Ketentuan Exchange Luar Negeri Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Kripto

Latar Belakang Penunjukan Pemungut Pajak Kripto

Selain mengatur tarif pajak perdagangan aset kripto, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 turut mengatur mekanisme penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri atau exchange luar negeri sebagai pemungut pajak kripto. Langkah ini bertujuan memastikan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto yang bertransaksi dengan pengguna di Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dan kewenangannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Siapa yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?

Berdasarkan Pasal 17 dan 18 PMK 50/2025, PPMSE luar negeri atau exchange luar negeri dapat ditunjuk menjadi pemungut pajak jika:

  • Memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri; atau
  • Secara sukarela memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan mengajukan pemberitahuan kepada DJP.

Baca Juga: PER-15/PJ/2025 – Kriteria Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Kriteria Tertentu Penunjukan Pemungut Pajak Kripto

Kriteria tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Nilai transaksi: jumlah nilai transaksi penggunaan jasa PPMSE untuk perdagangan aset kripto oleh penjual di Indonesia melebihi batas tertentu dalam periode 12 bulan.
  • Jumlah traffic atau pengakses: total kunjungan atau pengguna yang mengakses platform melebihi batas tertentu dalam periode 12 bulan.

Besaran nilai transaksi dan jumlah traffic yang menjadi batasan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Proses Penunjukan dan Nomor Identitas Perpajakan

Exchange luar negeri yang telah memenuhi kriteria atau secara sukarela memilih untuk ditunjuk akan menerima Surat Keputusan Penunjukan dari DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen). Setelah ditunjuk, PPMSE luar negeri akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus sebagai identitas administrasi perpajakan di Indonesia. Penunjukan mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan surat keputusan.

Implikasi Bagi Exchange Luar Negeri dan Penjual Kripto

Jika exchange luar negeri tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, maka kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 akan menjadi tanggung jawab langsung penjual aset kripto. Oleh karena itu, penunjukan exchange sebagai pemungut pajak dapat mempermudah kepatuhan dan administrasi perpajakan di sektor aset digital.

Baca Juga: Tarif Pajak Jual Beli Kripto Terbaru Menurut PMK 50/2025

Kesimpulan

Dengan adanya pengaturan dalam PMK 50/2025, pemerintah Indonesia memperjelas kriteria dan mekanisme penunjukan PPMSE luar negeri atau exchange luar negeri (LN) sebagai pemungut pajak kripto. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan efektivitas pemungutan pajak di sektor perdagangan aset kripto lintas batas.

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News