Muncul

Sebagian Wajib Pajak pengguna Coretax mungkin pernah menemukan pesan “Operasi Gagal: HTTP Failure Response for 503 OK” ketika mencoba melakukan submit SPT Masa PPN.  

Pesan tersebut biasanya muncul ketika terjadi gangguan pada sistem, bukan pada data SPT yang sedang Anda kerjakan. Artinya, meskipun Anda sudah mengisi dan mengecek seluruh data, submit tetap gagal karena ada kendala di sisi server. 

Error ini cukup membingungkan karena muncul tiba-tiba, meski data yang diisi sudah lengkap dan sesuai. Lalu, apa yang sebenarnya harus dilakukan? Berikut langkah penanganan yang paling tepat dan sesuai panduan Direktorat Jenderal Pajak: 

Baca Juga: Ada Notifikasi Eror Baru saat Unggah Faktur Pajak di Coretax, Ini Solusinya

Lakukan Eskalasi Kolektif 

Untuk kasus error 503 saat submit SPT Masa PPN di Coretax, DJP telah membuka jalur eskalasi kolektif melalui form t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif. Wajib Pajak bisa mengeklik bagian 2.H Gagal Submit SPT PPN “Operasi Gagal: HTTP Failure Response 503 OK”. 

Semua laporan pengguna akan dihimpun dalam satu tiket kolektif untuk ditangani oleh tim teknis. Namun, perlu diperhatikan bahwa form bisa ditutup sewaktu-waktu, jadi gunakan ketika masih terbuka. 

Cek Kembali Status SPT setelah Eskalasi 

Setelah mengajukan eskalasi dan menunggu selama beberapa waktu, cek posisi SPT di Coretax. Ada dua kondisi yang mungkin muncul, yaitu: 

  • SPT Masih di “Konsep/Draft”. Jika SPT masih menunjukkan status ini, silakan submit ulang SPT. 
  • SPT Berada di “SPT Menunggu Pembayaran”. Jika SPT menunjukkan status ini, lakukan pembayaran kode billing yang muncul agar SPT dinyatakan dilaporkan. 

Billing Sudah Terbit, tapi SPT Masih di Konsep 

Jika kode billing sudah keluar namun SPT masih tertahan di konsep, Anda tetap dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah itu, sistem akan memperbarui status SPT menjadi “SPT Dilaporkan” secara otomatis. 

Jika ada lebih dari satu billing

  • Pilih salah satunya
  • Jika Anda mengetahui billing terbaru, prioritaskan membayar yang paling baru. 

Baca Juga: Status Faktur Pajak di e-Faktur dan Coretax Tidak Sinkron? Begini Cara Mengatasinya

Lakukan Ini jika Ada Perubahan di Konsep 

Panduan di atas berlaku selama isi SPT di konsep belum diubah, termasuk nilai Kurang Bayar (KB). Jika konsep sudah diedit setelah billing terbit, maka: 

  • Lakukan submit ulang SPT dengan data yang sudah diperbarui. 
  • Bayar billing terakhir agar sesuai dengan posisi SPT yang terbaru. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menindaklanjuti error “HTTP Failure Response 503 OK” dan memastikan SPT Masa PPN tetap dapat diproses tanpa hambatan. Jika masih ragu, simpan tangkapan layar dan konsultasikan melalui KPP atau Kring Pajak untuk memastikan status SPT dan pembayaran sudah sesuai. 

Solusi jika Muncul Kendala Selain Error 503 

Jika masih terdapat gangguan pada SPT Masa PPN di luar “HTTP Failure Response 503 OK”, silakan hubungi: 

  • KPP terdaftar, atau 
  • Kring Pajak melalui: 
    • Live Chat di pajak.go.id 
    • Telepon 1500200 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News