Saat melakukan aktivasi akun Coretax, pernahkah Anda menemui tanda silang setelah mengisi detail kontak? Jika iya, Anda tidak sendirian. Banyak wajib pajak melaporkan kendala serupa ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak.
Berulang kali pula, contact center DJP itu telah memberikan penjelasan terkait munculnya tanda silang. Tanda tersebut bukan gangguan teknis, melainkan indikasi bahwa email dan/atau nomor telepon tidak sesuai dengan data yang tercatat di sistem perpajakan.
“Apabila muncul tanda silang setelah input detail kontak, itu berarti email dan/atau nomor telepon tersebut tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP,” tulis akun @kring_pajak, dikutip Jumat (10/10/2025).
Agar proses aktivasi akun dapat berjalan lancar, wajib pajak perlu memastikan bahwa data kontak yang digunakan sudah benar dan sama dengan yang terdaftar di sistem DJP.
Jika ditemukan perbedaan, langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan data email dan/atau nomor telepon terlebih dahulu. Kring Pajak juga telah membagikan sejumlah cara untuk mengatasi kendala ini, antara lain:
Cara Mengubah Data Email atau Nomor Telepon
DJP memberikan dua saluran utama untuk memperbarui data kontak:
1. Melalui Contact Center DJP
Wajib pajak bisa menghubungi layanan telepon 1500200 atau melalui live chat di situs pajak.go.id. Dalam proses ini, Anda perlu menyebutkan dan memverifikasi data lama agar sistem dapat memvalidasi informasi dengan benar sebelum melakukan pembaruan.
2. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP
Jika pembaruan tak bisa dilakukan secara daring, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Pengajuan juga dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
Adapun ketentuan lengkap mengenai mekanisme perubahan data diatur dalam PER-7/PJ/2025, lebih tepatnya Pasal 24 hingga Pasal 27.
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat SMS OTP Coretax saat Daftar NPWP? Ini Solusinya!
Jenis Perubahan Data yang Diatur dalam PER-7/PJ/2025
Dalam beleid tersebut, DJP mengharuskan wajib pajak untuk menjaga keakuratan data dalam sistem administrasi perpajakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, wajib pajak pun harus mengajukan perubahan data melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 PER-7/PJ/2025, perubahan data dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh petugas pajak apabila terdapat data yang tidak sesuai. Jenis perubahan tersebut meliputi:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, perubahan dapat mencakup identitas pribadi, alamat tempat tinggal, lokasi usaha, sumber penghasilan, hingga status perpajakan.
- Untuk Wajib Pajak Badan, perubahan bisa berupa identitas badan, alamat kedudukan, bidang usaha, atau struktur permodalan tanpa mengubah bentuk hukum badan.
- Untuk Instansi Pemerintah, perubahan mencakup identitas instansi, alamat, struktur organisasi, hingga koreksi data administratif.
Selain itu, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi juga dapat mengajukan pembaruan data seperti perubahan wakil wajib pajak, alamat, atau sumber penghasilan.
Prosedur Pengajuan Perubahan Data
Perubahan data dapat diajukan melalui dua cara:
1. Secara Elektronik
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan melalui portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ atau melalui aplikasi terintegrasi DJP.
Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir elektronik, menandatanganinya secara digital, dan melampirkan dokumen pendukung. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
2. Secara Manual
Jika akses elektronik tidak memungkinkan, pengajuan dapat dilakukan langsung ke KPP atau dikirim melalui pos dan ekspedisi. Apabila dokumen lengkap dan sesuai, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Namun, jika tidak lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
DJP juga dapat melakukan perubahan data secara jabatan apabila ditemukan data yang tidak sesuai dan belum diklarifikasi oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data sebagai konfirmasi.
Seluruh proses penelitian dan penerbitan keputusan atas perubahan data wajib diselesaikan maksimal satu hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika perubahan memengaruhi dokumen seperti Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Surat Pengukuhan PKP, maka DJP akan menerbitkan dokumen baru dan mengirimkannya melalui akun Coretax, email, atau layanan pos.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025
FAQ Seputar Tanda Silang di Coretax
1. Apa arti tanda silang saat aktivasi akun Coretax?
Tanda silang berarti data yang dimasukkan, seperti email atau nomor telepon, tidak sesuai dengan yang tercatat di sistem DJP. Untuk melanjutkan aktivasi, Anda perlu memperbarui data tersebut terlebih dahulu.
2. Bagaimana cara memperbarui data email atau nomor telepon di DJP?
Perubahan bisa dilakukan melalui contact center DJP di nomor 1500200, live chat di pajak.go.id, atau dengan mengajukan permohonan langsung ke KPP/KP2KP.
3. Berapa lama proses perubahan data wajib pajak disetujui?
Menurut Pasal 27 PER-7/PJ/2025, DJP wajib menyelesaikan proses penelitian dan penerbitan keputusan dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
4. Apakah DJP dapat mengubah data tanpa permohonan dari wajib pajak?
Ya. Jika DJP menemukan data yang tidak sesuai dan Wajib Pajak belum memberikan klarifikasi, perubahan dapat dilakukan secara jabatan, dan DJP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak.
5. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perubahan data?
Wajib pajak perlu menyiapkan formulir perubahan data, identitas diri (KTP/NPWP), serta dokumen pendukung lain yang membuktikan keabsahan perubahan, tergantung pada jenis data yang diubah.









