Selasa, 25 Juli 2023, Pajakku mengadakan acara webinar berjudul ‘’Implementasi Aturan Baru Pajak Natura’’. Webinar ini dihadiri oleh Imaduddin Zauki, Dian Anggraeni, dan Rian Ramdani, selaku Tim P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas aturan pajak natura terbaru pada PMK No.66 /Tahun 2023. Webinar ini dilaksanakan sebanyak dua sesi. Sesi pertama dihadiri oleh 633 peserta.
Di dalamnya dijelaskan, bahwa ruang lingkup pajak natura dibagi menjadi sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Bagi pekerjaan berkaitan dengan hubungan kerja antar pemberi kerja dan pegawai. Lalu, bagi jasa berkaitan dengan transaksi jasa antar wajib pajak.
Penggantian atau imbalan pun berbeda antar bentuk natura dan kenikmatan. Dalam bentuk natura ialah barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi pada penerima, misalnya mobil ex-dinas untuk pegawai. Lalu, dalam bentuk kenikmatan ialah fasilitas atau pelayanan yang bersumber dari aktiva pemberi, pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi, atau untuk dimanfaatkan oleh penerima, misalnya fasilitas mobil dinas.
Adapun, DJP memberikan sejumlah studi kasus atas simulasi batasan nilai penghaislan pegawai yang berhak pengecualian fasilitas natura berupa kendaraan.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Laporan Khusus Untuk Biaya Natura
Contoh Kasus
Tuan JD adalah manajer eksekutif yang bekerja sama selama empat tahun di PT.JQ. Diketahui, Tuan JD Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Diketahui, bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dari PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut:
|
Bulan Penghasilan |
Penghasilan Bruto dari PT.JQ |
Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir (dalam rupiah) |
Bulan Penghasilan yang diperhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir |
|
|
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) |
Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) |
|||
|
Januari 2025 |
80.000.000,00 |
20.000.000,00 |
95.000.000,00 |
Februari 2024-Januari 2025 |
|
Februari 2025 |
90.000.000,00 |
22.000.000,00 |
105.000.000,00 |
Maret 2024-Februari 2025 |
|
Maret 2025 |
100.000.000,00 |
21.000.000,00 |
110.000.000,00 |
April 2024-Maret 2025 |
Baca juga: Penghasilan Bruto Bisa Dikurangkan Imbalan Berbentuk Natura
Dapat diketahui, hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
|
Bulan Penghasilan |
Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) |
Status Objek Pajak Penghasilan |
Keterangan |
|
Januari 2025 |
20.000.000,00 |
Dikecualikan dari objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir <Rp 100 Juta |
|
Februari 2025 |
22.000.000,00 |
Objek PPh |
Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir > Rp 100 Juta |
|
Maret 2025 |
21.000.000,00 |
Objek PPh |
Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mempelajari materinya pada bit.ly/MateriPajakNatura. Selain itu, Anda juga dapat menonton tayangan ulang webinar Pajakku melalui Youtube Channel Pajakku pada link bit.ly/StreamNaturaSesi1
Nantikan agenda webinar Pajakku selanjutnya! Kunjungi Pajakku melalui Instagram @Pajakku.









