Mulai 2026, exchanger atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) tidak hanya diwajibkan melaporkan transaksi aset kripto untuk kepentingan pertukaran data internasional, tapi juga aset kripto milik subjek pajak dalam negeri (SPDN) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban ini diatur dalam PMK No. 108 Tahun 2025 yang mengadopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF), yaitu standar Automatic Exchange of Information (AEOI) khusus aset kripto.
Beleid tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Sejak saat itu, exchanger sudah memiliki kewajiban menyiapkan dan menyampaikan laporan aset kripto, termasuk aset kripto milik SPDN.
Adapun pertukaran informasi aset kripto dalam rangka AEOI-CARF baru akan dilaksanakan pada 2027, menggunakan data transaksi tahun 2026.
Exchanger Tak Hanya Lapor untuk AEOI-CARF
Dalam pelaksanaan CARF, PJAK pelapor CARF sebenarnya memang diwajibkan untuk melaporkan transaksi pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas yang merupakan subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF.
Namun, PMK 108/2025 memperluas kewajiban tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 41, PJAK pelapor CARF juga wajib melaporkan:
- penggunaan aset kripto oleh orang pribadi, atau
- entitas selain yang dilaporkan dalam rangka AEOI-CARF,
sepanjang diperlukan untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan di Indonesia. Artinya, aset kripto milik SPDN tetap wajib dilaporkan oleh exchanger, meskipun tidak termasuk objek pertukaran data internasional.
Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025
SPDN Termasuk Pengguna Aset Kripto yang Wajib Dilaporkan
Pengguna aset kripto yang dilaporkan di luar kepentingan AEOI-CARF mencakup:
- orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri; dan
- entitas Wajib Pajak dalam negeri.
Kelompok ini merupakan pengguna aset kripto selain subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan CARF, namun tetap menjadi objek pelaporan lantaran berkaitan langsung dengan pengawasan perpajakan nasional.
Informasi SPDN yang Wajib Dilaporkan oleh Exchanger
Dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut, exchanger atau PJAK pelapor CARF harus menyampaikan laporan yang memuat:
- Identitas pengguna aset kripto (SPDN)
- nama lengkap;
- alamat terkini di Indonesia;
- alamat dan negara domisili selain Indonesia (jika ada);
- nomor identitas wajib pajak berupa NIK atau NPWP 16 digit;
- tempat dan tanggal lahir (untuk orang pribadi);
- status pemberian self-certification yang valid; dan
- identitas orang pribadi berdomisili Indonesia yang menjadi pengendali entitas.
- Identitas PJAK pelapor CARF
- nama PJAK;
- alamat; dan
- nomor identitas perpajakan.
Jenis Transaksi dan Data yang Wajib Dilaporkan
Selain identitas, laporan PJAK pelapor CARF juga harus mencantumkan informasi transaksi aset kripto relevan dalam satu tahun kalender, meliputi:
- transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat;
- transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan;
- transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan;
- transfer aset kripto relevan;
- nilai aset kripto relevan; serta
- saldo mata uang fiat pada akhir periode pelaporan.
Periode Pelaporan dan Laporan Nihil
Laporan aset kripto disusun berdasarkan periode:
- 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- disampaikan setiap tahun.
Apabila dalam satu tahun kalender tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan, exchanger tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP.
Baca Juga: Ketentuan Exchange Luar Negeri Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Kripto
Batas Waktu dan Cara Penyampaian Laporan
Laporan aset kripto relevan wajib:
- disampaikan secara elektronik;
- melalui portal Wajib Pajak; dan
- paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir.
FAQ Seputar Kewajiban Exchanger Lapor Aset Kripto
1. Apakah exchanger wajib melaporkan aset kripto mulai 2026?
Ya. Berdasarkan PMK 108/2025, exchanger atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) mulai wajib melaporkan aset kripto sejak 1 Januari 2026 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Aset kripto siapa saja yang wajib dilaporkan exchanger?
Exchanger wajib melaporkan aset kripto milik subjek pajak dalam negeri (SPDN), baik orang pribadi maupun entitas, selain pengguna yang dilaporkan untuk kepentingan pertukaran data internasional CARF.
3. Apakah laporan aset kripto hanya untuk kepentingan pertukaran data internasional?
Tidak. Selain untuk AEOI-CARF, exchanger juga wajib melaporkan aset kripto untuk kepentingan perpajakan dalam negeri, termasuk penggunaan aset kripto oleh SPDN.
4. Kapan batas waktu penyampaian laporan aset kripto ke DJP?
Laporan aset kripto wajib disampaikan secara elektronik paling lambat 30 April setiap tahun melalui portal wajib pajak, berdasarkan data transaksi tahun sebelumnya.
5. Apakah exchanger tetap wajib lapor jika tidak ada transaksi aset kripto?
Ya. Exchanger tetap wajib menyampaikan laporan nihil apabila dalam satu tahun kalender tidak terdapat informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan.









