib Pajak di Uni Emirat Arab juga tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa dan membayar angsuran PPh Badan setiap bulannya. Lebih lanjut, khusus bagi start-up dan usaha kecil, Uni Emirat Arab juga sudah menyiapkan skema pelaporan khusus untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya.
Sementara, bagi Wajib Pajak yang tergabung dalam grup usaha, peraturan PPh Badan di Uni Emirat Arab juga memungkinkan grup tersebut dianggap sebagai single taxable entity dan bisa menyampaikan SPT Tahunannya secara terkonsolidasi.
Baca juga Laba Meningkat, Perusahaan Gas di Australia Diusulkan Kena Windfall Tax
Sebagai informasi tambahan, Uni Emirat Arab resmi memungut PPh Badan dengan tarif sebesar 9% mulai 1 Juni 2023 nanti. Tarif sebesar 9% ini berlaku atas perusahaan yang mempunyai laba kena pajak di atas AED375.000 atau setara dengan Rp1,59 miliar per tahun. Di bawah threshold tersebut, perusahaan akan dikenakan PPh Badan sebesar 0%.









