PER-15/PJ/2025: Kriteria Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 sebagai tindak lanjut dari PMK 37/2025. Peraturan ini mengatur penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi digital.

 

Pihak Lain sebagai Pemungut PPh 22

Dalam Pasal 2 ayat (1) PER-15/PJ/2025, DJP menyatakan bahwa pihak yang disebut sebagai Pihak Lain atau marketplace, dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh penjual online melalui transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pihak Lain yang ditunjuk dapat berasal dari:

  • Dalam negeri (berdomisili di wilayah Republik Indonesia
  • Luar negeri (berdomisili di luar Indonesia),

asalkan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan.

 

Kriteria Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 atas Pajak e-Commerce 

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak didasarkan pada kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 PER-15/PJ/2025, yaitu:

  1. Menggunakan Rekening Eskro (Escrow Account) untuk menampung penghasilan dari transaksi.
  2. Memenuhi salah satu atau kedua kriteria berikut:
    • Nilai transaksi di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
    • Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 akses dalam 12 bulan, atau 1.000 akses dalam 1 bulan.

Marketplace yang memenuhi kriteria ini akan ditunjuk oleh DJP melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukan marketplace/e-commerce akan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya setelah keputusan ditetapkan sesuai Pasal 3 ayat 2 PER-15/PJ/2025.

Baca Juga: PER-15/PJ/2025 Tegaskan Pengkreditan PPh 22 Marketplace

 

Pemungutan Pajak atas Transaksi dengan Instansi Pemerintah

Menariknya, Pasal 2 ayat (6) PER-15/PJ/2025 juga mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi dengan Instansi Pemerintah.

Transaksi yang dimaksud termasuk:

  • Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah, atau
  • Metode lain dalam skema uang persediaan.

Dalam konteks ini, Instansi Pemerintah tidak perlu lagi memungut PPh 22, karena tugas tersebut telah dialihkan ke marketplace.

 

Ketentuan NPWP Marketplace

Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 wajib memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan berdasarkan Pasal 7 PER-15/PJ/2025 :

  • Marketplace luar negeri diberikan NPWP oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu identitas perpajakan.
  • Marketplace dalam negeri menggunakan NPWP yang sudah terdaftar.

NPWP ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, baik untuk memenuhi kewajiban maupun menjalankan hak perpajakan marketplace.

 

Baca Juga: Unduh Surat Pernyataan Penjual Online PMK 37/2025 Di Sini! 

 

Tanggal Berlakunya PER-15/PJ/2025

Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Agustus 2025 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 PER-15/PJ/2025. Dengan adanya PER-15/PJ/2025, peran marketplace sebagai pemungut PPh 22 semakin dipertegas dalam sistem perpajakan digital. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan pengawasan pajak dalam transaksi ekonomi digital di Indonesia.

 

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News