Pada prinsipnya tidak ada biaya natura dan/atau kenikmatan dalam sistem akuntansi pembukuan atau pencatatan. Untuk biaya atas natura akan dicatat sesuai dengan jenis atas natura dan/atau kenikmatan tersebut.
Dalam perusahaan ketika terdapat pemberian atas natura dan/atau kenikmatan tidak pernah memunculkan akun biaya natura karena saat terjadinya pemberian atas natura yang dicatat seperti biaya kendaraan, biaya rumah, dan sejenisnya yang berkaitan dengan natura tersebut.
Biaya natura dan/atau kenikmatan harus dilaporkan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan/penggantian beserta dengan pegawai/penerima di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, sehingga atas natura ini tidak terdapat laporan khusus dalam pelaporan atas biaya natura. Pencatatan atau pembukuan mengenai pemberian natura akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan ketentuan perusahaan tersebut.
Pengeluaran atas biaya penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun maka terdapat penyesuaian atau amortisasi yang dibebankan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4). Namun jika terdapat pengeluaran atas biaya penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan yang memiliki masa kurang dari 1 tahun, maka akan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran tersebut, sehingga tidak perlu adanya penyesuaian atau amortisasi.
Baca juga: Ada PMK Baru Pajak Natura, Mulai Berlaku 1 Juli 2023
Pengenaan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mengenai pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yaitu pada jabatan-jabatan level atas dalam suatu korporasi. Sesuai dengan PMK 66/2023 bahwa pemerintah memberi pengecualan terhadap pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.
Pengecualian Objek PPh atas Natura pada Daerah Tertentu
Terdapat pengecualian dalam hal ini yang mana Wajib Pajak (WP) perlu untuk mengajukan berupa permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan lokasi usahanya agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, sehingga atas permohonan tersebut natura dan/atau kenikmatan di daerah tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Kemudian, yang harus melakukan permohonan yaitu wajib pajak pemberi kerja berstatus pusat dalam penetapan berlokasi pada daerah tertentu kepada Kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat.
Baca juga: Barang Endorse Kena Pajak Natura? Ini Hitungannya!
Komite Kepatuhan Pajak
Terdapat daftar wajib pajak yang diprioritaskan dalam hal penyuluhan, pemeriksaan, pengawasan serta penegakan hukum sesuai dengan rekomendasi compliance risk management (CRM) yang dibuat setiap kuartal dan ditentukan oleh Komite Kepatuhan.
Pemanfaatan Tax Holiday
Hanya terdapat 1 wajib pajak yang sudah memanfaatkan suatu fasilitas berupa pembebasan pajak atau tax holiday pada tahun 2021 yang telah dicatat oleh pemerintah dengan nilai pemanfaatan yaitu sebesar Rp981,5 miliar.
Dapat dilihat, bahwa dari jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya. Karena pada tahun sebelumnya terdapat 2 wajib pajak yang memanfaatkan tax holiday yaitu senilai Rp814,5 miliar. Nilai dari pemanfaatan atas fasilitas tax holiday ini berdasarkan dengan nilai pengurangan PPh Badan yang terdapat pada SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak.









