Natura atau kenikmatan terus menjadi pembahasan bagi para pekerja sejak ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua natura atau kenikmatan yang diterima oleh pekerja dikenakan pajak. Peraturan terbaru terkait natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dapat dilihat pada PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Pada PMK tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai objek yang dikenakan PPh serta jenis dan batasan apa saja yang menetapkan bahwa natura atau kenikmatan bukan merupakan objek PPh. Dalam artikel ini akan dibahas tentang beberapa contoh kasus terkait pajak natura atau kenikmatan.
Kasus I
Seorang karyawan bernama Nori bekerja pada PT Makmur Selalu sebagai asisten manajer. Perusahaan tersebut membeli mobil baru atas nama perusahaan. Mobil tersebut dibeli dengan harga Rp200.000.000,00. Mobil baru ini digunakan Nori sebagai mobil operasional yang tidak dibawa pulang.
Selain mobil, Nori juga mendapatkan asuransi kesehatan dari perusahaan tersebut. Setiap bulannya, Nori menerima gaji bruto Rp35.000.000,00 per bulan dan tidak memiliki saham dari PT Makmur Selalu. Apakah mobil dan asuransi yang digunakan Nori termasuk dalam objek PPh natura/kenikmatan?
Jawaban:
Dalam kasus ini, mobil senilai Rp200.000.000,00 yang digunakan Nori untuk operasional pekerjaan tidak termasuk ke dalam kenikmatan karyawan. Biaya-biaya yang digunakan untuk mobil dalam kegiatan operasional dikategorikan sebagai biaya operasional.
Selain itu, karena Nori tidak punya penyertaan modal atau saham serta penghasilan bruto per bulan Rp35.000.000,00, sehingga tidak dikenakan sebagai objek PPh untuk Nori. Perihal asuransi, dalam PMK No. 66 Tahun 2023 tidak disebutkan sebagai pengecualian objek PPh atas natura/kenikmatan serta pada Pasal 9 UU PPh ternyata ditegaskan bahwa asuransi termasuk objek PPh bagi karyawan.
Menurut lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja merupakan kenikmatan bagi karyawan. Fasilitas ini dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat tertentu. Syarat fasilitas kendaraan dikecualikan dari objek PPh adalah diterima oleh karyawan yang tidak memiliki penyertaan modal serta memiliki rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000,00 per bulan dari pemberi kerja.
Perihal asuransi, asuransi yang diterima karyawan diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d pada UU PPh. Pasal tersebut menyatakan bahwa asuransi kesehatan, jiwa, dwiguna, beasiswa, dan kecelakaan yang diberikan oleh pemberi kerja dikategorikan sebagai objek PPh bagi karyawan yang dapat dibiayakan bagi pemberi kerja.
Baca juga: DJP Jelaskan Studi Kasus Pajak Natura di Webinar Pajakku
Kasus II
Freya, seorang direktur utama yang sekaligus pemegang saham dari PT Jaya Wardana mendapat fasilitas seperti handphone dan pulsa untuk keperluan pekerjaan. Freya memperoleh mobil dinas yang dapat dibawa pulang, tempat tinggal seharga berupa apartemen dengan sewa seharga Rp480.000.000,00 per tahun, dan makanan di tempat kerja dari perusahaan. Selain itu, Freya menerima bingkisan di Hari Raya Idulfitri dalam bentuk barang. Apakah seluruh fasilitas yang diterima oleh Freya termasuk objek PPh atas natura/kenikmatan?
Jawaban:
Handphone dan pulsa yang diterima oleh Freya untuk keperluan pekerjaan dikecualikan dari objek PPh atas natura/kenikmatan yang diterima. Meskipun Freya adalah seorang direktur utama, tetapi karena handphone dan pulsa digunakan untuk menunjang pekerjaan pegawai sehingga kedua fasilitas tersebut yang diberikan oleh pemberi kerja tidak dikenakan sebagai objek PPh sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 3.
Untuk mobil dinas, dikarenakan Freya sebagai direktur utama memiliki saham atau penyertaan modal dalam PT Jaya Wardana, maka fasilitas kendaraan tersebut meskipun berupa mobil dinas termasuk sebagai objek PPh atas kenikmatan yang diterima sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 8.
Perihal tempat tinggal berupa apartemen yang disewa oleh perusahaan senilai Rp480.000.000,00 per tahun atau senilai Rp40.000.000,00 per bulan, Freya dikenakan objek PPh dari apartemen yang diterimanya. Dalam menghitung PPh 21 nya, penambah bruto yang ditambahkan adalah sebesar Rp38.000.000,00 per bulan dengan perhitungan Rp40.000.000,00 – Rp2.000.000,00 = Rp38.000.000,00. Hal tersebut sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 yang tercantum pada poin 7.
Terkait makanan yang diterima, makanan dan minuman yang diterima Freya di tempat kerja dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a pada PMK No. 66 Tahun 2023.
Perihal bingkisan untuk Hari Raya Idulfitri yang diterima Freya dalam bentuk barang, bingkisan tersebut termasuk ke dalam bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh atas natura/kenikmatan yang diterima asalkan bingkisan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 per pegawai dalam satu tahun. sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 2.
Bingkisan tersebut tidak termasuk pada bingkisan dalam rangka hari besar keagamaan yang tercantum pada lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 1 karena bingkisan yang diterima bukan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman.
Baca juga: Penghasilan Bruto Bisa Dikurangkan Imbalan Berbentuk Natura
Kasus III
Loki seorang pegawai di perusahaan PT Otoritas Waktu Digital ditugaskan untuk dinas luar kota. Biaya perjalanan dinas yang terdiri dari akomodasi berupa hotel dan uang saku. Namun pada saat berada di luar kota untuk dinas, Loki mengalami kecelakaan kerja yang disebabkan ban mobil yang ditumpanginya meledak saat dikendarai. Perusahaan tempat Loki bekerja menanggung biaya rumah sakit tersebut. Apakah dikenakan pajak pada natura/kenikmatan yang diterima?
Jawaban:
Kecelakaan yang dialami Loki yang biaya rumah sakitnya ditanggung oleh PT Otoritas Waktu Digital termasuk dalam daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Lebih rinci dijelaskan pada lampiran PMK No. 66 Tahun 2023 poin 4, bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja merupakan jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan perawatan lanjutan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja juga termasuk dalam pengecualian objek PPh.
Lalu, untuk akomodasi seperti hotel yang diterima Loki saat dinas termasuk ke dalam biaya operasional perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPh. Namun, untuk uang saku yang diterima oleh Loki dalam perjalanan dinas, uang tersebut termasuk dalam objek PPh karena penerimaan berupa uang tunai.









