Napak Tilas Pungutan Pajak di Era Firaun, Masih Relevan dengan Kondisi Sekarang!

Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan reaksi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengaku kaget begitu mendengar besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT). Saking terkejutnya, ia bahkan menyebut nama Firaun. 

“Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya dikutip dari Kompas.com, Senin (22/9/2025). 

Sekilas, ucapan itu terdengar seloroh. Namun, menyebut Firaun dalam konteks pajak sejatinya tidak berlebihan. Para pemimpin Mesir kuno itu memang menerapkan sistem pemungutan pajak secara ketat, bahkan dengan konsekuensi hukuman yang keji. 

Meski begitu, Toby Wilkinson, ahli Mesir kuno dari Universitas Cambridge, menyebut bahwa prinsip perpajakan Mesir tetap relevan hingga kini. Mulai dari sistem progresif, pencatatan penghasilan, hingga penggunaan pajak untuk proyek publik. 

“Prinsip dasar masyarakat, manusia tidak banyak berubah dalam 5.000 tahun. Banyak teknik pemerintahan yang kita gunakan saat ini sebenarnya sudah diciptakan di Mesir Kuno,” ujar Wilkinson dalam bukunya yang berjudul The Rise and Fall of Ancient Egypt. 

Lantas, seperti apa sistem perpajakan di masa tersebut?  

Baca Juga: Jejak Sejarah Pajak di Indonesia, dari Sistem Kolonial Hingga Era Coretax

Pajak sebagai Sumber Dana Negara 

Mesir kuno di bawah kekuasaan para Firaun adalah salah satu peradaban paling awal yang menerapkan sistem pemungutan pajak. Catatan sejarah menunjukkan, pajak di Mesir sudah diterapkan sejak sekitar 3.000 SM, jauh sebelum peradaban lain seperti Mesopotamia. 

Pada masa itu, Firaun tidak hanya dipandang sebagai penguasa, tetapi juga sebagai perwujudan dewa di bumi. Pajak pun menjadi cara utama untuk membiayai berbagai proyek negara, mulai dari pembangunan piramida, kuil, kanal irigasi, hingga amunisi peperangan. 

Pada periode Kerajaan Lama, pajak tidak dipungut langsung dari rakyat, melainkan melalui pemilik tanah. Namun, untuk memastikan jumlah yang dilaporkan akurat, Firaun rutin melakukan perjalanan keliling negeri atau dikenal sebagai Shemsu Hor.  

Dalam penerapannya, warga Mesir kuno wajib mendeklarasikan penghasilan atau hasil panen mereka. Sebagian besar yang bekerja sebagai petani dikenakan pajak berupa gandum dan hasil bumi lainnya. Bagi yang tidak mampu membayar, harta mereka seperti tanah, ternak, atau barang berharga bisa disita negara

Selain hasil bumi, rakyat juga diwajibkan menyumbangkan tenaga kerja untuk proyek besar negara, melalui sistem corvée. Warga yang tidak memiliki jabatan resmi harus bekerja membangun piramida, mengolah lahan, atau menambang. 

Progresivitas Pajak dan Peran Nilometer 

Menariknya, sistem pajak Mesir kuno sudah mengenal konsep progresivitas. Artinya, lahan yang lebih subur dan menghasilkan panen melimpah dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan lahan kurang produktif. 

Dasar perhitungan pajak ini bahkan bergantung pada ketinggian air Sungai Nil. Dengan alat bernama nilometer, masyarakat bisa mengetahui apakah banjir tahunan sungai akan menghasilkan panen yang melimpah atau justru gagal.  

Jika air terlalu tinggi, sawah akan terendam. Jika terlalu rendah, kekeringan mengancam. Data ketinggian air inilah yang kemudian dijadikan acuan besaran pajak lahan. 

Baca Juga: Dampak Tarif Impor AS Era Trump terhadap Ekonomi dan Pajak Indonesia

Hukuman Berat bagi Pengemplang Pajak 

Sistem perpajakan Mesir kuno dijalankan dengan disiplin tinggi. Mereka yang ketahuan mengemplang pajak bisa dihukum cambuk, bahkan dihukum mati.  

Pada masa pemerintahan Firaun Horemheb (sekitar 1200 SM), hukuman diperberat, di mana pengemplang pajak akan dipotong hidungnya dan diasingkan. 

Ancaman keras ini menegaskan pandangan bahwa seluruh kekayaan Mesir dianggap milik Firaun. Rakyat wajib memberikan sebagian hasilnya sebagai pajak. 

Korupsi dan Perlawanan Rakyat 

Seiring berkembangnya sistem pajak, praktik curang pun bermunculan. Juru tulis dan pejabat kerap bekerja sama mengurangi setoran resmi dan mengambil selisihnya. Petani juga berusaha menyelundupkan batu ke dalam karung gandum agar terlihat lebih berat. 

Sejarah juga menunjukkan bahwa pajak kerap digunakan untuk tujuan politik. Orang kaya atau kelompok berpengaruh, seperti para imam kuil, sering mendapat keringanan pajak demi menjaga stabilitas kekuasaan. 

Tidak heran jika keluhan rakyat terhadap pajak kerap muncul. Seorang imam bahkan menulis surat protes karena merasa dipaksa membayar pajak yang bukan kewajibannya. 

Pada masa penjajahan Persia dan Makedonia, pajak pun semakin menjadi beban. Penguasa memperkenalkan sistem koin, sehingga rakyat harus membayar dengan uang logam, bukan hasil bumi.  

Hal ini memicu pemberontakan, seperti yang terjadi pada masa Ptolemy V. Untuk meredam protes, sang raja akhirnya memberikan pembebasan pajak bagi kuil-kuil besar. Kebijakan ini tercatat dalam Batu Rosetta yang terkenal itu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News