Dalam dunia kerja, pemberian natura dan fasilitas kepada karyawan adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari program kesejahteraan di luar gaji pokok. Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti makan siang gratis, kendaraan dinas, hingga asuransi kesehatan. Namun, aspek perpajakannya sering kali menjadi topik yang rumit—terlebih sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Regulasi ini membawa perubahan signifikan terkait perlakuan pajak atas natura dan fasilitas yang diterima oleh karyawan. Artikel ini akan membahas dampak perubahan tersebut terhadap pemberi kerja dan karyawan, serta bagaimana keduanya dapat menyesuaikan diri.
Apa Itu Natura dan Fasilitas menurut PMK 168?
Natura adalah pemberian dalam bentuk barang, bukan uang, yang diterima karyawan. Fasilitas merujuk pada manfaat penggunaan barang/jasa yang disediakan perusahaan. Contoh:
- Natura: makan siang gratis, sembako, laptop untuk kerja
- Fasilitas: kendaraan dinas, perumahan dinas, layanan asuransi
Sebelum PMK 168, natura umumnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sejak aturan ini berlaku, sebagian besar natura dan fasilitas kini dianggap sebagai penghasilan karyawan yang dikenai PPh Pasal 21, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.
Baca juga: DJP Evaluasi Tarif TER PPh 21, Apa Dampaknya Bagi Karyawan?
Perlakuan Pajak atas Natura dan Fasilitas
PMK 168 menetapkan bahwa natura dan fasilitas termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh, kecuali jika memenuhi kriteria tertentu sebagai pengecualian:
1. Natura untuk Kepentingan Dinas
Natura atau fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang pekerjaan tidak dikenai pajak. Contoh:
- Seragam kerja
- Alat pelindung diri (APD)
- Kendaraan operasional yang tidak digunakan untuk keperluan pribadi
2. Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan seperti:
- BPJS Kesehatan
- Asuransi kesehatan
- Klinik internal perusahaan
dikecualikan dari pengenaan pajak, karena dianggap bagian dari perlindungan sosial dasar karyawan.
Baca juga: Daftar Nominatif Natura atau Kenikmatan Sesuai Ketentuan DJP
3. Makanan dan Minuman di Tempat Kerja
Pemberian makan dan minum di tempat kerja, seperti kantin gratis, tidak dianggap sebagai objek pajak, selama disediakan merata dan tidak dalam bentuk uang.
4. Fasilitas di Daerah Tertentu
Bagi karyawan yang ditempatkan di wilayah terpencil atau dengan keterbatasan infrastruktur, natura tidak dikenakan pajak jika diberikan untuk menunjang kebutuhan dasar.
Dampak PMK 168 bagi Pemberi Kerja
• Penyesuaian Administrasi Pajak
Perusahaan harus mencatat nilai natura dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan, menghitungnya dalam penghasilan bruto, dan memotong PPh 21 secara benar. Ini membutuhkan sistem administrasi dan akuntansi yang lebih akurat.
• Potensi Kenaikan Biaya
Jika natura dikenai pajak, perusahaan bisa menghadapi kenaikan beban biaya karena harus menanggung PPh tambahan, atau menyesuaikan sistem kompensasi agar tetap kompetitif.
• Evaluasi Kebijakan Kompensasi
Perusahaan perlu meninjau ulang bentuk-bentuk tunjangan non-uang yang diberikan, dan mempertimbangkan mengganti natura dengan tunjangan uang agar lebih efisien dari sisi perpajakan.
Dampak Bagi Karyawan
• Peningkatan Beban Pajak Pribadi
Dengan pengakuan natura sebagai penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak meningkat, sehingga potongan pajak PPh 21 pada slip gaji bisa lebih besar.
• Perubahan Perencanaan Keuangan
Karyawan perlu menyesuaikan pengelolaan keuangan pribadi, termasuk merencanakan ulang pengeluaran bulanan jika take-home pay menurun karena potongan pajak tambahan.
• Pemahaman Hak dan Kewajiban Pajak
Karyawan harus memahami bahwa manfaat natura kini harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan mengetahui mana yang termasuk pengecualian agar tidak terjadi pelaporan yang salah.
Baca juga: Pemajakan atas Gaji Remote Worker Lintas Negara: Regulasi dan Implementasi
Kesimpulan
PMK 168 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam perlakuan perpajakan atas natura dan fasilitas karyawan. Kini, pemberian dalam bentuk barang atau manfaat non-uang pada umumnya menjadi objek PPh Pasal 21, kecuali jika memenuhi ketentuan pengecualian.
Bagi pemberi kerja:
- Wajib menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan pajak
- Perlu meninjau ulang sistem tunjangan agar tetap efisien dan legal
Bagi karyawan:
- Harus siap atas perubahan beban pajak
- Perlu memahami dampak pada slip gaji dan perencanaan keuangan pribadi
Dengan pemahaman dan penyesuaian yang tepat, baik perusahaan maupun karyawan tetap dapat mengoptimalkan manfaat natura tanpa melanggar ketentuan pajak.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.









