Pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sama seperti pajak lainnya, sifat pajak UMKM sendiri mengikat dan memaksa. Artinya, pelaku UMKM harus melaksanakan dan mematuhi kewajiban perpajakan atas usahanya tersebut.
Namun, sekitar 85% dari 650.000 UMKM yang terdaftar di Uni Emirat Arab diketahui masih belum siap mematuhi ketentuan pajak yang akan berlaku pada 2023.
Penyelenggara UAE Corporate Tax Forum Nizam Deen menyampaikan bahwa perusahaan di Uni Emirat Arab diwajibkan membayar PPh badan dengan tarif sebesar 9% mulai 1 Juni 2023. Oleh karena itu, UMKM harus terlebih dahulu membiasakan diri dengan akuntansi dan pelaporan yang tepat dan akurat.
Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce
Adapun saat ini, UMKM yang memiliki penghasilan di bawah AED375.000 atau senilai Rp 1,5 miliar per tahun tidak diwajibkan membayar PPh badan. Meskipun demikian, UMKM nantinya tetap memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan mengisi SPT.
Sebagian besar dari UMKM di Uni Emirat Arab tidak mempunyai sistem pembukuan yang baik dan tidak menyusun laporan keuangan. Akibatnya, UMKM akan menghadapi kesulitan saat menyusun laporan keuangan dan melaporkan SPT.
Penerapan PPN pada 2018 memang telah mendorong segelintir perusahaan agar terbiasa dengan proses administrasi pajak, khususnya bagi pengusaha dengan omzet di atas threshold pengusaha kena pajak (PKP).
Baca juga DJP Miliki Satgas Khusus Untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM
Lebih lanjut, pemberlakuan PPh badan diperkirakan akan berdampak luas bagi pengusaha karena baik mereka yang wajib maupun tidak wajib membayar pajak akan sama-sama diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT secara berkala.
Di samping itu, otoritas pajak Uni Emirat Arab terus meningkatkan kegiatan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak secara signifikan dalam tahun berjalan ini. Kegiatan ini tentu diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Sepanjang semester I/2022, Federal Tax Authority (FTA) mencatat kunjungan fiskus ke tempat tinggal Wajib Pajak mencapai 9.948 kunjungan. Jumlah tersebut naik signifikasi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu hanya sebanyak 4.878 kunjungan.









