Nigeria merupakan salah satu negara bagian dari Africa Group yang mewakili grup tersebut dalam mengusulkan pembentukan UN Tax Convention atau United Nations Convention on International Tax Coorporation kepada PBB.
UN Tax Convention merupakan sebuah sistem atau model yang terdiri dari pasal-pasal tentang ruang lingkup perjanjian dan definisi yang akan digunakan dalam perjanjian dalam mengalokasikan hak perpajakan sebelum menetapkan bagaimana pajak berganda akan dihilangkan di mana hak perpajakan dibagi.
Dalam kasus ini, Pemerintahan Nigeria telah menyampaikan bahwa kerja sama antar negara atau secara internasional dalam bidang perpajakan merupakan salah satu hal yang terpenting dalam membantu meminimalisir kesalahan-kesalahan ataupun praktik-praktik penggelapan pajak hingga BEPS atau Base Erosion and Profit Shifting serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, baik dalam negeri atau luar negeri.
Baca juga Ekonomi Global Dikabarkan Resesi, Apa Kabar Setoran Pajak?
Usulan yang dilakukan Nigeria melahirkan komite yang diberi nama komite ad hoc, yang mana komite ini dinaungi oleh PBB. Tugas yang dimiliki oleh komite ini ialah membantu menyiapkan terms of reference sebagai kegiatan negosiasi dalam UN Tax Convention. Dalam hal ini, Sekjen (sekretaris jendral) PBB juga diminta untuk menyiapkan berkas laporan yang berkaitan dengan instrumen hukum secara internasional mengenai ketentuan pajak internasional, contohnya P3, pertukaran informasi pajak antar negara, dan lain sejenisnya.
Laporan yang telah disiapkan oleh Sekjen PBB tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam membahas perpajakan internasional antar negara yang menjadi anggota komite ad hoc dan para komite juga ditugaskan untuk mencatat dan melaporkan progres dari UN Tax Convention sebagai bahan untuk evaluasi dalam pertemuan-pertemuan yang akan datang.
Baca juga Bisnis Marak, Setoran PPh Badan Di Taiwan Melejit
Sebagai tambahan, terkait usulan yang dilakukan oleh Nigeria ini, Atonio Guterres selaku Sekjen PBB menerima dengan positif atas pembentukan model UN Tax Convention dan beliau juga menyampaikan bahwa perlu adanya fasilitas yang memadai untuk pembentukan usulan tersebut dengan cara membangun kerja sama antar yurisdiksi sebagai salah satu badan atau organisasi dalam memberikan penyelesaian dan arahan atas permasalahan-permasalahan dalam bidang perpajakan secara internasional.
Untuk berbagai jenis pendapatan dan modal, ia mengalokasikan hak perpajakan sebelum menetapkan bagaimana pajak berganda akan dihilangkan di mana hak perpajakan dibagi. Hal ini juga mencakup pasal-pasal yang mencegah bentuk-bentuk diskriminasi pajak tertentu; menyediakan pertukaran informasi pajak dan bantuan dalam pengumpulan pajak antara mitra perjanjian; mengizinkan para mitra perjanjian untuk berkonsultasi bersama, melalui Prosedur Kesepakatan Bersama, untuk menyelesaikan perselisihan atau mengatasi keraguan tentang perjanjian itu; dan menangani beberapa jenis penyalahgunaan perjanjian.









