Ketentuan terkait pajak natura atau kenikmatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Pada Pasal 2 ayat (6) beleid tersebut disebutkan bahwa pemberi penghasilan wajib melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh. Akan tetapi, dalam PMK 66/2023 belum terdapat format terkait imbalan natura.
Ketentuan Daftar Nominatif Natura
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 yang mengatur bentuk daftar nominatif biaya pemberian natura serta kenikmatan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan pemberi kerja. Ada dua jenis daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan, yaitu biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Baca juga: Cara Hitung Objek Kena Pajak Natura dan Kenikmatan
Format Daftar Nominatif Natura
|
No |
Data Penerima |
Pemotongan PPh |
|||||||
|
Nama |
NPWP |
Alamat |
Tanggal |
Bentuk dan Jenis Biaya |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
Jumlah PPh |
Nomor Bukti Potong |
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
- Nomor 1 diisi dengan nomor urut
- Nomor 2 diisi dengan nama penyedia jasa atau pegawai penerima imbalan berbentuk natura atau kenikmatan
- Nomor 3 diisi dengan NPWP penyedia jasa atau pegawai
- Nomor 4 diisi dengan Alamat penyedia jasa atau pegawai
- Nomor 5 diisi dengan tanggal pengalihan hak naturan atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan untuk penerima natura atau kenikmatan adalah penyedia jasa atau pegatai yang naturanya bersifat tidak teratur. Jika imbalan berbentuk natura atau kenikmatan diberikan secara teratur kepada pegawai, diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan
- Nomor 6 diisi dengan frasa ‘natura dan/atau kenikmatan’
- Nomor 7 diisi dengan nilai natura atau kenikmatan
- Nomor 8 diisi dengan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan, serta status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan tersebut
- Nomor 9 diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan berbentuk natura dan kenikmatan
- Nomor 10 diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Jika penerima natura atau kenikmatan adalah pegawai tetap, diisi dengan nomor bukti pemotongan form 1721-A1









