PER-15/PJ/2025 Tegaskan Pengkreditan PPh 22 Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 sebagai peraturan turunan dari PMK 37/2025. Salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi ini adalah ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atau e-commerce (disebut sebagai Pihak Lain). Artikel ini mengulas secara lengkap bagaimana mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, hingga pengkreditan PPh 22 oleh Pihak Lain sesuai PER-15/PJ/2025.

Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas penghasilan yang diperoleh penjual online dari transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (Pasal 2 ayat 1 dan 2 PER-15/PJ/2025). Penunjukan ini dilakukan oleh DJP dan mulai berlaku sejak awal bulan setelah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pengkreditan PPh 22 oleh Penjual Online

Dalam Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025, PPh 22 yang telah dipungut oleh marketplace:

  • Dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pembayaran PPh dalam tahun berjalan; atau
  • Menjadi bagian dari pelunasan PPh final,

selama penjual online telah menyampaikan nama dan NPWP/NIK yang terdaftar di DJP untuk dicantumkan dalam bukti pemungutan ke marketplace.

Baca Juga: PER-15/PJ/2025 – Kriteria Marketplace sebagai Pemungut PPh 22

Bentuk Bukti Pemungutan PPh 22 Pajak Marketplace

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) dan (5) PER-15/PJ/2025, bentuk bukti pemungutan PPh 22 oleh marketplace dapat berupa dokumen tagihan elektronik yang dihasilkan oleh masing-masing marketplace, asalkan:

  • Dokumen tagihan menyertakan nama dan NPWP/NIK; atau
  • Jika dokumen tagihan tidak mencantumkan nama dan NPWP/NIK, maka harus dilampiri bukti lain yang memuat nama dan NPWP/NIK penjual online sebagai.

Batas Waktu Implementasi

Ketentuan ini mulai diterapkan maksimal 1 bulan setelah penunjukan resmi marketplace sebagai Pihak Lain. Hal ini memberikan waktu persiapan yang wajar bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem administrasinya.

Regulasi PER-15/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025 secara tegas mengatur mekanisme pajak dalam ekosistem digital dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22. Ketentuan yang mencakup pengkreditan pajak ini penting dipahami oleh para penjual online dan pelaku usaha digital agar hak perpajakan tetap terlindungi dan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News